Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bagi Pekerja Proyek Konstruksi Menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan di PT. Cipta Mutu Konstruksi Kota Depok

Authors

  • Verri Octavian Fakultas Hukum Universitas Pamulang
  • Pandi Septiawan Fakultas Hukum Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/palrev.v4i2.17760

Keywords:

PT. Cipta Mutu Konstruksi, SMK3, Kesehatan dan Keselamatan Kerja.

Abstract

Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melaksanakan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat. Penulisan ini membahas bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum keselamatan dan kesehatan kerja di PT Cipta Mutu Konstruksi, Kota Depok. Penulisan ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis empiris. PT. Cipta Mutu Konstruksi dulunya tidak menerapkan setiap pekerja mendapatkan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta tidak semua pekerja mendapatkan alat pelidung diri (APD) untuk menjaga keselamatan para pekerja. Namun perusahaan juga mempunyai alasan lain mengapa perusahaan belum menerapkan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja (SMK3), mensosialisasikan penerapan  kesehatan dan keselamatan kerja (K3) dan melakukan pelatihan-pelatihan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Perusahaan merasa mereka belum perlu melakukan terlalu ketat mengenai penerapan tersebut mengingat mereka bukan perusahaan konstruksi dengan grade besar dan memiliki banyak pekerjaan konstruksi yang mengharuskan penerapan tersebut dilakukan dan terbebani biaya yang cukup besar untuk menerapkan program – program tersebut. 

References

Ali, Z. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2009

Asikin, Z, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan. Jakarta, Rajawali Pers, 2012

E.G, E., M Diah, Y., & Zein, M. K. (2017 : XIV No.2). Pengaruh Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Terhadap Kinerja karyawan PT. Pertamina EP Asset 2 Prabumulih. e Journal Sriwijaya University , 103 .

Soekanto, S. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia, 1986

Soemitro, & Hanitijo, R, Metodologi Penelitian Hukum. Semarang, Ghalia, 1983

Suhendra, Z. (2015, 12 11). Kecelakaan Kerja Sektor Konstruksi Paling Tinggi di Indonesia. Retrieved 02 25, 2018, from Liputan 6: https://www.liputan6.com/bisnis/read/2387230/kecelakaan-kerja-sektor-konstruksi-paling-tinggi-di-indonesia

Sunggono, B. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta, PT RajaGrafindo, 2009

Wahyuni, N., Suyadi, B., & Hartanto, W. (2018 : Vol.12). Pengaruh Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Produktivitas Kerja Karyawan Pada PT. Kutai Timber Indonesia. Jurnal UNEJ , 99 .

Wijayanti, A, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika, 2009

Downloads

Published

2022-01-22

How to Cite

Octavian, V., & Septiawan, P. (2022). Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bagi Pekerja Proyek Konstruksi Menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan di PT. Cipta Mutu Konstruksi Kota Depok. Pamulang Law Review, 4(2), 243–256. https://doi.org/10.32493/palrev.v4i2.17760