KESADARAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI MELALUI PELAPORAN SPT TAHUNAN ORANG PRIBADI DENGAN TEPAT WAKTU
Abstract
Pengisian dan Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi memerlukan perhatian khusus bagi karyawan yang bekerja dalam suatu perusahaan, dimana sebagai wajib pajak berkewajiban menghitung dan menyetor pajak, serta mengisi dan melaporkan SPT Tahunan PPh Wajib Orang Pribadi paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya. Tujuan dari Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini adalah memberikan pendampingan kepada karyawan mitra dalam pengisian dan pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 SS dengan menggunakan e-filing. Hal ini guna memberikan solusi bagi karyawan di mitra untuk melakukan kewajibannya sebagai wajib pajak orang pribadi. Target luaran yang akan dicapai adalah artikel publikasi dalam forum ilmiah sebagai pemakalah. Metode yang dipakai dalam kegiatan ini adalah metode pelatihan materi pengisian dan pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 SS dengan menggunakan e-filing. Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan dengan memberikan video pembelajaran dan hard copy materi kepada Mitra. Adapun isi dari video pembelajarannya adalah penjelasan e-filing, simulasi pengisian, dan pelaporan e-filing SPT Tahunan PPh wajib pajak Orang Pribadi 1770 SS, sehingga karyawan mitra dapat mempraktekkan secara langsung dalam mengisi dan melaporkan SPT Tahunan PPh masing-masing.
References
Agus, S dan Trisnawati, E, 2013. Perpajakan. Selemba Empat, Jakarta.
Angreani,Jelly. 2017. Analisis Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Terhadap Pertumbuhan Jumlah Wajib Pajak Dan Penerimaan Pph Pasal 4 Ayat (2), Manado.
Bohari, 2012, Pengatur Hukum Pajak Edisi Revisi, Rajawali Pers, Jakarta
Resmi, Siti. 2019. Buku Perpajakan Teori & Kasus Edisi 11, Jakarta