Kedudukan Mahkamah Partai Dalam Penyelesaian Sengketa Internal Partai Politik

Authors

  • Toni Sastra Jaya Fakultas Hukum Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/palrev.v5i1.23606

Keywords:

Mahkamah Partai, Penyelesaian Sengketa, Konstitusi

Abstract

Hasil Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia, telah memberikan jaminan yang tegas dalam hal kemerdekaan untuk berserikat, dalam suatu partai politik. Perselisihan dalam internal partai politik tentunya harus diselesaikan. Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik pengertian mengenai “perselisihan partai Politik†dikemukakan dalam penjelasan Pasal 32 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tersebut. Terkait pada penyelesaian sengketa internal diatas, terbentuknya mahkamah partai politik sebagai badan peradilan internal partai menimbulkan suatu pertanyaan, mengenai kedudukan mahkamah partai itu sendiri, kedudukan putusan yang dihasilkan, dan kekuatan hukum yang mengikuti hasil putusan mahkamah partai dalam penyelesaian sengketa internal partai politik. Rumusannya adalah bagaimana Efektipitas Mahkamah Partai Politik yang telah diatur dalam Undang-Undang Partai Politik tersebut dapat menyelesaikan permasalahan kisruh internal Partai Politik itu sendiri.

References

Azed, Abdul Bari dan Makmur Amir. Pemilu dan Partai Politik di Indonesia, Jakarta, Pusat Studi Hukum Tata Negara, 2005

MP, H. M. R. P. (2020). The constitutional court function of the Indonesian state concerning system for the implementation impeachment of the president and/or vice president. Jurnal Hukum Volkgeist, 4(2), 118-127.

Hamid. Ahmad Farhan, Partai Politik Lokal di Aceh, Jakarta, Kemitraan, 2008

B.N. Marbun, DPR RI Pertumbuhan dan Cara Kerjanya, Edisi Revisi. Jakarta, P dan K, .2002.

Firmanzah, Mengelola Partai Politik, Jakarta, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2011

Asshiddiqie, Jimly Kemerdekaan Berserikat, Pembubaran Partai Politik, dan Mahkamah Konstitusi. Jakarta, Konstitusi Press, 2005

Budiarjo, Miriam, Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama, 2008

Mas’oed, Mohtar dan Colin MacAndrews, Perbandingan Sistem Politik, Yogyakarta, Gajah Mada University Press.2001

Ali, Muhammad, Safa’at.Pembubaran Partai Politik (Pengaturan dan Praktik Pembubaran Partai Politik dalam Pergulatan Republik), Jakarta, Raja Grafindo, 2011

Asshiddiqie, Jimly, Kemerdekaan Berserikat, Pembubaran Partai Politik dan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI, 2006

Firdaus, 2012. “Implikasi Sistem Kepartaian Terhadap Stabilitas Pemerintahan Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Sebelum dan Sesudah Amandemen UUD 1945â€, Disertasi, Bandung: PDIH Universitas Padjadjaran.

———–, 2015. “Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Internal Partai Politik Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politikâ€, Makalah disampaikan pada acara mendengar pendapat ahli pada sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Terkait Perselisihan Kepengurusan PPP pada hari Rabu-Kamis 6-7 Mei.

Huntington, Samuel P., 2003. Tertib Politik Di Tengah Pergeseran Kepentingan Massa, Terjemahan dari Political Order in Changing Societies, Alih bahasa: Sahat Simamora dan Suryatim, Jakarta: RajaGrafindo Persada.

L., Debora Sanur, 2015. “Manajemen Konflik Partai Politikâ€, Jurnal Info Singkat, Vol. VII, No.07/I/P3DI/April/2015, Jakarta: Pemerintahan Dalam Negeri.

Asshiddiqie, Jimly, “Pengadilan Khususâ€, www.jimly.com, diakses tanggal 5 Juli 2016.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik

Downloads

Published

2022-08-15