Kepastian Hukum Terkait Pentingnya Melakukan Perjanjian Tertulis Dalam Bertransaksi

Authors

  • Aan Handriani Fakultas Hukum Universitas Pamulang
  • Edy Mulyanto Fakultas Hukum Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/palrev.v4i1.12787

Keywords:

Perjanjian, Transaksi, Kekuatan Mengikat

Abstract

Tujuan  dilakukannya perjanjian  ialah  menjadi  dasar  penyelesaian  jika  muncul  persoalan  pada  kemudian  hari  supaya  para  pihak  terlindungi, menerima kepastian hukum, serta keadilan. Perjanjian  tertulis  merupakan  dasar  bagi  para  pihak  buat  melakukan  suatu  penuntutan  jika  salah  satu  pihak  tak melaksanakan apa  yang  sudah  diperjanjikan  pada  suatu  perjanjian. Metode  yang dipergunakan pada penelitian ini ialah metode normatif, yaitu memfokuskan  penelitian terhadap prisnsip-prinsip hukum dan  menelaah serta meneliti peraturan-peraturan yang tertulis. Sesuai hasil penelitian diperoleh kesimpulan yakni, Perjanjian tertulis mempunyai kekuatan hukum buat menyatakan seseorang  melakukan wanprestasi, jika perjanjian tertulis tersebut disangkal atau tidak diakui oleh pihak yang diduga melakukan wanprestasi, perjanjian tertulis tersebut sudah memiliki kekuatan hukum buat menyatakan seseorang melakukan wanprestasi, serta memiliki kepastian hukum buat dapat mengajukan suatu tuntutan di muka pengadilan. Pemenuhan hak serta kewajiban  sesuai kesepakatan para pihak pada perjanjian atau kontrak yg merupakan bentuk perlindungan hukum atas hak para pihak, sesuai kesepakatan  pada perjanjian atau kontrak mempunyai kekuatan  mengikat buat ditaati.

 

References

Ahmad Miru, Hukum Perjanjian & Perancangan Perjanjian, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008

Djumadi, Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004

D.Y. Witanto, Hukum Acara Mediasi (Dalam Perkara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama Menurut PERMA No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Cetakan Kesatu, Alfabeta, 2011

Elly Erawati dan Herlien Budiono, Penjelasan Hukum Tentang Kebatalan Perjanjian, Nasional Legal Reform Program, Jakarta, 2010

Fajar Sugianto, Perancangan & Analisis Kontrak, Surabaya, 2017

Gunawan Widjaja, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, cet-6, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014

Mariam Darus Badrulzaman, Aneka Hukum Bisnis, Cetakan 1, Alumni, Jakarta, 1994

Muhammad Syaifuddin, Hukum Kontrak: Memahami Kontrak dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik dan Praktik Hukum, CV. Mandar Maju, Bandung, 2012

Munir Fuady, Hukum Kontrak, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001

Salim, Hukum Perjanjian, Teori dan Praktik Penyusunan Perjanjian, cet-5, Sinar Gafika, Jakarta, 2008

Subekti, Hukum Perjanjian Internasional, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2003

Christiana Tri Budhayati, Asas Kebebasan Berkontrak dalam Hukum Perjanjian Indonesia, dalam Jurnal Hukum, Volume 10, Nomor 3, 2009

Ghansam Anand, Prinsip Kebebasan Berkontrak dalam Penyusunan Kontrak, Jurnal Hukum, Volume 26, Nomor 2, Mei-Agustus 2011

Ni’matul Khoriyah dan Lukman Santoso, Batasan Kebebasan Berkontrak dalam Kontrak Konvensional dan Kontrak Syariah, Jurnal Hukum, Volume 5, Nomor 1, 2017

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW)

Kitab Undang – Undang Hukum Dagang (KUHD)

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Downloads

Published

2021-08-27