Tinjauan Yuridis Pasal 29 UU KUP No 6 Tahun 1983 Jo UU 16 Tahun 2009 Atas Kewenangan Pemeriksa Pajak
DOI:
https://doi.org/10.32493/palrev.v4i1.12793Keywords:
Pemeriksa, Pemisahan wewenang, Pencegahan KorupsiAbstract
Dalam rangka pembangunan nasional yang berkelanjutan, pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara. Dengan berlakunya Ketentuan Umum Undang-Undang Perpajakan (KUP), semua aturan perpajakan diatur dalam UU KUP. Pasal 29 UU KUP merupakan pasal yang memberi kwenangan atas pemeriksaan pajak. Metode penelitian ini menggunakan metode Yuridis Empiris, dengan Data Primer dan Data Sekunder, memakai analisis deskriptif kualitatif. Fungsi pemeriksa antara pemeriksa pajak dan pemeriksa BPKP dan Pasal 29 UU KUP menjadi pasal yang disalahgunakan oknum pajak. Maka pasal 29 UU KUP perlu diubah atau dihapus, dan diperlukan pemisahan wewenang antara pemeriksa pajak oleh BPKP dan penerbit sanksi oleh Dirjen Pajak agar tidak dimanfaatkan oleh Petugas Pajak yang menyalahgunakan kewenangannya sehingga mengakibatkan Korupsi.
References
Sinaga, Niru Anita. “PEMUNGUTAN PAJAK DAN PERMASALAHANNYA DI INDONESIA.†Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara–Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma | Volume 7 No. 1, (2016)
Bambang Sunggono. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1998.
Bambang Waluyo. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika, 1991.
E.Utrecht. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Jakarta: Balai Buku Ichtiar, 1960.
Lexy Moleong. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT.Remaja Rosdakarya, 2000.
Mardiasmo. Perpajakan. Yogyakarta: PT Andi, 2018.
R. Santoso Brotodihardjo. Pengantar Ilmu Hukum Pajak. Bandung: Reflika, 1998.
Rochmat Soemitro. Masalah Peradilan Dalam Hukum Pajak di Indonesia. Bandung: PT.Eresco, 1964
Sobari, H. Pengantar Hukum Pajak. Jakarta: Rajawali Pers, 1993.
Wirawan B. Ilyas dan Richard Burton. Hukum Pajak. Edisi.3. Jakarta: Salemba Empat, 2007.
Undang-undang Dasar 1945 (Hasil Amandemen)
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, termasuk perubahannya yang terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007.
Peraturan Presiden 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan dan Keuangan Pembangunan
https://www.liputan6.com/news/read/3871349/gayus-tambunan-dan-vonis-puluhan-tahun-penjara-yang-tak-membuat-jera di unduh 08 Juli 2021
www.cnnindonesia.com/nasional/20161122125648-12-174365/kpk-oknum-pejabat-pajak-ditangkap-bersama-pengusaha-surabaya di unduh 08 Juli 2021
https://www.bernas.id/27668-kasus-suap-oknum-pejabat-ditjen-pajak-kpk-periksa-sekretaris-ditjen-pajak di unduh 08 Juli 2021
https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2019/KPK-Tetapkan-Empat-Oknum-Pegawai-Kantor-Pajak-Tersangka-Korupsi di unduh 08 Juli 2021
https://www.bps.go.id/indicator/13/1070/1/realisasi-pendapatan-negara.html di unduh 14 Juli 2021 Jam 10.00 WIB
https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2019-04/Realisasi%20Pendapatan %205%20Tahun.pdf di unduh 14 Juli 2021 jam 11.00 WIB
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with Pamulang Law Review (PalRev) retain copyright in their published works and grant the journal the right of first publication. All articles are published under the https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/?utm.
Under this license, users are permitted to copy and redistribute the material in any medium or format and to remix, transform, and build upon the material for any purpose, including commercial purposes, provided that appropriate credit is given to the original author(s), the original publication in Pamulang Law Review is acknowledged, a link to the applicable license is provided, and any adapted material is distributed under the same or a compatible license.
Authors may enter into separate and additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of their work, including depositing it in institutional repositories, personal or professional websites, and other scholarly platforms, provided that the original publication in Pamulang Law Review is properly acknowledged.
Authors are encouraged to disseminate their published works through appropriate scholarly channels to enhance accessibility, visibility, discoverability, and scholarly impact.


