Problematika Persidangan Dalam Jaringan (Daring) Perkara Pidana di Masa Pandemi Covid-19
DOI:
https://doi.org/10.32493/palrev.v4i2.17756Keywords:
Problematika, Persidangan dalam Jaringan, Perkara Pidana, Pandemi Covid-19.Abstract
Persidangan dalam jaringan (daring) terhadap perkara pidana di masa pandemi Covid-19 dalam pelaksanaannya mengalami problematika khususnya dalam hal kendala teknis jaringan dan proses pembuktian dalam perkara tindak pidana khusus. Kondisi ini mempengaruhi kemandirian dan independensi hakim dalam memutus perkara pidana yang disidangkan daring sehingga berpotensi sikap subyektifitas hakim yang berdampak pada munculnya disparitas putusan pidana. Melalui penelitian hukum normatif yang bersumber pada data sekunder dengan menggunakan pendekatan juridis-kontekstual, pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Selanjutnya dari data sekunder yang dikumpulkan akan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian bahwa proses pembuktian perkara pidana pada sidang daring menjadi tantangan tersendiri bagi hakim dalam mencari dan menggali kebenaran materiil atas terjadinya peristiwa pidana.
References
Panggabean, H.P., Pemulihan Aset Tindak Pidana Korupsi Teori-Praktik dan Yurisprudensi di Indonesia, Jakarta, Bhuana Ilmu Populer Kelompok Gramedia, 2020.
Hamzah, Jur. Andi, Hukum Acara Pidana Indonesia, Edisi Kedua, Jakarta, Sinar Grafika, 2013.
Hanafi, Muhammad Syahrial Fitri, Fathan Ansori, “EKSISTENSI PERSIDANGAN ONLINE DITENGAH PANDEMI COVID-19 DALAM PERKARA PIDANA DI INDONESIAâ€, Jurnal Hukum Al Adl Universitas Islam Kalimantan Volume 13, Nomor 2, Juli 2021, https://ojs.uniska-bjm.ac.id, diunduh Minggu, 15 Agustus 2021, jam 09.15 WIB.
Adisti, Neisa Angrum, Nashriana Nashriana, Isma Murilah, Alfiyan Mardiansyah, “PELAKSANAAN PERSIDANGAN PERKARA PIDANA SECARA ELEKTRONIK PADA MASA PANDEMI COVID 19 DI PENGADILAN NEGERI KOTA PALEMBANGâ€, Jurnal Simbur Cahaya Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Volume 18, Nomor 2 Tahun 2021), https://E-Jurnal.Peraturan.Go.Id/Index.Php/Jli/Article/View/768, DOI: 10.28946/sc.v28i2.1167, diunduh Minggu, 15 Agustus 2021 Jam 09.05 WIB.
Razaq, Nur Akmal, “LEGALITAS PERSIDANGAN DARING DI MASA PANDEMI COVID – 19 DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANAâ€, Jurnal Inovasi Penelitian Volume 1, Nomor 6, Nopember 2020, DOI: https://doi.org/10.47492/jip.v1i6.225, https://stp-mataram.E-Journal.Id/JIP/Article/View/225, diunduh Minggu, 15 Agustus 2021, jam 09.10 WIB.
Setyowati, Sulis, Meminimalisir Disparitas Pemidanaan pada Putusan Perkara Tindak Pidana Makar dalam Penegakan Hukum Pidana di Indonesia, Jurnal Surya Kencana Dua Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Volume 7 Nomor 2 Tahun 2020, http://openjournal.unpam.ac.id/index.php/SKD/article/view/9212, diunduh Minggu, 15 Agustus 2021, pukul 09.00 WIB. DOI: http://dx.doi.org/10.32493/SKD.v7i2.y2020.9212.
Syahlan, Problema Persidangan Online di Indonesia, Materi Disampaikan dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat Kerja Sama Universitas Pamulang dengan PERADI Jakarta Pusat tanggal 23 Juli 2021.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Virus Corona (Covid – 19).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pamulang Law Review ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).