Peran Komisi Pemilihan Umum untuk Meningkatkan Peran Perempuan dalam Partisipasi Politik Tahun 2019

Penulis

  • Amelia Haryanti Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/jpkn.v6i1.y2019.p37-50

Kata Kunci:

strategi politik, sosialisasi politik, pemilih perempuan

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini adalah memberikan pemahaman dan gambaran mengenai hambatan dan strategi Komisi Pemilihan Umum dalam meningkatkan partisipasi politik perempuan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dan teknik pengumpulan data digunakan melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa rendahnya peran perempuan dalam partisipasi politik adalah karena berbagai macam hambatan yang harus di atasi oleh komisi pemilihan umum agar terjadi peningkatan dalam partisipasi politik yang akan datang. Hasil penelitian menunjukan bahwa upaya untuk mencapai target tersebut, KPU Kota Tangerang Selatan menerapkan sosialisasi politik dengan menerapkan strategi ofensif dan defensif kepada pemilih perempuan secara bersamaan dengan kelompok sasaran yang berbeda dari pemilih perempuan untuk meningkatkan peran perempuan dalam partisipasi politik di Kota Tangerang Selatan pada pemilihan umum mendatang.

Biografi Penulis

Amelia Haryanti, Universitas Pamulang

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Referensi

Bagian Bina Partisipasi Masyarakat Biro Teknis dan Hupmas KPU. (2015). http://www.kpud-tangerangselatan.go.id/

Hadiz, L, dkk. (2004). Perempuan Dalam Wacana Politik Orde Baru. Jakarta: Pusaka LP3ES.

Hamka. B. (2017). Berbicara Tentang Perempuan. Jakarta: Gema Insani.

Hatima, T. dkk. (2000). Analisis Gender. Workshop 13-19 November 2000. Jakarta: IAIN Syahid .

KPU. (2016). Partisipasi Pemilih Pilkada Serentak Tahun 2015. Jakarta: Komisi Pemilihan Umum.

Mar’iyah, C. (2001). Transisi Demokrasi dan Konsolidasi: Peran Negara dan Peluang Gerakan Perempuan. Jurnal Analisis Sosial.

Mas`oed, M., & MacAndrews, C. (2011). Perbandingan Sistem Politik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press

Nur H. S. (2011). Restorasi Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, Yogyakarta: Fajar Media Press,

Pusat Kajian Wanita dan Gender. (2007). Hak Azasi Perempuan Instrumen Hukum Untuk Mewujudkan Keadilan Gender. Jakarta: Yayasan Obot Indonesia.

Rush, M., & Althoff, P. (2013). Pengantar Sosiologi Politik. (K. Kartono, Trans.) Jakarta: Rajawali Pers.

Sarwono, J. (2006). Metode Penelitian Kantitatif & Kualitatif. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Scroder, P. (2010). Strategi Politik (Edisi Cetakan Ketiga ed.). (A. Agoesman, Trans.) Jakarta: Friedrich-Naumann-Stiftung fuer die Freiheit.

Diterbitkan

2019-03-26

Cara Mengutip

Haryanti, A. (2019). Peran Komisi Pemilihan Umum untuk Meningkatkan Peran Perempuan dalam Partisipasi Politik Tahun 2019. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 6(1), 37–50. https://doi.org/10.32493/jpkn.v6i1.y2019.p37-50

Artikel Serupa

1 2 3 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.