Peranan Pengakuan dalam Hukum Internasional: Teori Lahirnya Suatu Negara dan Ruang Lingkup Pengakuan

Penulis

  • Yulita Pujilestari Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/jpkn.v5i2.y2018.p167-178

Kata Kunci:

pengakuan negara, fungsi pengakuan, hukum internasional

Abstrak

Pengakuan adalah lembaga yang memainkan peran penting dalam hubungan antar negara, masalah pengakuan adalah hal yang sederhana, namun juga secara naluriah karena terlalu banyak masalah sulit yang sering terjadi dalam kenyataanya. Tujuan artikel ini adalah menjelaskan fungsi dan bentuk pengakuan, teori lahirnya negara, dan ruang lingkup pemberian pengakuan terhadap negara. Untuk mendukung penulisan artikel ini, metode perpustakaan adalah metode yang digunakan, yaitu metode pengumpulan data, yaitu dokumentasi yang memeriksa dokumen dalam bentuk buku, terkait dengan topik jurnal ilmiah yang ditulis dalam artikel ini. Pengakuan negara hanya dilaksanakan, peralihan kerangka suatu negara tidak akan mengubah identitasnya sebagai negara.

Referensi

Asshiddiqie, J. (2016). Pengantar Hukum Tata Negara, Rajawali Pers, Jakarta.

Bayu, S. (2015). Pengakuan Negara Baru Ditinjau Dari Perspektif Hukum Internasional (Studi terhadap kemerdekaan Kosovo)." Fiat Justisia 6.1

Dedi, S. (2013). Hukum Internasional (dari konsepsi sampai aplikasi). Bandung: Pustaka Setia

Istanto. (1994). Hukum Internasional. Universitas Admajaya. Yogyakarta.

Kusumaadmadja. (1991). Pengantar Hukum Internasional. Cetakan keempat. Buku I .

Maggalatung, S. (2016). Desain Kelembagaan Negara Pasca Amandemen UUD 1945, Gramata Publishing, Bekasi.

Manan, B. (2015). Politik Perundang-Undangan, Bahan Kuliah Hukum Tata Negara, Penyusunannya, Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya.

Masyhur, E. A., & Andri. (2011). "Prinsip Pengakuan dalam Pembentukan Negara Baru Ditinjau dari Hukum Internasional." Lex Jurnalica 8.3.

Mauna. (2000). Hukum Internasional, Pengertian, Peranan Dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global. Penerbit Alumni. Bandung.

Riza, K. A. "Hubungan Hukum Internasional dengan Hukum Nasional (Analisis Teori dan Penerapan Teori di Indonesia)."

Wayan, P. I. (1989). Beberapa Masalah Dalam Hukum Nasional dan Hukum Internasional.

Wayan, P. I. (1990). Ekstradisi dalam Hukum Internasional dan Hukum Nasional Indonesia. Mandar Maju.

Diterbitkan

2018-09-30

Cara Mengutip

Pujilestari, Y. (2018). Peranan Pengakuan dalam Hukum Internasional: Teori Lahirnya Suatu Negara dan Ruang Lingkup Pengakuan. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 5(2), 167–178. https://doi.org/10.32493/jpkn.v5i2.y2018.p167-178

Artikel Serupa

<< < 1 2 3 4 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.