Kepastian Hukum Akta Perdamaian yang Dibuat Oleh Notaris Dengan Mengesampingkan Perbuatan Tindak Pidana
DOI:
https://doi.org/10.32493/palrev.v4i2.17751Keywords:
Akta, Notaris, Tindak Pidana.Abstract
Permasalahan yang akan dibahas dalam jurnal ini adalah Bagaimana kepastian hukum akta perdamaian yang dibuat oleh notaris dengan mengesampingkan adanya perbuatan tindak pidana dan Bagaimana akibat hukum akta perdamaian yang dibuat oleh notaris dengan mengesampingkan adanya tindak pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yakni merupakan penelitian yang dilakukan dan ditujukan pada berbagai peraturan perundang-undangan tertulis dan berbagai literatur yang berkaitan dengan permasalahan dalam jurnal ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perdamaian yang menghapus adanya tindak pidana di Indonesia belum berkepastian hukum hal tersebut disebabkan karena, Hukum pidana Indonesia yang berlaku saat ini merupakan peninggalan Belanda (Het Wetboek van Stafrecht) dengan didasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Selain itu Akibat hukum Akta perdamaian yang dibuat oleh Notaris dengan mengesampingkan adanya tindak pidana. Bisa berdampak positif dan juga bisa berdampak negatif, dampak positifnya adalah: karena Perdamaian merupakan cara penyelesaian sengketa yang terbaik, menimbulkan rasa adil di masyarakat dimana perdamaian yang dapat menimbulkan hapusnya tindak pidana sangat menguntungkan para pihak yang bersengketa, karena perdamaian/kesepakatan dapat memperbaiki hubungan keakraban kekeluargaan kembali baik, tidak menimbulkan kerugian secara meteri, tidak menguras tenaga, pikiran dan membuang-buang waktu.
References
Adjie, H. Hukum Notaris Indonesia Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama, 2009
Budiono, h, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan Buku Kedua. bandung: citra aditya bakti. 2013
Farid, H. Z. Hukum Pidana 1. Jakarta: Sinar Grafika, 2007
H.Abdulah, H, Perancang Kontrak dan MOU. Jakarta: Sinar Grafika. 2007
Huijbers, H, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah. Yogyakarta: Kasius, 1982
Marzuki, P. M, Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta, Kencana, 2008
Mertokusuma, S, Penemuan Hukum. Yogyakarta, Liberty, 2004
Nico. (2003). Tanggungjawab Notaris Selaku Pejabat umum, center for Documentation and Studies of Business Law. yogyakarta.
Peradilan, P. H, Naskah Akademis Mengenai Court Dispute Resolution, Puslitbang Hukum dan Peradilan. Jakarta: MARI, 2003.
R. Subekti, R. C, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta, PT. Pratnya Paramita, 2015
Schaffmeister, N. K, Hukum Pidana. Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2007
Soekanto, S, Beberapa Permasalahan Hukum dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia (suatu tinjauan secara sosiologis). Jakarta, Universitas Indonesia, 1999.
Sutantio, R. W, Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Jakarta: Pusat Hukum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, 2003
Usman, R, Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2003
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pamulang Law Review ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).