Perwalian Anak Akibat Meninggal Kedua Orang Tuanya (Studi Kasus Gala Sky Anak Pasangan Artis Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah)

Authors

  • Ralang Hartati Fakultas Hukum Universitas Tama Jagakarsa
  • Syafrida Syafrida Fakultas Hukum Universitas Tama Jagakarsa
  • Reni Suryani Fakultas Hukum Universitas Tama Jagakarsa

DOI:

https://doi.org/10.32493/palrev.v4i2.17755

Keywords:

Perwalian, anak, meninggalnya kedua orang tua

Abstract

Anak tidak cakap melakukan perbuatan hukum sendiri, untuk itu harus diwakili oleh orang tuanya apabila sianak berada dibawah kekuasaan. Namun jika kedua orang tuanya dari sianak meninggal dunia, seperti pada kasus anak Gala Sky yang merupakan anak pasangan artis almh Venessa Angel dan Febri Ardiansyah   meninggal akibat kecelakaan di tol Jombang tanggal 4 Nopember 2021 yang disebabkan kelalaian sopir. Anak Gala Sky kehilangan hak asuh dari kedua orang tuanya. Untuk mengurus kepentingannya harus diangkat wali yang akan mengurus kepentingan pribadi dan harta bendanya. Terjadi perseteruan dari kedua orang tua almh Vanessa Angel dan alm Febri Ardiansyah yang sama- sama berjuang untuk menjadi hak asuh dan perwalian dari Gala Sky. Permasalahan bagaimana ketentuan hukum mengatur perwalian anak akibat meninggal kedua orang tuanya, siapa yang paling berhak menjadi hak asuh dan perwalian dari anak Gala Sky dan bagaimana tugas dan kewenangan dari wali. Metode penelitian yang digunakan dalam menulis atikel ini mengunakan data sekunder yang diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan berupa bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Kesimpulan, ketentuan hukum mengatur perwalian anak masih bersifat pluralisme hukum aneka ragam hukum yang mengaturnya yaitu Undang Undang Nomor Tahun 1974 yang diubah dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, Hukum Adat dan Hukum Islam. Penunjukan perwalian anak dapat dilakukan salah satu dari dari orangtua yang melakukan kekuasaan oarng tua, surat wasiat, putusan pengadilan dan penunjukan secara lisan yang disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi. 

References

C.S.T Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989

Dedi Junaedi, Bimbingan Perkawinan, Akademika Pressindo, Jakarta, 2001

Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia. Perundangan, Hukum Adat dan Hukum agama, Mandar Maju, Bandung, 2007

Marsaid, Perlindungan Hukum Anak Pidana dalam Perspektif Hukum Islam Maqasid Asy Syari’ah, Noerfiksri, 2015

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Media Group, Jakarta, 2014

Soepomo, Bab Bab tentang Hukum Adat, Balai Pustaka, Jakarta, 2013

R. Subekti dan R Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT Pradnya Paramita, Jakarta, 2007

R. Subekti dan R Tjitrosudibio, Hukum Keluarga dan Hukum Waris, Intermasa, cet ke-4, Jakarta, 2004

R. Subekti dan R Tjitrosudibio, Kamus Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 2003

Subekti, Pokok- Pokok Hukum Perdata, Intermasa, cet-ke XXVII, Jakarta, 1995

Sunaryato Hartono, Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad ke-20, Alumni, Bandung, 1994

Satrio, Hukum Waris, Alumni, Bandung, 1992

Soejono, Abdurrahman, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2003

Hindami, Muhammad Anjal. Tinjauan yuridis pelaksanaan perwalian terhadap anak yatim piatu demi kesejahteraan sosial anak menurut hukum islam di panti asuhan daarul hadlonah ykmnu di kabupaten kabupaten kendal. Diss. Fakultas Hukum UNISSULA, 2018.

Jamaris dkk, Sistem Perwalian dalam Perspektif Hukum Perdata Islam dan Hukum Perdata dan Hukum Perdata Sipil, Jurnal of Lex Generalis, Universitas Muslim Indonesia, 2021

Undang -Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Downloads

Published

2022-01-22