Studi Komparatif Kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sebelum dan Sesudah Amandemen UUD 1945 Ditinjau Dari Sistem Ketatanegaraan Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.32493/palrev.v4i2.17748Keywords:
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Kewenangan, AmandemenAbstract
Kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat telah mengalami berbagai perubahan yang cukup besar, baik dalam tatanan struktur keorganisasiannya serta kewenangan yang melekat terhadapnya. Dalam system ketatanegaraan Indonesia dengan menganut konsep Negara hukum tentu menjadi sebuah permasalahan yang fundamental saat dasar hukum dari suatu lembaga yang mengalami perubahan. Di Indonesia Majelis Permusyawaratan Rakyat mengalami perubahan seiring dilakukannya amandemen Undang-undang Dasar 1945 sampai empat kali. Perubahan ini memberikan pengaruh besar terhadap system ketatanegaraan Indonesia. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan tinggi sebagai wakil rakyat sesuai dengan Undang–Undang Dasar 1945 ( pasal 1 ayat 2 ), disamping Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden. Hal ini berdasarkan ketetuan dalam Undang–Undang Dasar 1945 bahwa baik Presiden maupun Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dipilih langsung oleh rakyat, pasal 2 ayat (1) dan pasal 6 A ayat (1). Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative dengan penelaahan studi komparatif yang menjadikan bahan kepustakaan yang ada dijadikan sebagai sumber data untuk mengkaji kewenangan yang melekat terhadap MPR baik sebelum dan sesudah amandemen, serta melihat sudah sejauh apa terjadinya perubahan yang ada baik dalam tatanan struktur dan kewenangan dari MPR itu sendiri.
References
AS Hornby, Advanced Learner’s Dictionary Of Current English, London: Oxford University Press,1987.
ASS Tambunan, MPR Perkembangan Dan Pertumbuhannya Suatu Pengamatan Dan Analisis, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1991.
Bagir Manan, Konvensi Ketatanegaraan, Bandung: CV Armico, 1987.
Bertrand Russel, Sejarah Filsafat Barat, Dan Kaitannya Dengan Kondisi Sosio Politik Dari Zaman Kuno Hingga Sekarang, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2002.
Doto Mulyono, Kekuasaan MPR Tidak Mutlak, Erlangga, Jakarta, 1985.
Harun Al Rasyid, Naskah UUD 1945 Sesudah Tiga Kali Diubah Oleh MPR.
Harun Al Rasyid, Pengisian Jabatan Presiden, PT Pustaka Utama Grafiti, Jakarta, 1999.
Hikam, AS, Demokrasi dan Civil Society, Jakarta: LP3S, 1999.
http://www.dpr.go.id/humas/uuparpol.htm
http://www.dpr.go.id/humas/uupemilu.htm
Jimly Asshiddiqie, Struktur Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan Keempat UUD Tahun 1945, disampaikan dalam Simposium Nasional yang diadakan oleh BPHN dan DEPKEH HAM , Bali, Juli 2003.
Joeniarto, Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia, Jakarta: PT Bina Aksara, 1984.
Kuntjoro Purbopranoto, Beberapa Catatan Hukum Tata Pemerintahan Dan Peradilan Administrasi, Bandung: Alumni, 1981.
Munawir Sjadzali, Islam Dan Tata Negara, Jakarta: UI Press, 1993.
Sekretariat Jendral MPR RI, Proses Reformasi Konstitusional : Sidang Istimewa MPR 1998, Sekretariat Jendral, Cetakan 2, Jakarta, 2001.
Solly Lubis, Ilmu Negara, Bandung: Mandar Maju 2004.
Sri Soemantri, Prosedur Dan Sistem Perubahan Konstitusi, Cet.4, Bandung:, Alumni, 1987.
Sri Soemantri, Tentang Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD 1945, PT. Citra Aditya
WJS. Poerwadrminta, Op.Cit, hal.1094
www.cetro.or.id
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pamulang Law Review ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).