Dampak Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Otonomi Daerah Ditinjau Dari Pasal 26 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Authors

  • Yusika Riendy Fakultas Hukum Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/palrev.v4i1.12794

Keywords:

UU, Cipta Kerja, Otonomi Daerah

Abstract

Dampak dari terciptanya Undang-Undang Cipta Kerta terhadap otonomi Daerah khususnya pada ketentuan mengenai tata Kelola lingkungan hidup beserta ruang lingkupnya. Didasari melalui tinjauan dari Pasal 26 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dijintau dari Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 26 UUD 32/2009 terdapat perubahan, yaitu Pasal 26 ayat (2) berbunyi “Penyusunan dokumen AMDAL dilakukan dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan; kemudian pada ayat (3) berbunyi Ketentuan lebih lanjut mengenai proses pelibatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintahâ€. Dari perubahan isi Pasal 26 ayat (2) dan (3) ini berpotensi dapat mempercepat penyelesaian izin lingkungan, namun demikian risiko yang mungkin timbul adalah potensi penolakan dari berbagai lembaga pemerhati lingkungan.†Perizinan berusaha berbasis risiko merupakan konsep yang masih perlu untuk didalami lebih lanjut, hal tersebut cenderung akan sulit diterakpan karena dalam pelaksanaannya nanti harus diatur lebih detail. Adanya perubahan dan penghapusan norma yang sudah ditentukan, justru akan banyak memberikan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan hidup. Selanjutnya pada pelemahan ketentuan pengawasan juga akan mempersulit pengumpulan data kepatuhan bagi para pelaku usaha dan berpotensi menghasilkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.

References

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Badan Pusat Statistik, dan United Nations Population Fund, Proyeksi Penduduk Indonesia (Indonesia Population Projection) 2010-2035, (Jakarta: 2013), hal. 23.

Muhamad Azar, Omnibus law Sebagai Solusi Hiper-Regulasi Sonkronisasi Peraturan Per-Undang-Undangan di Indonesiaâ€. Administrative law & Governance Journal. Volume 2 Issue I, (March 2019) : 2621-2781.

Icel, Ringkasan RUU Cipta Kerja “Perlemahan Instrumen Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam RUU Cipta Kerja.

Risalah RUU Tentang Penglolaan Lingkungan Hidup, hlm. 82

Naskah Akademik RUU Cipta Kerja, hlm. 87.

http://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/BALEG-RJ-20200605-101034-4986.pdf. Diakses 02 Desember 2020

Kemenkeu.go.id, diakses pada tanggal 28 November 2020.

Kompas.com, dalam artikel “Kelebihan dan Kekurangan UU Cipta Kerja dari Kacamata Pengamat Politik.

Undang-Undang Cipta Kerja, wikipedia.org. 20 November 2020.

Yanita Debora, Dalam Artikel UU Cipta Kerja (tirto.id-Hukum), diakses pada tanggal 20 November 2020.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup.

Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Downloads

Published

2021-08-27