Pengaruh Korupsi Pajak, Pengetahuan Pajak, dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak
DOI:
https://doi.org/10.32493/jaras.v6i1.58644Keywords:
Korupsi Pajak, Pengetahuan Pajak, Sanksi Pajak, Kepatuhan Wajib PajakAbstract
Tujuan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh persepsi korupsi pajak, pengetahuan pajak, dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi karena ketiga faktor tersebut berkaitan langsung dengan tingkat kepercayaan, pemahaman, dan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Penelitian ini penting dilakukan mengingat masih rendahnya tingkat kepatuhan pajak serta menurunnya kepercayaan publik akibat kasus korupsi di lingkungan perpajakan. Selain itu, penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh ketiga variabel tersebut secara simultan berdasarkan Theory of Planned Behavior guna memahami faktor psikologis dan sosial yang membentuk niat serta perilaku kepatuhan wajib pajak.
Metode. Metode dalam penelitian ini adalah penelitian kuantitatif dan data yang digunakan adalah data primer. Penulis melakukan penelitian di KPP Pratama Pondok Aren. Dalam penelitian ini menggunakan metode kuesioner. Metode kuesioner teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara memberi seperangkat pertanyaan atau pertanyaan tertulis kepada responden untuk dijawab. Dalam penelitian ini, jenis kuesioner yang digunakan adalah kuesioner tertutup atau kuesioner yang sudah disediakan jawabannya.
Hasil. Hasil penelitian secara persial menunjukan bahwa korupsi pajak dan sanksi pajak mempunyai pengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak, sedangkan pengetahuan pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak.
Implikasi. Penelitian ini menunjukkan bahwa persepsi korupsi, pengetahuan pajak, dan sanksi pajak memiliki peran penting dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Oleh karena itu, pemerintah perlu memperkuat transparansi dan integritas aparat pajak untuk meningkatkan kepercayaan publik. Selain itu, edukasi dan sosialisasi perpajakan perlu ditingkatkan agar wajib pajak memiliki pemahaman yang baik tentang hak dan kewajibannya. Penerapan sanksi yang tegas dan adil juga harus konsisten agar memberikan efek jera dan mendorong kepatuhan. Dengan langkah tersebut, tingkat kepatuhan wajib pajak diharapkan dapat meningkat secara berkelanjutan.
References
Aliviany, D., & Kristianti Maharani, N. (2023). Pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan Fiskus, Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Ekonomi Bisnis Dan Akuntansi, 3(3), 14–26. Https://Doi.Org/10.55606/Jebaku.V3i3.2550
Defika Della, Edt Wahyuni Risa, & Dewi Kumara Winona. (2022). Pengaruh Korupsi Pajak Dan Keadilan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Di Kpp Pariaman. Jurnal Point Equilibrium Manajemen & Akuntansi.
Diningsih Rotul Ajeng, Dimyati Muhaimin, & Sari Kartika Nurshadrina. (2023). Pengaruh Persepsi Korupsi Pajak, Keadilan Pajak, Sosialisasi Perpajakan, Penerapan E-Billing Dan Kewajiban Moral Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Vol. 1, Issue 1).
Fitria Nur Nahari, & Rosita. (2022). Pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor Dan Tingkat Penghasilan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. Jurnal Ekonomi Bisnis Dan Akuntansi, 2(1). Https://Doi.Org/10.55606/Jebaku.V2i3.681
Khodijah Siti, Barli Harry, & Irawati Wiwit. (2021). Pengaruh Pemahaman Peraturan Perpajakan, Kualitas Layanan Fiskus, Tarif Pajak Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Akuntansi Berkelanjutan Indonesia, 4(2). Http://Openjournal.Unpam.Ac.Id/Index.Php/Jabi
Mukoffi Ahmad, Sulistiyowati Yayuk, Himawan Sukarno, & Kontesa Karolina. (2022). Korupsi Pajak Dan Keadilan Perpajakan Pada Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Kasus Pada Kantor Pelayanan Pajak (Kpp) Batu. In Jurnal Paradigma Ekonomika (Vol. 17, Issue 1).
Mulyati Yetti, & Ismanto Juli. (2021). Pengaruh Penerapan E-Filing, Pengetahuan Pajak Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pada Pegawai Kemendikbud.
Nugrahani, R., & Suryaningsum, S. (2023). Pengaruh Kesadaran, Pengetahuan Perpajakan, Pelayanan Fiskus, Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. In Maret 2023 (Vol. 21, Issue 1). Http://Jurnalnasional.Ump.Ac.Id/Index.Php/Kompartemen/
Nurasana, & Rivandi. (2023). Pengaruh Sanksi Pajak Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Akuntansi, 2(2), 124–137. Https://Doi.Org/10.55606/Akuntansi.V2i2.261
Pratiwi Sendy Ditha Anthonia, & Sinaga Christina Erna Klemensia. (2023). Studi Kasus Pada Wajib Pajak Orang Pribadi Di Wilayah Kantor Pelayanan Pajak Pratama Yogyakarta (Vol. 15).
Putra, K., Dewi, N. D., & Widnyani, I. A. (2023). Pengaruh Inovasi Pelayanan, Kualitas Pelayanan Dan Sosialisasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendraan Roda Dua Pada Uptd Pelayanan Pajak Dan Retribusi Daerah Provinsi Bali Di Kabupaten Buleleng. Jurnal Ilmiah Global Education, 4(4), 2396–2402. Https://Doi.Org/10.55681/Jige.V4i4.1356
Rahmayanti Putri Nida, Arini Mega Rizky, Indiraswari Dian Susmita, & Dara Riyan Rifdah. (2023). Pengaruh Pengetahuan Pajak, Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Komunikasi Bisnis Dan Manajemen.
Riyanto, E. A., & Ningsih, T. W. (2021). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pengetahuan Dan Pemahaman Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Di Kota Semarang. Jurnal Ilmiah Akuntansi Kesatuan, 9(3), 589–596. Https://Doi.Org/10.37641/Jiakes.V9i3.933
Sunanta, S., & Leonardo, L. (2021). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak Dan Pengetahuan Perpajakan Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Sikap (Sistem Informasi, Keuangan, Auditing Dan Perpajakan), 6(1), 86–95. Https://Doi.Org/10.32897/Jsikap.V6i1.710
Ulfa, U., Nadi, L., & Efriyanti. (2024). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Self Assessment System Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Membayar Pajak. Jurnal Ekonomi Efektif, 6(3), 545–556. Https://Doi.Org/10.32493/Jee.V6i3.41690
Yanti Dama Lia, & Wijaya Sinta Verlin. (2023). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Tarif Pajak, Mekanisme Pembayaran Pajak Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Umkm.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Sukiman Hasibuan, Nugroho Heri Pramono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta artikel dan menyerahkan kepada jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah di bawah persyaratan Atribusi 4.0 Internasional (CC BY 4.0)
yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.Penulis dapat masuk ke dalam pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas karya awalnya publikasi dalam jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan (Lihat The Effect of Open Access).

