Perwalian Anak Akibat Meninggal Kedua Orang Tuanya (Studi Kasus Gala Sky Anak Pasangan Artis Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah)
DOI:
https://doi.org/10.32493/palrev.v4i2.17755Keywords:
Perwalian, anak, meninggalnya kedua orang tuaAbstract
Anak tidak cakap melakukan perbuatan hukum sendiri, untuk itu harus diwakili oleh orang tuanya apabila sianak berada dibawah kekuasaan. Namun jika kedua orang tuanya dari sianak meninggal dunia, seperti pada kasus anak Gala Sky yang merupakan anak pasangan artis almh Venessa Angel dan Febri Ardiansyah meninggal akibat kecelakaan di tol Jombang tanggal 4 Nopember 2021 yang disebabkan kelalaian sopir. Anak Gala Sky kehilangan hak asuh dari kedua orang tuanya. Untuk mengurus kepentingannya harus diangkat wali yang akan mengurus kepentingan pribadi dan harta bendanya. Terjadi perseteruan dari kedua orang tua almh Vanessa Angel dan alm Febri Ardiansyah yang sama- sama berjuang untuk menjadi hak asuh dan perwalian dari Gala Sky. Permasalahan bagaimana ketentuan hukum mengatur perwalian anak akibat meninggal kedua orang tuanya, siapa yang paling berhak menjadi hak asuh dan perwalian dari anak Gala Sky dan bagaimana tugas dan kewenangan dari wali. Metode penelitian yang digunakan dalam menulis atikel ini mengunakan data sekunder yang diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan berupa bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Kesimpulan, ketentuan hukum mengatur perwalian anak masih bersifat pluralisme hukum aneka ragam hukum yang mengaturnya yaitu Undang Undang Nomor Tahun 1974 yang diubah dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, Hukum Adat dan Hukum Islam. Penunjukan perwalian anak dapat dilakukan salah satu dari dari orangtua yang melakukan kekuasaan oarng tua, surat wasiat, putusan pengadilan dan penunjukan secara lisan yang disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.
References
C.S.T Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989
Dedi Junaedi, Bimbingan Perkawinan, Akademika Pressindo, Jakarta, 2001
Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia. Perundangan, Hukum Adat dan Hukum agama, Mandar Maju, Bandung, 2007
Marsaid, Perlindungan Hukum Anak Pidana dalam Perspektif Hukum Islam Maqasid Asy Syari’ah, Noerfiksri, 2015
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Media Group, Jakarta, 2014
Soepomo, Bab Bab tentang Hukum Adat, Balai Pustaka, Jakarta, 2013
R. Subekti dan R Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT Pradnya Paramita, Jakarta, 2007
R. Subekti dan R Tjitrosudibio, Hukum Keluarga dan Hukum Waris, Intermasa, cet ke-4, Jakarta, 2004
R. Subekti dan R Tjitrosudibio, Kamus Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 2003
Subekti, Pokok- Pokok Hukum Perdata, Intermasa, cet-ke XXVII, Jakarta, 1995
Sunaryato Hartono, Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad ke-20, Alumni, Bandung, 1994
Satrio, Hukum Waris, Alumni, Bandung, 1992
Soejono, Abdurrahman, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2003
Hindami, Muhammad Anjal. Tinjauan yuridis pelaksanaan perwalian terhadap anak yatim piatu demi kesejahteraan sosial anak menurut hukum islam di panti asuhan daarul hadlonah ykmnu di kabupaten kabupaten kendal. Diss. Fakultas Hukum UNISSULA, 2018.
Jamaris dkk, Sistem Perwalian dalam Perspektif Hukum Perdata Islam dan Hukum Perdata dan Hukum Perdata Sipil, Jurnal of Lex Generalis, Universitas Muslim Indonesia, 2021
Undang -Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pamulang Law Review ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).