Tinjauan Mengenai Persaingan Usaha Antar Bank Dalam Penyaluran Kredit
DOI:
https://doi.org/10.32493/palrev.v4i1.13329Keywords:
Pola Kerjasama Bank Umum BPR, Kredit, Solusi Persaingan Usaha Tidak SehatAbstract
Persaingan antar bank khususnya dalam penyaluran kredit antara Bank Umum dengan BPR dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat, mengingat kemampuan permodalan Bank umum jauh diatas BPR yang membawa dampak timbulnya kerugian bagi BPR. Persaingan usaha tidak dapat dihindari baik Bank Umum dan Bank Umum maupun Bank Umum dengan Bank Perkreditan Rakyat. Permasalahan persaingan usaha antar bank bisa terjadi karena masalah lokasi, produk, jenis usaha dan pangsa pasar. Penelitian ini memfokuskan mengenai permasalahan apa yang menjadi penyebab timbulnya persaingan usaha tersebut. Metode penelitian dalam penulisan ini dipergunakan metode pendekatan yuridis empiris dan didukung penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan hal-hal yang dapat menyebabkan Persaingan Usaha Tidak Sehat Antar Bank dapat disebabkan karena adanya perbedaan suku bunga, produk bank serta pelayanan dan jaringan kantor bank sedangkan persaingan usaha antara BPR dengan Bank Umum terjadi pada jenis kredit yang disalurkan kepada UMKM dan ekspansi Bank Umum dengan membuka Kantor Cabang di wilayah operasional BPR dipinggir kota merupakan persaingan usaha tidak sehat solusinya dengan adanya Undang-Undang No 5 tahun 1999 bertujuan antara lain untuk mewujudkan iklim yang kondusif pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah dan pelaku usaha kecil.
References
Ahlan Syarif, Intisari Hukum Benda Menurut Burgerlijk Wetboek, Jakarta, Ghalia Indonesia, 1999.
Amrizal, Hukum Bisnis, Risalah Teori dan Praktek, Jakarta , Djambatan, 1999. Bambang Djinarto, Banking Asset Liability Management Perencanaan Strategi Pengawasan dan Pengolahan Data, Jakarta,
Budisantoso Totok, Triandaru Sigit. 2006. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta : Salemba Empat
Grafindo Persada, 2000.
Gramedia Pusataka Umum, 2000. Budi Untung, Kredit Perbankan di
Indonesia, Yogyakarta, Andi, 2000. Herlina Suyati Bachtiar, Aspek Legal Kredit Sindikasi, Jakarta, Raja
Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2002. Molejatno, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta, Rineka Cipta, 2002.
Romli Atmasasmita, Dilema Badan Supervisi Bank Indonesia, Jakarta, Investor Daily, 2005.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dam Persaingan Usaha Tidak Sehat
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pamulang Law Review ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).