Peralihan Kewenangan Bank Indonesia Kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.32493/palrev.v5i1.23608Keywords:
Peralihan Hak, Otoritas Jasa Kewenangan, Bank IndonesiaAbstract
Tata Cara Pengalihan Pengawasan Perbankan dari Bank Indonesia kepada Pengawas di Sektor Jasa Keuangan, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Prasarana, anggaran, personel, struktur organisasi, sistem informasi, sistem informasi, dll. Langkah-langkah berikut dilakukan sesuai aturan. Selain itu, aturan tersebut digunakan sebagai instrumen hukum dari Dewan Perwakilan Rakyat. Kemudian dalam penelitian ini akan membahas mengenai 1) Bagaimanakah kendala-kendala peralihan kewenangan Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengaturan dan peninjauan industri keuangan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan Jo Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia? 2)Bagaimanakah peralihan kewenangan Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengaturan dan pengawasan industri keuangan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan Jo Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia? Dalam pada penelaahan akan menggunakan metode yuridis normatif.References
Dikdik J. Rachbini, et.all, Bank Indonesia Menuju Independensi Bank Sentral, Jakarta, Mardi Mulyo, 2000.
Kasmir, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2013
M Djumhana, Hukum Perbankan Di Indonesia, Bandung, Citra Aditya Bakti, 1993
Otoritas Jasa Keuangan, Informasi Jasa Keuangan Indonesia Edisi 1, Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan, 2013
Otoritas Jasa Keuangan, Edukasi Konsumen Edisi Agustus, Jakarta, Otortias Jasa Keuangan, 2013
O.P. Simorangkir, Dasar-Dasar Perbankan, Jakarta, Lihat Yagrat, 1983.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
Rusli Simanjuntak, Implikasi Pemisahan Funsi Pengawasan dari Bank Indonesia, Jakarta, Bank Indonesia, 2000
Sugiyono, et.all, Bank Indonesia Bank Sentral RI sebuah pengantar: Kelembagaan Bank Indonesia, Jakarta, Pusat Pendidikan dan strudi kebanksentralan BI, 2004
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pamulang Law Review ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).