Studi Komparatif Kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sebelum dan Sesudah Amandemen UUD 1945 Ditinjau Dari Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Authors

  • H Muhamad Rezky Pahlawan MP Universitas Pamulang
  • Yulita Pujilestari Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/palrev.v4i2.17748

Keywords:

Majelis Permusyawaratan Rakyat, Kewenangan, Amandemen

Abstract

Kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat telah mengalami berbagai perubahan yang cukup besar, baik dalam tatanan struktur keorganisasiannya serta kewenangan yang melekat terhadapnya. Dalam system ketatanegaraan Indonesia dengan menganut konsep Negara hukum tentu menjadi sebuah permasalahan yang fundamental saat dasar hukum dari suatu lembaga yang mengalami perubahan. Di Indonesia Majelis Permusyawaratan Rakyat mengalami perubahan seiring dilakukannya amandemen Undang-undang Dasar 1945 sampai empat kali. Perubahan ini memberikan pengaruh besar terhadap system ketatanegaraan Indonesia. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan tinggi sebagai wakil rakyat sesuai dengan Undang–Undang Dasar 1945 ( pasal 1 ayat 2 ), disamping Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden. Hal ini berdasarkan ketetuan dalam Undang–Undang Dasar 1945 bahwa baik Presiden maupun Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dipilih langsung oleh rakyat, pasal 2 ayat (1) dan pasal 6 A ayat (1). Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative dengan penelaahan studi komparatif yang menjadikan bahan kepustakaan yang ada dijadikan sebagai sumber data untuk mengkaji kewenangan yang melekat terhadap MPR baik sebelum dan sesudah amandemen, serta melihat sudah sejauh apa terjadinya perubahan yang ada baik dalam tatanan struktur dan kewenangan dari MPR itu sendiri. 

References

AS Hornby, Advanced Learner’s Dictionary Of Current English, London: Oxford University Press,1987.

ASS Tambunan, MPR Perkembangan Dan Pertumbuhannya Suatu Pengamatan Dan Analisis, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1991.

Bagir Manan, Konvensi Ketatanegaraan, Bandung: CV Armico, 1987.

Bertrand Russel, Sejarah Filsafat Barat, Dan Kaitannya Dengan Kondisi Sosio Politik Dari Zaman Kuno Hingga Sekarang, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2002.

Doto Mulyono, Kekuasaan MPR Tidak Mutlak, Erlangga, Jakarta, 1985.

Harun Al Rasyid, Naskah UUD 1945 Sesudah Tiga Kali Diubah Oleh MPR.

Harun Al Rasyid, Pengisian Jabatan Presiden, PT Pustaka Utama Grafiti, Jakarta, 1999.

Hikam, AS, Demokrasi dan Civil Society, Jakarta: LP3S, 1999.

http://www.dpr.go.id/humas/uuparpol.htm

http://www.dpr.go.id/humas/uupemilu.htm

Jimly Asshiddiqie, Struktur Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan Keempat UUD Tahun 1945, disampaikan dalam Simposium Nasional yang diadakan oleh BPHN dan DEPKEH HAM , Bali, Juli 2003.

Joeniarto, Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia, Jakarta: PT Bina Aksara, 1984.

Kuntjoro Purbopranoto, Beberapa Catatan Hukum Tata Pemerintahan Dan Peradilan Administrasi, Bandung: Alumni, 1981.

Munawir Sjadzali, Islam Dan Tata Negara, Jakarta: UI Press, 1993.

Sekretariat Jendral MPR RI, Proses Reformasi Konstitusional : Sidang Istimewa MPR 1998, Sekretariat Jendral, Cetakan 2, Jakarta, 2001.

Solly Lubis, Ilmu Negara, Bandung: Mandar Maju 2004.

Sri Soemantri, Prosedur Dan Sistem Perubahan Konstitusi, Cet.4, Bandung:, Alumni, 1987.

Sri Soemantri, Tentang Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD 1945, PT. Citra Aditya

WJS. Poerwadrminta, Op.Cit, hal.1094

www.cetro.or.id

Downloads

Published

2022-01-22