Tinjauan Yuridis Pasal 29 UU KUP No 6 Tahun 1983 Jo UU 16 Tahun 2009 Atas Kewenangan Pemeriksa Pajak

Authors

  • Samuel Soewita Fakultas Hukum Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/palrev.v4i1.12793

Keywords:

Pemeriksa, Pemisahan wewenang, Pencegahan Korupsi

Abstract

Dalam rangka pembangunan nasional yang berkelanjutan, pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara. Dengan berlakunya Ketentuan Umum Undang-Undang Perpajakan (KUP), semua aturan perpajakan diatur dalam UU KUP. Pasal 29  UU KUP merupakan pasal yang memberi kwenangan atas pemeriksaan pajak. Metode penelitian ini menggunakan metode  Yuridis Empiris, dengan Data Primer dan Data Sekunder, memakai analisis deskriptif kualitatif. Fungsi pemeriksa antara pemeriksa pajak dan pemeriksa BPKP dan Pasal 29 UU KUP menjadi pasal yang disalahgunakan oknum pajak. Maka pasal 29 UU KUP perlu diubah atau dihapus, dan diperlukan pemisahan wewenang antara pemeriksa pajak oleh BPKP dan penerbit sanksi oleh Dirjen Pajak agar tidak dimanfaatkan oleh Petugas Pajak yang menyalahgunakan kewenangannya sehingga mengakibatkan  Korupsi.

References

Sinaga, Niru Anita. “PEMUNGUTAN PAJAK DAN PERMASALAHANNYA DI INDONESIA.†Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara–Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma | Volume 7 No. 1, (2016)

Bambang Sunggono. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1998.

Bambang Waluyo. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika, 1991.

E.Utrecht. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Jakarta: Balai Buku Ichtiar, 1960.

Lexy Moleong. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT.Remaja Rosdakarya, 2000.

Mardiasmo. Perpajakan. Yogyakarta: PT Andi, 2018.

R. Santoso Brotodihardjo. Pengantar Ilmu Hukum Pajak. Bandung: Reflika, 1998.

Rochmat Soemitro. Masalah Peradilan Dalam Hukum Pajak di Indonesia. Bandung: PT.Eresco, 1964

Sobari, H. Pengantar Hukum Pajak. Jakarta: Rajawali Pers, 1993.

Wirawan B. Ilyas dan Richard Burton. Hukum Pajak. Edisi.3. Jakarta: Salemba Empat, 2007.

Undang-undang Dasar 1945 (Hasil Amandemen)

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, termasuk perubahannya yang terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007.

Peraturan Presiden 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan dan Keuangan Pembangunan

https://www.liputan6.com/news/read/3871349/gayus-tambunan-dan-vonis-puluhan-tahun-penjara-yang-tak-membuat-jera di unduh 08 Juli 2021

www.cnnindonesia.com/nasional/20161122125648-12-174365/kpk-oknum-pejabat-pajak-ditangkap-bersama-pengusaha-surabaya di unduh 08 Juli 2021

https://www.bernas.id/27668-kasus-suap-oknum-pejabat-ditjen-pajak-kpk-periksa-sekretaris-ditjen-pajak di unduh 08 Juli 2021

https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2019/KPK-Tetapkan-Empat-Oknum-Pegawai-Kantor-Pajak-Tersangka-Korupsi di unduh 08 Juli 2021

https://www.bps.go.id/indicator/13/1070/1/realisasi-pendapatan-negara.html di unduh 14 Juli 2021 Jam 10.00 WIB

https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2019-04/Realisasi%20Pendapatan %205%20Tahun.pdf di unduh 14 Juli 2021 jam 11.00 WIB

Downloads

Published

2021-08-27

How to Cite

Soewita, S. (2021). Tinjauan Yuridis Pasal 29 UU KUP No 6 Tahun 1983 Jo UU 16 Tahun 2009 Atas Kewenangan Pemeriksa Pajak. Pamulang Law Review, 4(1), 69–78. https://doi.org/10.32493/palrev.v4i1.12793