Redesain Penanganan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu
DOI:
https://doi.org/10.32493/palrev.v4i1.13328Keywords:
DKPP, penyelenggara pemilu, pelanggaran etik penyelenggara pemiluAbstract
Pemilihan umum (Pemilu) diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri, frasa suatu komisi pemilihan umum dalam UUD 1945 tersebut tidak merujuk kepada sebuah nama institusi, tetapi merujuk pada satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Lingkar kerja kesatuan fungsi penyelenggara pemilu adalah elemen penting dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemilu. Pola hubungan antara Bawaslu dalam fungsi pengawasannya, pencegahan dan penindakan sangat bersinggungan dengan DKPP yang dalam fungsinya melakukan penanganan pelanggaran etik penyelenggara pemilu, selain dibutuhkan kesinambungan kerja antar dua lembaga tersebut juga diperlukan standarisasi hukum acara karena produk yang dikeluarkan dapat berupa sebuah produk hukum berupa sanksi/punishment. Dibatasinya kewenangan DKPP haruslah dapat diterjemahkan sebagai fungsi kerja yang penuh penggalian dan mendalam serta menyentuh semua lini penyelenggara dan penyelenggaraan, karena pemeriksaan pelanggaran etik pelaksana fungsi negara seharusnya adalah wilayah hukum publik, bukan hukum privat. Pendekatan kualitatif dalam penelitian ini dilakukan dengan mendiskripsikan karakteristik dan keadaan yang sebenarnya. Jenis penelitian dan pembahasan penanganan pelanggaran etik ini adalah jenis penelitian deskriptif analitik dan studi kasus.
References
Anggito, A., & Setiawan, J. (2018). METODELOGI PENELITIAN KUALITATIF. Sukabumi Jawa Barat: CV.Jejak.
Lili Rasjidi., L. S. (2012). Dasar-dasar Filsafat dan Teori Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Muhammad Syaefudin., K. S. (2018). Kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Dalam Menegakkan Kode Etik Pelanggaran Pemilihan Umum. Jurnal USM Law Review, Vol 1 No 2, 107.
MP, H. Muhamad Rezky Pahlawan. "PELAYANAN PUBLIK YANG BAIK DEMI MEWUJUDKAN SUATU PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE) DALAM SISTEM KETATANEGARAAN." Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan 6.2 (2020).
Narbuko, C., & Ahmadi, A. (2010). Metodologi Penelitian. Jakarta: Bumi Aksara.
Pollack, E. H. (1979). Jurisprudence (Principles and Aplication). Ohio: University Press, Columbus.
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S. (2018). PERAN LEMBAGA ETIK DALAM MENGAWASI DAN MENJAGA KEHORMATAN, KELUHURAN MARTABAT, DAN PERILAKU PEJABAT PUBLIK. Seminar Nasional Mahkamah Kohormatan DPR-RI (p. 3). Jakarta: DPR-RI.
Rahmah Harianti., N. E. (2019). Penerapan prinsip independensi dan etika bagi penyelenggara pemilu di Aceh pada penyelenggaraan pemilu tahun 2019. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, Vol 6 No 2, 376.
Tarjo. (2019). Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Deepublish.
Yasin, R. (2019). Etika Politik dalam Pemilu: Peran DKPP Dalam Mewujudkan Pemilu Berintegritas. Jurnal ETIKA & PEMILU, Vol 5, Nomor 1, 54.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pamulang Law Review ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).