Dampak Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Otonomi Daerah Ditinjau Dari Pasal 26 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
DOI:
https://doi.org/10.32493/palrev.v4i1.12794Keywords:
UU, Cipta Kerja, Otonomi DaerahAbstract
Dampak dari terciptanya Undang-Undang Cipta Kerta terhadap otonomi Daerah khususnya pada ketentuan mengenai tata Kelola lingkungan hidup beserta ruang lingkupnya. Didasari melalui tinjauan dari Pasal 26 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dijintau dari Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 26 UUD 32/2009 terdapat perubahan, yaitu Pasal 26 ayat (2) berbunyi “Penyusunan dokumen AMDAL dilakukan dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan; kemudian pada ayat (3) berbunyi Ketentuan lebih lanjut mengenai proses pelibatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintahâ€. Dari perubahan isi Pasal 26 ayat (2) dan (3) ini berpotensi dapat mempercepat penyelesaian izin lingkungan, namun demikian risiko yang mungkin timbul adalah potensi penolakan dari berbagai lembaga pemerhati lingkungan.†Perizinan berusaha berbasis risiko merupakan konsep yang masih perlu untuk didalami lebih lanjut, hal tersebut cenderung akan sulit diterakpan karena dalam pelaksanaannya nanti harus diatur lebih detail. Adanya perubahan dan penghapusan norma yang sudah ditentukan, justru akan banyak memberikan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan hidup. Selanjutnya pada pelemahan ketentuan pengawasan juga akan mempersulit pengumpulan data kepatuhan bagi para pelaku usaha dan berpotensi menghasilkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.
References
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Badan Pusat Statistik, dan United Nations Population Fund, Proyeksi Penduduk Indonesia (Indonesia Population Projection) 2010-2035, (Jakarta: 2013), hal. 23.
Muhamad Azar, Omnibus law Sebagai Solusi Hiper-Regulasi Sonkronisasi Peraturan Per-Undang-Undangan di Indonesiaâ€. Administrative law & Governance Journal. Volume 2 Issue I, (March 2019) : 2621-2781.
Icel, Ringkasan RUU Cipta Kerja “Perlemahan Instrumen Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam RUU Cipta Kerja.
Risalah RUU Tentang Penglolaan Lingkungan Hidup, hlm. 82
Naskah Akademik RUU Cipta Kerja, hlm. 87.
http://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/BALEG-RJ-20200605-101034-4986.pdf. Diakses 02 Desember 2020
Kemenkeu.go.id, diakses pada tanggal 28 November 2020.
Kompas.com, dalam artikel “Kelebihan dan Kekurangan UU Cipta Kerja dari Kacamata Pengamat Politik.
Undang-Undang Cipta Kerja, wikipedia.org. 20 November 2020.
Yanita Debora, Dalam Artikel UU Cipta Kerja (tirto.id-Hukum), diakses pada tanggal 20 November 2020.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup.
Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with Pamulang Law Review (PalRev) retain copyright in their published works and grant the journal the right of first publication. All articles are published under the https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/?utm.
Under this license, users are permitted to copy and redistribute the material in any medium or format and to remix, transform, and build upon the material for any purpose, including commercial purposes, provided that appropriate credit is given to the original author(s), the original publication in Pamulang Law Review is acknowledged, a link to the applicable license is provided, and any adapted material is distributed under the same or a compatible license.
Authors may enter into separate and additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of their work, including depositing it in institutional repositories, personal or professional websites, and other scholarly platforms, provided that the original publication in Pamulang Law Review is properly acknowledged.
Authors are encouraged to disseminate their published works through appropriate scholarly channels to enhance accessibility, visibility, discoverability, and scholarly impact.


