Status Hukum Proses Pelelangan Jaminan Hak Tanggugan Terhadap Debitur Wanprestasi Ditinjau dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 1966 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Berserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah (Analisis Putusan Nomor : No. 1924 K/Pdt/2019 )

Authors

  • Nur Sa’adah Universitas Pamulang
  • Reni Suryani

DOI:

https://doi.org/10.32493/palrev.v5i1.23607

Keywords:

Jaminan, Hak Tanggungan, Wanprestasi

Abstract

Jika yang berpiutang wanprestasi, maka pihak yang memegang hak tanggungan memiliki hak untuk mengalihkan objek jaminannya dengan sendirinya dengan proses lelang hasil dari lelang tersebut kreditur mendapatkan pembayarannya, tentunya dari persetujuan kedua belah pihak. Penjualan jaminan hak tanggungan bisa dilaksanakan di bawah tangan apabila hasilnya akan memperoleh harga yang sangat memuaskan sehingga kedua belah pihak bisa mendapat keuntungan yang tinggi. Penjualan hanya bisa dilaksankan apabila batasnya waktunya telah melebihi satu bulan mulai diinformasikan yang dilakukan dengan tertulis dari pihak debitur atau pihak kreditur diserahkan kepada yang berhubungan dan diinformasikan paling sedikit 2 dimuat dalam media masa atau surat kabar dan di edarkan di wilayah daerah setempat yang berkepentingan dan kedua belah pihak tidak merasa keberatan. Artikel ini mengutamakan mengenai masalah hukum bagaimana status hukum atas proses pelalangan jaminan Hak Tanggungan bagi debitur yang melakukan cidera janji menurut uu hak tanggungan berasar atas putusan nomor : 1924 k/pdt/2019, dan akibat hukum atas proses pelelangan objek hak tanggungan debitur yang cidera janji menurut uu hak tanggungan. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan status dan akibat dari adanya proses pelelangan akibat adanya debitur wanprestasi. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif yang mengkaji bahan perpustakaan. Status hukum atas  proses pelelangan jaminan hak tanggungan terhadap debitur wanprestasi ditinjau dari UU Hak Tanggungan berdasarkan putusan No. 1924 K/Pdt/2019, tidak ada aturan yang dilanggar, karena UU Hak Tanggungan telah mengaturnya. Jadi status hukum apabila pihak Termohon Kasasi sampai melelang jaminannya dianggap sah-sah saja. Karena ada dasar hukumnya yang merupakan kewenangan pihak Termohon Kasasi untuk menjual. Putusan Majlis Hakim Mahkamah Agung Nomor 1924 K/Pdt/2019 yang membatalkan putusan Pengadilan Tingggi Jawa Tengah di Semarang Nomor 508/Pdt/2018/PT SMG  yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Wonosobo Nomor 9/Pdt.G/2018/PN Wsb tidak tepat.

References

Sutedi, Adrian, Hukum Hak Tanggungan, Jakarta, Sinar Grafika, 2012

Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia, Jakarta, Djambatan, 2008

Dominikius, Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Yogyakarta, Laksbang Presindo, 2010

Fuady, Munir, Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer, Bandung, Citra Aditya Bhakti, 2002

Harahap, M. Yahya, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Jakarta, Sinar Grafika, 2005

P.N.H. Simanjuntak, Pokok-pokok Hukum Perdata Indonesia, Jakarta, Djambatan, 2007

Syahrani, Ridwan, Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum, Jakarta, Pustaka Kartini, 1988

Salim. HS, Hukum Kontrak : Teori dan Penyusunan Kontrak, Jakarta, Sinar Grafika, 2003

Mertokusumo, Sudikno, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta, Liberty, 1988

Dianawati, Catur Budi, Amin Purnawan, Kajian Hukum Jaminan Hak Tanggungan Yang Dilelang Tanpa Proses Permohonan Lelang Eksekusi K e Ketua Pengadilan Negeri http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/akta/article/viewFile/1755/1315, diakses pada tanggal 31 Agustus 2021

Mulyati, E., & Aprilianti Dwiputri, F. (2018). PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM MENGANALISIS JAMINAN KEBENDAAN SEBAGAI PENGAMAN PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 1(2), 134-148. Retrieved from http://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/acta/article/view/164

Ngadenan, Eksekusi Hak Tanggungan Sebagai Konsekuensi Jaminan Kredit Untuk Perlindungan Hukum Bagi Kepentingan Kreditur Di Mungkid https://media.neliti.com/media/publications/108028-ID-eksekusi-hak-tanggungan-sebagai-konsekue.pdf, hal. 3, diakses pada tanggal 2 September 2021.

Sa’adah, Nur, Akibat Hukum Pembuktian Perjanjian Tidak Tertulis, Jurnal Pamulang Law Review, Fakultas Hukum Universitas Pamulang, No.2 Vol 1, November 2018

Offi Jayanti, Agung Darmawan, Pelaksanaan Lelang Tanah Jaminan Yang Terikat Hak Tanggungan, http://jurnal.unsyiah.ac.id/kanun/article/view/11830/9695 , diakses pada tanggal 29-08-2021

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria

Undang-Undang nomor 7 tahun 1972 tentang perbankan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggunga Atas Tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah

Putusan Pengadilan Negeri Wonosobo Nomor 9/Pdt.G/2018/PN Wsb

Putusan Pengadilan Tingggi Jawa Tengah di Semarang Nomor 508/Pdt/2018/PT SMG

Putusan Majlis Hakim Mahkamah Agung Nomor 1924 K/Pdt/2019

Downloads

Published

2022-08-15