Peralihan Kewenangan Bank Indonesia Kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia

Authors

  • Henlia Peristiwi Rejeki Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/palrev.v5i1.23608

Keywords:

Peralihan Hak, Otoritas Jasa Kewenangan, Bank Indonesia

Abstract

Tata Cara Pengalihan Pengawasan Perbankan dari Bank Indonesia kepada Pengawas di Sektor Jasa Keuangan, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Prasarana, anggaran, personel, struktur organisasi, sistem informasi, sistem informasi, dll. Langkah-langkah berikut dilakukan sesuai aturan. Selain itu, aturan tersebut digunakan sebagai instrumen hukum dari Dewan Perwakilan Rakyat. Kemudian dalam penelitian ini akan membahas mengenai 1) Bagaimanakah kendala-kendala peralihan kewenangan Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengaturan dan peninjauan industri keuangan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan Jo Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia? 2)Bagaimanakah peralihan kewenangan Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengaturan dan pengawasan industri keuangan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan Jo Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia? Dalam pada penelaahan akan menggunakan metode yuridis normatif.

References

Dikdik J. Rachbini, et.all, Bank Indonesia Menuju Independensi Bank Sentral, Jakarta, Mardi Mulyo, 2000.

Kasmir, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2013

M Djumhana, Hukum Perbankan Di Indonesia, Bandung, Citra Aditya Bakti, 1993

Otoritas Jasa Keuangan, Informasi Jasa Keuangan Indonesia Edisi 1, Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan, 2013

Otoritas Jasa Keuangan, Edukasi Konsumen Edisi Agustus, Jakarta, Otortias Jasa Keuangan, 2013

O.P. Simorangkir, Dasar-Dasar Perbankan, Jakarta, Lihat Yagrat, 1983.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia

Rusli Simanjuntak, Implikasi Pemisahan Funsi Pengawasan dari Bank Indonesia, Jakarta, Bank Indonesia, 2000

Sugiyono, et.all, Bank Indonesia Bank Sentral RI sebuah pengantar: Kelembagaan Bank Indonesia, Jakarta, Pusat Pendidikan dan strudi kebanksentralan BI, 2004

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan

Downloads

Published

2022-08-15

How to Cite

Peristiwi Rejeki, H. (2022). Peralihan Kewenangan Bank Indonesia Kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia. Pamulang Law Review, 5(1), 39–54. https://doi.org/10.32493/palrev.v5i1.23608