Prinsip Tanggungjawab Produk (Product Liability) Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Authors

  • Halimah Humayrah Tuanaya Fakultas Hukum Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/palrev.v4i2.17745

Keywords:

Perlindungan Konsumen, Produk Cacat, Tanggungjawab Pelaku Usaha

Abstract

Terdapat berbagai permasalahan hukum terkait perlindungan konsumen dalam implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini mengkhususkan diri berkenaan dengan bagaimana sesungguhnya perlindungan konsumen atas produk cacat yang menyebabkan kerugian pada konsumen di Indonesia. Selain itu, pada penelitian ini juga dibahas bagaimana seharusnya tanggungjawab produsen terhadap produk cacat yang menyebabkan kerugian pada konsumen di Indonesia. Untuk dapat menjawab kedua permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yang sifatnya deskriptif dan eksplanatoris dengan meneliti korelasi atau hubungan antara perlindungan bagi konsumen dan tanggungjawab pelaku usaha atas produk cacat yang menyebabkan kerugian pada konsumen. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif yang juga masuk dalam kategori penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktriner atau juga disebut penelitian perpustakaan atau penelitian atas studi dokumen. Hasil dari penelitian ini adalah (1) Perlindungan bagi konsumen atas produk cacat yang menyebabkan kerugian pada konsumen telah diakomodir dalam peraturan perundang-undangan. Adapun adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan ini, salah satu faktornya adalah aspek budaya; dan (2) Tanggungjawab pelaku usaha terhadap produk cacat yang menyebabkan kerugian pada konsumen, sekalipun belum secara khusus diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun telah diatur dalam KUHPer dan UU Perlindungan Konsumen.

References

Badruszaman, Mariam Darus, Perlindungan Konsumen Dilihat dari Sudut Perjanjian Baku, Jakarta, Bina Cipta, 1986.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kristianti, Celina Tri Siwi, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta, Sinar Grafika, 2011.

Muliana, I Ketut Agus, Lenovo P70A Cacat Produksi dan Layanan Lenovo Mengecewakan, http://www.lapor .net/ diakses pada 20 November 2021.

Naufal, Ibnu, Cacat Produksi, Tesla Tarik 90 Ribu Sedan Model S, http://www.inilah.com/ diakses pada 20 November 2021.

Rajagukguk, Erman, Hukum Perlindungan Konsumen, Mandar Maju, Bandung, 2000.

Sidabalok, Janus, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: suatu tinjauan singkat, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2013.

Solopos.com, Tidak Ada Recall, HPM: Kasus HR-V Jember Selesai, http://www.m.solopos.com/ diakses pada 20 November 2021.

Suhartono, Anton, Mobil Jadi Taksi dan Recall Masih Dianggap Negatif, http://www.news.okezone.com/ diakses pada 20 November 2021.

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Widjaja, Gunawan, dan Ahmad Yani, Hukum tentang Perlindungan Konsumen, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2000.

Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen, Kencana Prenada Media, Jakarta, 2013.

Downloads

Published

2022-01-22

How to Cite

Humayrah Tuanaya, H. (2022). Prinsip Tanggungjawab Produk (Product Liability) Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pamulang Law Review, 4(2), 147–156. https://doi.org/10.32493/palrev.v4i2.17745