Peer Review Process

Jurnal Pamulang Law Riview (Palrev) sudah terbit secara electronic sebagai Open Journal System (OJS) sejak tahun 2018 di bawah pengelolaan Program Studi Ilmu Hukum Program Sarjana (Strata Satu) Universitas Pamulang. Dalam rangka meningkatkan pengelolaan jurnal serta liniaritas pengelolaan program studi, maka sejak tahun 2018 Jurnal ini dikelola oleh Unit Publikasi Fakultas Hukum Universitas Pamulang.

Jurnal Pamulang Law Riview (PalreV) memiliki frekuensi penerbitan 2 kali setahun, yaitu periode bulan Agustus dan November,  seluruh artikel yang dipublikasikan melalui peer review process oleh Board of Editors dan Reviewers baik editor dan reviewer internal maupun eksternal.

Peer-Review Process dalam jurnal ini dimulai dengan peninjauan  berkaitan dengan ketepatan pemenuhan persyaratan Author Guidelines atau panduan penulisan artikel serta review journal template oleh Board of Editors atau Dewan Redaksi baik internal maupun eksternal. Editor yang telah memiliki rekam jejak bertugas secara seksama memeriksa serta memastikan bahwa artikel yang sedang ditinjau memenuhi Author Guideline dan Template Journal. Tahap selanjutnya editor bertugas memberikan hasil penilaian dengan mengisi formulir hasil penilaian / form penilaian. Proses selanjutnya,  tim editor kemudian bertugas mengembalikan artikel sesuai hasil peninjauan dari Board of Editor ketika artikel masih belum memenuhi Author Guideline maupun  Template Journal untuk direvisi oleh penulis.

Dalam proses peninjauan oleh Editorial Team, juga dilakukan peninjauan berkaitan dengan pengecekan similarity dengan menggunakan Turnitin. Artikel yang telah memenuhi standar persyaratan proses review dari tim editor, selanjutnya dilanjutkan dengan proses review oleh reviewer. Editor bertugas mengirim artikel secara electronic kepada para reviewers baik reviewer internal maupun eksternal. 

Peer review process yang dilakukan oleh internal reviewer ataupun external reviewer bertugas mengkaji dan menilai substansi artikel, membantu penulis melalui komentar dan masukan -masukan baik yang berkaitan dengan state of arts ataupun komponen substansi relevan lainnya.  Proses review dilaksanakan menggunakan menggunakan double blind review.  Proses review secara etika dilaksanakan untuk substansi artikel, kritik serta masukan dilakukan secara obyektif.  Reviewer menyajikan   pandangan dan  masukan secara cermat yang didukung oleh argumentasi  yang jelas. Kritik terhadap pribadi penulis adalah tindakan yang tidak etis dan tidak pada tempatnya dilakukan oleh reviewer selama dalam proses me-review pada jurnal ini.

Reviewer bertugas secara detail  mengidentifikasi  relevansi dokumen hukum, konsep, teori maupun hasil studi relevan terdahulu yang digunakan penulis untuk mengkaji dan menganalisis. Reviewer juga bertugas mengidentifikasi  sumber-sumber bacaan atau hasil studi  relevan yang belum  dikutif oleh penulis.

Keseluruhan proses review dilakukan secara electronic. Setelah tahapan peer review process dari reviewers selesai, selanjutnya  Editor Jurnal bertugas untuk memutuskan artikel yang layak dipublikasikan, dengan mempertimbangkan hasil pengkajian awal dari tim editors, validitas artikel dari hasil reviewers, kemanfaatan maupun kontribusi substansi artikel dalam rangka pengembangan ilmu hukum bagi peneliti, akademisi, maupun praktisi, khususnya berkaitan dengan pengembangan substansi hukum secara lokal, nasional, maupun internasional. Tahap akhir dari peer review process adalah accepted dan copyediting serta publikasi.