Keabsahan Penetapan Tersangka Sebagai Objek Praperadilan Pada Tindak Pidana Korupsi
DOI:
https://doi.org/10.32493/palrev.v4i2.17741Keywords:
Korupsi, Tersangka, PraperadilanAbstract
Korupsi merupakan prilaku pejabat publik, politikus atau pegawai negeri yang secara tidak wajar atau tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengan dirinya, dengan cara menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. Keabsahan Penetapan Tersangka pada tindak pidana korupsi adalah seorang yang karena perbuatanya atau keadaanya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, yang dimaksud dengan bukti pemulaan yaitu sekurang-kurangnya dua alat bukti. Wewenang Praperadilan, yaitu pemeriksaan sah tidaknya suatu penangkapan atau penahanan, pemeriksaan sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan, pemeriksaan tentang permintaan ganti kerugian dan/atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan. Pada tujuanya pembentukan Kitab Undang-undang Hukum Acara pidana dalam rangka melindungi hak-hak asasi manusia, sehingga perumusan proses dan prosedur penegakan hukum yang tidak menjamin kepastian hukum dan tidak menjamin perlakuan yang adil pada hakikatnya akan berujung pada kegagalan Negara menjalankan fungsinya (melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia).
References
Ali, Mahrus, Asas, Teori & Praktek Hukum Pidana Korupsi, (Yogyakarta: UII Pres, 2013
Asshiddiqie, Jimly, Pengantar Hukum Tata Negara, Jakarta, Rajawali Pers, 2016
Harahap, Yahya, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP, Jakarta: Sinar Grafika, 2013
Hartanti, Evi. Tindak Pidana Korupsi. Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika, 2012
Hamzah, Andi, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika, 2008
Marpaung, Leden, Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Djambatan, 2004
Moeljatno. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana. Edisi Revisi. Jakarta: Rineka Cipta.
Makarao, Taufik, Dkk, Hukum Acara Pidana Dalam Teori dan Praktek, Bogor, Ghalia Indonesia, 2010
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
www.hukumonline.com, Kewenangan Penyidikan KPK & Polri, Diakses Tanggal 10 April 2015
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pamulang Law Review ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).