Kepastian Hukum Terkait Pentingnya Melakukan Perjanjian Tertulis Dalam Bertransaksi
DOI:
https://doi.org/10.32493/palrev.v4i1.12787Keywords:
Perjanjian, Transaksi, Kekuatan MengikatAbstract
Tujuan dilakukannya perjanjian ialah menjadi dasar penyelesaian jika muncul persoalan pada kemudian hari supaya para pihak terlindungi, menerima kepastian hukum, serta keadilan. Perjanjian tertulis merupakan dasar bagi para pihak buat melakukan suatu penuntutan jika salah satu pihak tak melaksanakan apa yang sudah diperjanjikan pada suatu perjanjian. Metode yang dipergunakan pada penelitian ini ialah metode normatif, yaitu memfokuskan penelitian terhadap prisnsip-prinsip hukum dan menelaah serta meneliti peraturan-peraturan yang tertulis. Sesuai hasil penelitian diperoleh kesimpulan yakni, Perjanjian tertulis mempunyai kekuatan hukum buat menyatakan seseorang melakukan wanprestasi, jika perjanjian tertulis tersebut disangkal atau tidak diakui oleh pihak yang diduga melakukan wanprestasi, perjanjian tertulis tersebut sudah memiliki kekuatan hukum buat menyatakan seseorang melakukan wanprestasi, serta memiliki kepastian hukum buat dapat mengajukan suatu tuntutan di muka pengadilan. Pemenuhan hak serta kewajiban sesuai kesepakatan para pihak pada perjanjian atau kontrak yg merupakan bentuk perlindungan hukum atas hak para pihak, sesuai kesepakatan pada perjanjian atau kontrak mempunyai kekuatan mengikat buat ditaati.
References
Ahmad Miru, Hukum Perjanjian & Perancangan Perjanjian, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008
Djumadi, Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004
D.Y. Witanto, Hukum Acara Mediasi (Dalam Perkara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama Menurut PERMA No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Cetakan Kesatu, Alfabeta, 2011
Elly Erawati dan Herlien Budiono, Penjelasan Hukum Tentang Kebatalan Perjanjian, Nasional Legal Reform Program, Jakarta, 2010
Fajar Sugianto, Perancangan & Analisis Kontrak, Surabaya, 2017
Gunawan Widjaja, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, cet-6, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014
Mariam Darus Badrulzaman, Aneka Hukum Bisnis, Cetakan 1, Alumni, Jakarta, 1994
Muhammad Syaifuddin, Hukum Kontrak: Memahami Kontrak dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik dan Praktik Hukum, CV. Mandar Maju, Bandung, 2012
Munir Fuady, Hukum Kontrak, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001
Salim, Hukum Perjanjian, Teori dan Praktik Penyusunan Perjanjian, cet-5, Sinar Gafika, Jakarta, 2008
Subekti, Hukum Perjanjian Internasional, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2003
Christiana Tri Budhayati, Asas Kebebasan Berkontrak dalam Hukum Perjanjian Indonesia, dalam Jurnal Hukum, Volume 10, Nomor 3, 2009
Ghansam Anand, Prinsip Kebebasan Berkontrak dalam Penyusunan Kontrak, Jurnal Hukum, Volume 26, Nomor 2, Mei-Agustus 2011
Ni’matul Khoriyah dan Lukman Santoso, Batasan Kebebasan Berkontrak dalam Kontrak Konvensional dan Kontrak Syariah, Jurnal Hukum, Volume 5, Nomor 1, 2017
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW)
Kitab Undang – Undang Hukum Dagang (KUHD)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pamulang Law Review ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).