Penerapan Kebijakan Pengampunan Pajak Dalam Meningkatkan Pendapatan Negara Berdasarkan Undang-Undang No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak

Authors

  • Ny. Ayni Suwarni Herry Teknik Informatika Universitas Pamulang
  • Nanik Ida Rosini Teknik Informatika Universitas Pamulang
  • Nurul Lita Sari Teknik Informatika Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/palrev.v4i1.12788

Keywords:

Kebijakan, Tax Amnesty, Pendapatan Negara

Abstract

Hal yang terpenting yang dijadikan sebagai sumber pendapatan negara adalah sektor pajak yang  dalam proses pemungutan selalu terdapat faktor penghambat. Di satu sisi yang menjadi faktor penghambat yang dapat dibilang sebagai faktor yang mengancam dalam sektor perpajakan yaitu adanya bentuk perlawanan dari pihak wajib pajak. Dengan Adanya amnesti pajak yang dilakukan pemerintah untuk menjadikan upaya efektif dan efisien dalam pemasukan negara dibidang perpajakan dan dapat menghasilkan lagi penghasilan Masyarakat di Indonesia yang terdapat di wilayah luar. Kali ini dalam rangka sebagai bentuk reformasi pajak, salah satu agenda pemerintah adalah untuk menerapkan pengampunan pajak atau pajak amnesti yang diharapkan untuk memperluas basis data wajib pajak baik individu dan entitas dan diperkirakan akan meningkat di negara sektor pajak penghasilan , terutama untuk masa depan.Tujuan utama dalam artikel ini yaitu untuk mengkaji penerapan adanya amnesti pajak dengan peningkatan penerimaan Negara disektor pajak yang berdasarkan Undang-undang No. 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Dalam artikel ini menggunakan metode dengan pendekatan yuridis sosiologis, data penelitian menggunakan data primer dan data sekunder, serta analisis datanya menggunaan deskripsi kualitatif.

References

Eko Nordiansyah, “Dampak Pengampunan Pajak Bagi Pertumbuhan Ekonomi dan Rupiah,†Metronews, 14 Juli 2016.

Erwin Silitonga, “Ekonomi Bawah Tanah, Pengampunan Pajak, dan Referendum†Direktorat Jenderal Pajak (Juni 2012).

Johannes R, “Analisis Efektifitas Implementasi Tax Amnesty di Indonesia Tahun 2016,†(2016).

Mardiasmo, Perpajakan Edisi Revisi (Yogyakarta : Penerbit Andi, 2016),13. Kristian Agung Prasetyo, “Manfaatkan Pengampunan Sanksi†Tax Research and Training Service,Tax Center, inside Tax : 31 (2015)

Mardiasmo,2011, Perpajakan (Edisi Revisi), Yogyakarta,Andi Yogyakarta.

Marzuki,1983, Metodologi Riset, PT Hanindita Offset, Yogyakarta

Muda Markus, Perpajakan Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2005

Ragimun, “Analisis Implementasi Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Indonesiaâ€, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, (2015)

Sadono Sukirno, Makroekonomi Teori Pengantar, Edisi Ketiga, Rajawali Pers, Jakarta,2012

Siti Resmi, Perpajakan (Teori dan Kasus ) Edisi 7 Buku 1 (Jakarta : Salemba Empat , 2013)

Sri Mulyani Indrawati, “Amnesti Pajak Periode I tersukses di Dunia,†Berita Kementrian Keuangan, 25 Desember 2016.

Suharno, Panduan Praktis Amnesti Pajak Indonesia, (Jakarta : Kompas Media Nusantara, 2016)

Undang–undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Zainal Muttaqin, 2013,Tax Amnesty di Indonesia, Bandung, Refika Aditama

Downloads

Published

2021-08-27