Redesain Penanganan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu

Authors

  • Badrul Munir Fakultas Hukum Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/palrev.v4i1.13328

Keywords:

DKPP, penyelenggara pemilu, pelanggaran etik penyelenggara pemilu

Abstract

Pemilihan umum (Pemilu) diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri, frasa suatu komisi pemilihan umum dalam UUD 1945 tersebut tidak merujuk kepada sebuah nama institusi, tetapi merujuk pada satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Lingkar kerja kesatuan fungsi penyelenggara pemilu adalah elemen penting dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemilu. Pola hubungan antara Bawaslu dalam fungsi pengawasannya, pencegahan dan penindakan sangat bersinggungan dengan DKPP yang dalam fungsinya melakukan penanganan pelanggaran etik penyelenggara pemilu, selain dibutuhkan kesinambungan kerja antar dua lembaga tersebut juga diperlukan standarisasi hukum acara karena produk yang dikeluarkan dapat berupa sebuah produk hukum berupa sanksi/punishment. Dibatasinya kewenangan DKPP haruslah dapat diterjemahkan sebagai fungsi kerja yang penuh penggalian dan mendalam serta menyentuh semua lini penyelenggara dan penyelenggaraan, karena pemeriksaan pelanggaran etik pelaksana fungsi negara seharusnya adalah wilayah hukum publik, bukan hukum privat. Pendekatan kualitatif dalam penelitian ini dilakukan dengan mendiskripsikan karakteristik dan keadaan yang sebenarnya. Jenis penelitian dan pembahasan penanganan pelanggaran etik ini adalah jenis penelitian deskriptif analitik dan studi kasus.

References

Anggito, A., & Setiawan, J. (2018). METODELOGI PENELITIAN KUALITATIF. Sukabumi Jawa Barat: CV.Jejak.

Lili Rasjidi., L. S. (2012). Dasar-dasar Filsafat dan Teori Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Muhammad Syaefudin., K. S. (2018). Kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Dalam Menegakkan Kode Etik Pelanggaran Pemilihan Umum. Jurnal USM Law Review, Vol 1 No 2, 107.

MP, H. Muhamad Rezky Pahlawan. "PELAYANAN PUBLIK YANG BAIK DEMI MEWUJUDKAN SUATU PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE) DALAM SISTEM KETATANEGARAAN." Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan 6.2 (2020).

Narbuko, C., & Ahmadi, A. (2010). Metodologi Penelitian. Jakarta: Bumi Aksara.

Pollack, E. H. (1979). Jurisprudence (Principles and Aplication). Ohio: University Press, Columbus.

Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S. (2018). PERAN LEMBAGA ETIK DALAM MENGAWASI DAN MENJAGA KEHORMATAN, KELUHURAN MARTABAT, DAN PERILAKU PEJABAT PUBLIK. Seminar Nasional Mahkamah Kohormatan DPR-RI (p. 3). Jakarta: DPR-RI.

Rahmah Harianti., N. E. (2019). Penerapan prinsip independensi dan etika bagi penyelenggara pemilu di Aceh pada penyelenggaraan pemilu tahun 2019. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, Vol 6 No 2, 376.

Tarjo. (2019). Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Deepublish.

Yasin, R. (2019). Etika Politik dalam Pemilu: Peran DKPP Dalam Mewujudkan Pemilu Berintegritas. Jurnal ETIKA & PEMILU, Vol 5, Nomor 1, 54.

Downloads

Published

2021-08-25

How to Cite

Munir, B. (2021). Redesain Penanganan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu. Pamulang Law Review, 4(1), 91–102. https://doi.org/10.32493/palrev.v4i1.13328