Prinsip Tanggungjawab Produk (Product Liability) Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
DOI:
https://doi.org/10.32493/palrev.v4i2.17745Keywords:
Perlindungan Konsumen, Produk Cacat, Tanggungjawab Pelaku UsahaAbstract
Terdapat berbagai permasalahan hukum terkait perlindungan konsumen dalam implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini mengkhususkan diri berkenaan dengan bagaimana sesungguhnya perlindungan konsumen atas produk cacat yang menyebabkan kerugian pada konsumen di Indonesia. Selain itu, pada penelitian ini juga dibahas bagaimana seharusnya tanggungjawab produsen terhadap produk cacat yang menyebabkan kerugian pada konsumen di Indonesia. Untuk dapat menjawab kedua permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yang sifatnya deskriptif dan eksplanatoris dengan meneliti korelasi atau hubungan antara perlindungan bagi konsumen dan tanggungjawab pelaku usaha atas produk cacat yang menyebabkan kerugian pada konsumen. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif yang juga masuk dalam kategori penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktriner atau juga disebut penelitian perpustakaan atau penelitian atas studi dokumen. Hasil dari penelitian ini adalah (1) Perlindungan bagi konsumen atas produk cacat yang menyebabkan kerugian pada konsumen telah diakomodir dalam peraturan perundang-undangan. Adapun adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan ini, salah satu faktornya adalah aspek budaya; dan (2) Tanggungjawab pelaku usaha terhadap produk cacat yang menyebabkan kerugian pada konsumen, sekalipun belum secara khusus diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun telah diatur dalam KUHPer dan UU Perlindungan Konsumen.
References
Badruszaman, Mariam Darus, Perlindungan Konsumen Dilihat dari Sudut Perjanjian Baku, Jakarta, Bina Cipta, 1986.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kristianti, Celina Tri Siwi, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta, Sinar Grafika, 2011.
Muliana, I Ketut Agus, Lenovo P70A Cacat Produksi dan Layanan Lenovo Mengecewakan, http://www.lapor .net/ diakses pada 20 November 2021.
Naufal, Ibnu, Cacat Produksi, Tesla Tarik 90 Ribu Sedan Model S, http://www.inilah.com/ diakses pada 20 November 2021.
Rajagukguk, Erman, Hukum Perlindungan Konsumen, Mandar Maju, Bandung, 2000.
Sidabalok, Janus, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: suatu tinjauan singkat, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2013.
Solopos.com, Tidak Ada Recall, HPM: Kasus HR-V Jember Selesai, http://www.m.solopos.com/ diakses pada 20 November 2021.
Suhartono, Anton, Mobil Jadi Taksi dan Recall Masih Dianggap Negatif, http://www.news.okezone.com/ diakses pada 20 November 2021.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Widjaja, Gunawan, dan Ahmad Yani, Hukum tentang Perlindungan Konsumen, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2000.
Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen, Kencana Prenada Media, Jakarta, 2013.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with Pamulang Law Review (PalRev) retain copyright in their published works and grant the journal the right of first publication. All articles are published under the https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/?utm.
Under this license, users are permitted to copy and redistribute the material in any medium or format and to remix, transform, and build upon the material for any purpose, including commercial purposes, provided that appropriate credit is given to the original author(s), the original publication in Pamulang Law Review is acknowledged, a link to the applicable license is provided, and any adapted material is distributed under the same or a compatible license.
Authors may enter into separate and additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of their work, including depositing it in institutional repositories, personal or professional websites, and other scholarly platforms, provided that the original publication in Pamulang Law Review is properly acknowledged.
Authors are encouraged to disseminate their published works through appropriate scholarly channels to enhance accessibility, visibility, discoverability, and scholarly impact.


