Kepastian Hukum Akta Perdamaian yang Dibuat Oleh Notaris Dengan Mengesampingkan Perbuatan Tindak Pidana

Authors

  • Herman Bastiaji Prayitno Fakultas Hukum Universitas Pamulang
  • Cecep Miptahudin Fakultas Hukum Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/palrev.v4i2.17751

Keywords:

Akta, Notaris, Tindak Pidana.

Abstract

Permasalahan yang akan dibahas dalam jurnal ini adalah Bagaimana kepastian hukum akta perdamaian yang dibuat oleh notaris dengan mengesampingkan adanya perbuatan tindak pidana dan Bagaimana akibat hukum akta perdamaian yang dibuat oleh notaris dengan mengesampingkan adanya tindak pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yakni merupakan penelitian yang dilakukan dan ditujukan pada berbagai peraturan perundang-undangan tertulis dan berbagai literatur yang berkaitan dengan permasalahan dalam jurnal ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perdamaian yang menghapus adanya tindak pidana di Indonesia belum berkepastian hukum hal tersebut disebabkan karena, Hukum pidana Indonesia yang berlaku saat ini merupakan peninggalan Belanda (Het Wetboek van Stafrecht) dengan didasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Selain itu Akibat hukum Akta perdamaian yang dibuat oleh Notaris dengan mengesampingkan adanya tindak pidana. Bisa berdampak positif dan juga bisa berdampak negatif, dampak positifnya adalah: karena Perdamaian merupakan cara penyelesaian sengketa yang terbaik, menimbulkan rasa adil di masyarakat dimana perdamaian yang dapat menimbulkan hapusnya tindak pidana sangat menguntungkan para pihak yang bersengketa, karena perdamaian/kesepakatan dapat memperbaiki hubungan keakraban kekeluargaan kembali baik, tidak menimbulkan kerugian secara meteri, tidak menguras tenaga, pikiran dan membuang-buang waktu. 

References

Adjie, H. Hukum Notaris Indonesia Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama, 2009

Budiono, h, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan Buku Kedua. bandung: citra aditya bakti. 2013

Farid, H. Z. Hukum Pidana 1. Jakarta: Sinar Grafika, 2007

H.Abdulah, H, Perancang Kontrak dan MOU. Jakarta: Sinar Grafika. 2007

Huijbers, H, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah. Yogyakarta: Kasius, 1982

Marzuki, P. M, Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta, Kencana, 2008

Mertokusuma, S, Penemuan Hukum. Yogyakarta, Liberty, 2004

Nico. (2003). Tanggungjawab Notaris Selaku Pejabat umum, center for Documentation and Studies of Business Law. yogyakarta.

Peradilan, P. H, Naskah Akademis Mengenai Court Dispute Resolution, Puslitbang Hukum dan Peradilan. Jakarta: MARI, 2003.

R. Subekti, R. C, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta, PT. Pratnya Paramita, 2015

Schaffmeister, N. K, Hukum Pidana. Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2007

Soekanto, S, Beberapa Permasalahan Hukum dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia (suatu tinjauan secara sosiologis). Jakarta, Universitas Indonesia, 1999.

Sutantio, R. W, Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Jakarta: Pusat Hukum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, 2003

Usman, R, Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2003

Downloads

Published

2022-01-22