Peranan Kantor Staf Presiden Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Berdasarkan Perspektif Hukum Tata Negara
DOI:
https://doi.org/10.32493/palrev.v4i2.17766Keywords:
Kantor Staf Presiden, Pemerintahan, Hukum Tata negaraAbstract
Dengan adanya ketidak efisienan tugas antara kantor staf presiden, kementerian sekretariat negara, sekretariat kabinet dan kementerian koordinator yang diundangkan brdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 akan mengakibatkan suatu ketidakpatuhan terhadap pembentukan lembaga Pemerintah dan prinsip efisiensi yang sudah digariskan dalam Asas-Asas pemerintahan yang ada didalam undang-undang administrasi sehingga kebijakan tersebut secara teoritikal bertentangan dengan konsepsi negara hukum dan akan menimbulkan gesekan didalam penyampaian data dan informasi strategis dalam evaluasi dan kebijakan terhadap penilaian kinerja Pemerintahan dan proses pengambilan keputusan Presiden selaku kepala negara.didalam konstitusi, Indonesia dalam undang-undang dasar negara republik Indonesia mengamanatkan adanya kepastian hukum sebagai karakteristik negara hukum, sehingga dalam kehidupan bernegara, hukum menjadi pedoman tertinggi dan pijakan utama dalam membuat kebijakan, fakta-fakta permasalahan dalam pembentukan kantor staf presiden dan ambiguitas kewenangannya menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak menunjukkan kinerja yang pasti.
References
Abdul Mukhtie Fadjar, Hukum Konstitusi Dan Mahkamah Konstitusi, Jakarta: Konstitusi Press, 2006.
Arif Budiman, Teori Negara (Negara, Kekuasaan dan Ideologi), (Jakarta: Gramedia, 1996.
Bachtiar,Oksidelfa Yanto (Ed), Metode Penelitian Hukum, Tangerang Selatan: UNPAM PRESS, 2018.
Dominikus Rato, Filsafat Hukum Mencari: Memahami Dan Memahami Hukum, Yogyakarta: Laksbang Presindo, 2010.
Elizabrth Nurhaini Butarbutar, Metode Penelitian Hukum, Bandung: Refika Aditama, 2018.
Indroharto, Asas-Asas Hukum Pemerintahan Yang Baik,(Bandung: Citra Aditya Bakti 1994.
Jimly Assidiqqie, Komentar Atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
M. Syamsudin, Operasionalisasi Penelitian Hukum, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007.
Maria Farida Indrati S, Ilmu Perundang-undangan Jenis Fungsi dan Muatan Materi, Yogyakarta: PT Kanisius, 2007.
Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang-Undangan Dasar-Dasar Dan Pembentukannya, Yogyakarta; Kanisius,1998.
Miriam Budiharjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: PT Gramedia Utama, 2008.
Moh.Mahfud MD, Membangun Politik Hukum, menegakkan Kosntitusi, Jakarta: Pustaka LP3S, 2006.
Satjipto Rahardjo, Pemanfaatan Ilmu Sosial Bagi Pengembangan Ilmu Hukum, Bandung: Alumni1977.
Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Raditya Bakti, 2000.
SF. Marbun, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, Yogyakarta: UII Press,2011.
Usep Ranawijaya, Hukum Tata Negara Dasar-Dasarnya, Jakarta: Ghalia Indonesia,1983.
Winda Umulia, Tinjauan Yuridis Tentang kementerian Negara Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Jurnal Hukum,Vol 7 Edisi 5, Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Palu, 2019.
Yusril Ihza Hahendra, Dinamika Tata Negara Indonesia Kompilasi Aktual Masalah Konstitusi Dewan Perwakilan Dan Sistem Kepartaian, Cetakan 1,Jakarta: Gema Insani Press,1996.Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Sekretariat Kabinet.
Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan.
Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Kementerian Perekonomian.
Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019 Tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pamulang Law Review ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).