Kekuatan Hukum Pendaftaran Dari Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Ke Peserta BPJS Kesehatan Badan Usaha Sesuai Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 Tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Dihubungkan Dengan UU No 24 Tahun 2011 Tentang Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan (Studi Kasus di PT. Panarub Dwikarya)
DOI:
https://doi.org/10.32493/palrev.v4i2.17758Keywords:
Kekuatan Hukum, Pendaftaran BPJS, JaminanAbstract
Dengan dibentuknya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional (BPJS) dan mulai beroperasinya BPJS Kesehatan pada tanggal 1 Januari 2014, maka Badan Penyelenggara Jaminan Sosial khususnya tenga kerja yaitu Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) tidak lagi menyelenggarakan program jaminan pemeliharaan kesehatan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kekuatan hukum dan kendala pendaftaran dari peserta bantuan iuran (PBI) ke peserta BPJS Kesehatan Badan Usaha sesuai dengan Peraturan pemerintah Nomor 101 tahun 2012 tentang penerima bantuan iuran jaminan kesehatan dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Program Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dengan Studi Kasus di PT Panarub Dwikarya. Dalam melakukan penelitian hukum ini, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, yaitu suatu penelitian yang berfokus pada perilaku masyarakat hukum. Adapun kendala yang dialami PT. Panarub Dwikarya dalam pendaftaran dari Peserta Bantuan Iuran (PBI) ke peserta BPJS Kesehatan badan usaha adalah lamanya perpindahan kepersertaan dari PBI (Penerima Bantuan Iuran) dari pemerintah ke BPJS kesehatan badan usaha. Untuk PBI-APBD rentangnya sampai 6 bulan sedangkan untuk PBI-APBN sampai 3 bulan.
References
Abdul Manan, Aspek-Aspek Pengubah Hukum, Jakarta: Prenada Media, 2005
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, Cet. Ke-4 Revisi, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2010
Ahmad Miru, Sutarman Yodo. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2011
Bachsan Mustafa, Sistem Hukum Indonesia Terpadu, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2003
Bertens, Etika, Gramedia Pustaka Utama: Jakarta, 1997
Burhan Ashsofa, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta, 2004
Carl Joachim Friedrich, Filsafat Hukum: Perspektif Historis, Nuansa dan Nusamedia, Bandung, 2004
Charles Samford, The Disorder Of Law A Critique Of Legal Theory, Basil Blackwell Ltd, UK, 1989
Dedi Afandi, Hak Atas Kesehatan dalam Perspektif HAM, Bagian Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran, Universitas Riau: Pekanbaru, 2006
Green Mind Community. Teori dan Politik Hukum Tata Negara, Yogyakarta, Total Media, 2009
Hotma P. Sibuea,, Asas Negara Hukum, peraturan kebijakan, asas-asas umum pemerintahan yang baik, Penerbit Erlangga, Jakarta, 2010
Inu Kencana Syafiie, Ilmu Pemerintahan, Bumi Aksara, Jakarta, 2013
Jimly Asshidiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara : jilid 1, Sekretariat jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, 2006
Juniarso Ridwan dan Achmad Sodik Sudrajat, Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik, Bandung:Nuansa Cendikia. 2014.
Komisi Hukum Nasional, Reformasi, Hukum Administrasi Negara dalam Rangka Pelayanan Umum, openlibrary.org/b/OL 17025260M, 2005, diakses 12 Januari 2018 Pukul 13:55 Wib
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1987
S.F. Marbun, Hukum Administrasi Negara II, Yogyakarta, FH UII Press, 2013
Sampara Lukman, Manajemen Kualitas Pelayanan, Jakarta, STIA LAN Press, 2000
Soekidjo Notoatmodjo, Etika & Hukum Kesehatan, Jakarta, Rineka Cipta, 2010
Sri Siswati, Etika dan Hukum Kesehatan Dalam Perspektif Undang-Undang Kesehatan,Jakarta, Rajawali Pers, 2013
Titik Triwulan Tutik, dan Shinta Febriani, Perlindungan Hukum Bagi Pasien, Cetakan Pertama, Jakarta : Penerbit Prestasi Pustaka, 2010
Titik Triwulan Tutik, Pengantar Hukum Tata Usaha Negara Indonesia, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2010
Triono, Rachmat.â€Pengantar Hukum Ketenagakerjaanâ€, Pasar Sinar Sinanti, Depok, 2014
Whimbo Pitoyo, Panduan Praktis Hukum Ketenagakerjaan, Cetakan ke-1, Jakarta : Penerbit Transmedia Pustaka, 2010
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992, Nomor 14. Sekretariat Negara. Jakarta
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan sosial Nasional. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 150. Sekretariat Negara. Jakarta
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011, Nomor 116. Sekretariat Negara. Jakarta
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Presiden No 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan
Peraturan Presiden No 108 Tahun 2013 Tentang Bentuk dan Isi Laporan Pengelolaan Program Jaminan Sosial
Peraturan Presiden No 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial
Ari Fatmawati, “Konsumen dan Label “, diakses 9 Juni 2021, available from http://eprints.ums.edu.my/1436/1ae00000000209.pdf, 2011
GOV-MEDIK, “Pelayanan Publikâ€, http://govmedikz-medikz.blogspot.co.id/2011/03/pelayanan- publik.html, diakses tanggal 9 Jun 2021, Pukul 15:18 Wib
Inu Kencana Syafiie dkk, Ilmu Administrasi Publik, PT. Renika Cipta, Jakarta, 1999
Jajat Sudrajat, “Mewujudkan Hak Asasi Manusia di Bidang Kesehatanâ€, Internet Online,http://www.antaranews.com/berita/287778/mewujudkan-hak-asasi-manusia-di-bidang-kesehatan, diakses 9 Juni 2021.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pamulang Law Review ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).