Dilema Hak Asasi Manusia dan Hukum Mati Dalam Konstitusi Indonesia

Authors

  • Herliana Heltaji Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/palrev.v4i2.17747

Keywords:

Pemidanaan, Hak Asasi Manusia, Hukuman Mati

Abstract

Hukuman mati merupakan hukuman yang masih diakui penerapannya di Indonesia. Hukuman mati biasanya diterapkan untuk para pelaku kejahatan tertentu yang mana kejahatan tersebut termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes).  Kepastian hukum terkait hukuman mati ini dapat dilihat pada Pasal 10 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), menjelaskan bahwa hukuman pidana mati merupakan salah satu hukuman pokok. Pada saat yang bersamaan, pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945 menjelaskan “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannyaâ€. Selain itu pada pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 juga menegaskan bahwa “Hak untuk hidup adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapunâ€. Bahkan Kovenan Internasional, yaitu Declaration Universal of Human Right (DUHAM) pada pasal 3 menegaskan bahwa, “Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai induvidu.â€. Bahwa penelitian ini adalah penelitian normatif. Permasalahan yang akan dibahas oleh penulis adalah; 1) Apakah hukuman mati melanggar Hak Asasi Manusia? Dapat disimpulkan hukuman mati sebagai hukuman pidana merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang mana bertentangan dengan konstitusi negara Undang-Undang Dasar 1945 dan kovenan internasional.

References

Andrew Von Hirsch, Julian V. Roberts, Anthony Bottoms, Kent Roach And Mara Schiff, “Restorative Justice And Criminal Justice: Competing Or Reconcilable Paradigms?â€, Hart Publishing Oxford And Portland, Oregon, 2003

A. Sanusi Has, Dasar-dasar Penologi, Jakarta, Rasanta, 1994

Dasim Budimansyah, dkk, HAK ASASI MANUSIA Edisi 1, Tangerang Selatan, Universitas Terbuka, 2009

G.A.van Hamel, Inleiding Tot De Studie Van Het Nederlancshe Strafrecht, Derde Druk, De Erven F. Bohn Haarlem & Gebr, Belinfante ‘s-Gravenhage, 1913

Hazewinkel Suringa, Inleiding Tot De Studie Van Het Nederlandse Strafrecht, H.D. Tjeenk Willink & Zoon N.V, Haarlem, 1953

H.B. Vos, Leerboek Van nederlands Strafrecht, Derde Herziene Druk, H.D.Tjeenk Willink & Zoon N.V, Harleem, 1950

Heather Strang & John Braithwaite (Editor), 2000, Retroative Justice: Philosophy To Practice, Asghate Dartmouth, Aldershot – Butlington USA – Singapore – Sydney.

Hiariej Eddy O.S., Prinsip-Prinsip Hukum Pidana Edisi Revisi, Yogyakarta, Cahaya Atma Pustaka, 2015

Jack Donnely, Universal Human Rights in Theory and Practice, Cornell University Press, Ithaca and London, Juga Maurice Cranston, What are Human Rights?, Taplinger, New York, 1973.

Musa Darwin Pane, â€Kebijakan Hukuman Mati Ditinjau dari Perspektif Hukum Positif dan Hak Asasi Manusiaâ€, Res Nullius Law Journal 1.1 (2019).

Remmelink, Jan, Hukum Pidana: Komentar Atas Pasal-Pasal Terpenting Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda Dan Padanannya Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, Gramedia Pustaka utama, Jakarta, 2003

Santoso Poejosoebroto, Dikutip dalam Studi tentang Pendapat-pendapat mengenai Efektivitas Pidana Mati di Indonesia Dewasa Ini, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1984.

www.hukum.online.com “Ini Alasan Hukuman Mati Mesti Dihapus dari Hukum Positif – Mulai dari Bentuk Pelecehan terhadap Tuhan, Bertentangan dengan HAM hingga Tidak Bersifat Mutlak dalam Syariat Islam, diakses pada tanggal 10 November 2020, jam 12.09 WIB.

Samuel Agustinus, Eko Soponyono, Rahayu, “Pelakasaan Pidana Mati di Indonesia Pasca Reformasi dari Perspektif Hak Asasi Manusiaâ€, Diponegoro Law Journal Vol 5 No. 4, (2016).

Yon Artiono Arba’I, AKU MENOLAK HUKUMAN MATI, Jakarta, Kepustakaan Populer Gramedia, 2012

Downloads

Published

2022-01-22