Penanganan Perkara Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Melalui Pendekatan Restoratif Justice
DOI:
https://doi.org/10.32493/palrev.v4i1.12792Keywords:
Anak, Tindak pidana, Restoratif justiceAbstract
Penulisan ini bertujuan untuk melihat dan memahami tentang pelaku kejahatan atau tindak pidana yang dapat dipidana. Kemudian juga ingin melihat seberapa pentingnya mengenai seorang anak yang melakukan suatu kejahatan atau tindak pidana diselesaikan melalui pendekatan restoratif jusrtice. Adapun metode penelitian berbentuk yuridis normatif melalui pendekatan studi kepustakaan dengan mengumpulkan data sekunder. Setelah data terkumpul lalu data diolah dan dianalisis sehingga dapat ditarik kesimpulan dari pertanyaan yang diajukan pada rumusan masalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa yang termasuk dalam pelaku tindak pidana yaitu yang melakukan, menyuruh, menganjurkan dan turut serta. Disamping itu juga ada yang memberi janji, kesempatan, sarana dan keterangan. Dalam hal pentingnya mengenai seorang anak yang melakukan suatu kejahatan atau tindak pidana diselesaikan melalui pendekatan restoratif jusrtice, maka hal ini merupakan alternatif terbaik yang dapat dilakukan. Dengan konsep ini, diharapkan semua pihak dapat secara bersama-sama memecahkan masalah dengan melibatkan korban, pelaku termasuk juga para keluarga.
References
Achjani Zulfa, Eva, Keadilan Restoratif, FHUI, Jakarta, 2009.
Ali Zaidan, M, Menuju Pembaruan Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.
Atmasasmita, Romli, Problema Kenalakan Anak-Anak Remaja, Armico, Bandung, 1983.
Ahmad Jayus, Jaja, Kewenangan dan Fungsi KY Dalam Mewujudkan Keadilan, Makalah Komisi Yudisial RI, Jakarta 14 Agustus 2012. Lihat dalam Sari Mardiana, Keadilan Restoratif: Solusi Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi, Proceedings Munasena Mahupiki, Kerjasama Pengurus Pusat Mahupiki dan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 8-10 September 2013.
Alijana, Erma Hari, Nur Sa’dah, Peran Masyarakat Luas Terhadap Anak-Anak Ditinjau dari Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Jurnal Pamulang Law Review, Volume 3 Issue 1, Agustus 2020).
Bakhri, Syaiful, Keadilan dalam Capaian Kesejahteraan Sosial, UM Jakarta Press, Ciputat, 2019.
Chazawi, Adami, Pelajaran Hukum Pidana I, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2002.
Dasuki, Mohamad Ramdom, Teori Keadilan Sosial Al-Ghazali dan John Rawls, Ciputat, 2015.
Hakim Siku, Abdul, Perlindungan Hukum Terhadap Saksi dan Korban dalam Proses Peradilan Pidana, Jurnal Perlindungan, Volume 2 No. 1 Tahun 2012, Jakarta, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5ff2dc079da4a/melihat-pedoman-penerapan-keadilan-restoratif-di-pengadilan/, diakses tanggal 28 April 2021.
Iza Fadri, Kebijakan Kriminal Penanggulangan Tindak Pidana Ekonomi Di Indonesia, Jurnal Hukum, No. 3, VOL. 17 JULI 2010.
Juliana, Ria dan Ridwan Arifin, Anak Dan Kejahatan (Faktor Penyebab Dan Perlindungan Hukum), Jurnal Selat, Volume. 6 Nomor. 2, Mei 2019.
Manan, Bagir, Majalah Varia Peradilan, Tahun XX. No. 247, Penerbit Ikatan Hakim Indonesia, 2006
Maramis, Frans, Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2016.
Muladi, Kapita Selekta Hukum Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 1995.
Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, Refika Aditama, Bandung, 2007.
Mardiana, Sari, Keadilan Restoratif: Solusi Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi, Proceedings Munasena Mahupiki, Kerjasama Pengurus Pusat Mahupiki dan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 8-10 September 2013.
Nuh Nila Winami, Kebijakan Hukum Pidana Non penal Dalam Penanggulangan Kejahatan Radikalisme Berbentuk Terorisme, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 12 No. 23, Februari 2016.
Sudarsono, Kenakalan Remaja, Rineka Cipta, Jakata, 2012.
Supriyadi, Penetapan Tindak Pidana Sebagai Kejahatan Dan Pelanggaran Dalam Undang-Undang Pidana Khusus, Jurnal Mimbar Hukum, Volume 27, Nomor 3, Oktober 2015.
Siupeno, Hadi, Kriminalisasi Anak, Gramedia, Jakarta, 2010.
Simons, D, Leerboek van het Nederlandsche Strafrecht, Eerste deel, Vierde drk P. Noordhoff, Groningen, 1921, Lihat dalam Maramis, Frans, Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2016.
Sambas, Nandang dan Dian Andriasari, Kriminologi Perspektif Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2019.
Suseno, Franz Magnis, Etika Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003.
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Yanto, Oksidelfa, Negara Hukum: Keadilan dan Kemanfatan Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Pustaka Reka Cipta, Bandung, 2020.
Yulia, Rena, Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Putusan Hakim, Jurnal Yudisial, Volume 5 No. 2 Agsutus 2012.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pamulang Law Review ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).