Eksistensi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tangerang Selatan Dalam Melakukan Perlindungan Terhadap Hak-Hak Konsumen Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
DOI:
https://doi.org/10.32493/palrev.v4i1.12790Keywords:
BPSK, Sengketa Konsumen, Alternative Dispute ResolutionAbstract
Muncul Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang bertujuan untuk melindungi akan hak-hak konsumen. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) merupakan sebuah lembaga alternatif penyelesaian sengketa (Alternatif Dispute Resolution) yang keberadaannya untuk menyelesaikan permasalahan sengketa konsumen. Di Tangerang Selatan sebagai wilayah perkotaan dengan mayoritas masyarakat urban sangat berpotensi timbulnya permasalahan sengketa konsumen. BPSK yang dibentuk diwilayah kabupaten/kota di Indonesia mendasarkan kepada amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kemudian diperkuat dengan Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, Keputusan Presiden No.38 Tahun 2012 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Kabupaten Sragen, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Grobogan, Kota Probolinggo dan Kota Tangerang Selatan serta Keputusan Menteri Perdagangan No.350/MPP/KEP/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Penelitian ini bermaksud mengidentifikasi kedudukan BPSK di Tangerang Selatan dalam Sistem Penyelesaian Sengketa berdasarkan hukum positif yang berlaku di Indonesia dalam upayanya melakukan perlindungan hak-hak konsumen di Tangerang Selatan beserta tantangannya.
References
Barkatullah, Abdul Halim, Hak-Hak Konsumen, Bandung: Nusa Media, 2010.
Emerson, Joni, Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan (Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrasi), Gramedia Pustaka, Jakarta, 2001.
Marilang, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat (Studi Pengelolaan Tambang), Jurnal Penelitian dan Pengembangan Keilmuan Secara Aktual, Edisi Khusus, Makassar: Ikhtiar, 2010.
, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat (Studi Pengelolaan Tambang), Jurnal Penelitian dan Pengembangan Keilmuan Secara Aktual, Edisi Khusus, Makassar: Ikhtiar, 2010.
Miru, Ahmad, Prinsip-Prinsip Perlindungan Konsumen di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011
Moleong, Lexy, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: PT Remaja Rosdakarya Offset, 2006.
Nasution, Az., Konsumen dan Hukum: Tinjauan Sosial Ekonomi dan Hukum Pada Perlindungan Konsumen Indonesia, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1995.
dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, PT Taja Grafindo Persada, Jakarta.
, Hukum Perlindungan Konsumen, Diadit Media, Jakarta, 2002.
, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Grasindo, Jakarta, 2006.
Nugroho, Susanti Adi, Mediasi Sebagai Alternatif penyelesaian Sengketa, PT. Telaga Ilmu, Jakarta2011, hal. 99.
Siagian, NHT, Hukum Konsumen: Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Produk, Jakarta: Panta Rei, 2005.
Suherman, Ade Maman, Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Aspek Hukum dalam Ekonomi Global, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2004.
Susanto, Happy, Hak-hak Konsumen Jika Dirugikan, Visimedia, Jakarta, 2008.
Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2006.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum Cet. Ketiga, Jakarta: Universitas Indonesia, 2010.
Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani, Hukum tentang Perlindungan Konsumen, Gramedia, Jakarta, 2003.
Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Kencana, 2013
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
Keputusan Presiden No. 38 Tahun 2012 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Kabupaten Sragen, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Grobogan, Kota Probolinggo dan Kota Tangerang Selatan
Keputusan Menteri Perdagangan No.350/MPP/KEP/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pamulang Law Review ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).