Keabsahan Penetapan Tersangka Sebagai Objek Praperadilan Pada Tindak Pidana Korupsi

Authors

  • Abdul Azis Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/palrev.v4i2.17741

Keywords:

Korupsi, Tersangka, Praperadilan

Abstract

Korupsi merupakan prilaku pejabat publik, politikus atau pegawai negeri yang secara tidak wajar atau tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengan dirinya, dengan cara menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. Keabsahan Penetapan Tersangka pada tindak pidana korupsi adalah seorang yang karena perbuatanya atau keadaanya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, yang dimaksud dengan bukti pemulaan yaitu sekurang-kurangnya dua alat bukti. Wewenang Praperadilan, yaitu pemeriksaan sah tidaknya suatu penangkapan atau penahanan, pemeriksaan sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan, pemeriksaan tentang permintaan ganti kerugian dan/atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan. Pada tujuanya pembentukan Kitab Undang-undang Hukum Acara pidana dalam rangka melindungi hak-hak asasi manusia, sehingga perumusan proses dan prosedur penegakan hukum yang tidak menjamin kepastian hukum dan tidak menjamin perlakuan yang adil pada hakikatnya akan berujung pada kegagalan Negara menjalankan fungsinya (melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia).

References

Ali, Mahrus, Asas, Teori & Praktek Hukum Pidana Korupsi, (Yogyakarta: UII Pres, 2013

Asshiddiqie, Jimly, Pengantar Hukum Tata Negara, Jakarta, Rajawali Pers, 2016

Harahap, Yahya, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP, Jakarta: Sinar Grafika, 2013

Hartanti, Evi. Tindak Pidana Korupsi. Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika, 2012

Hamzah, Andi, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika, 2008

Marpaung, Leden, Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Djambatan, 2004

Moeljatno. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana. Edisi Revisi. Jakarta: Rineka Cipta.

Makarao, Taufik, Dkk, Hukum Acara Pidana Dalam Teori dan Praktek, Bogor, Ghalia Indonesia, 2010

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi

www.hukumonline.com, Kewenangan Penyidikan KPK & Polri, Diakses Tanggal 10 April 2015

Downloads

Published

2022-01-22

How to Cite

Azis, A. (2022). Keabsahan Penetapan Tersangka Sebagai Objek Praperadilan Pada Tindak Pidana Korupsi. Pamulang Law Review, 4(2), 127–136. https://doi.org/10.32493/palrev.v4i2.17741