Konstruksi Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dalam Dinasti Korupsi Sebagai Upaya Penjeraan
DOI:
https://doi.org/10.32493/palrev.v5i1.23609Keywords:
Konstruksi, Pemidanaan, Dinasti KorupsiAbstract
Kritik terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi terlebih yang berkaitan dengan pemidanaan berupa penjatuhan sanksi pidana apabila dilihat dari tingkat efektivitasnya belum memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Penegakan hukum pidana sebagai bagian dari penegakan hukum yang secara menyeluruh dalam penerapannya menggunakan sarana sistim peradilan pidana masih lemah. Terjadinya praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan seperti dominasi dan pengaruh dinasti di Banten yang mampu melumpuhkan hukum. Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi yang independen akhirnya dapat menangkap dua anggota utama dinasti korupsi Banten. Melalui penelitian deskriptif analitis bersifat eksploratif yang lebih menekankan pada studi kasus, dengan pendekatan kualitatif yang didukung dengan data sekunder kemudian data dianalisis dengan metode induktif kualitatif. Hasil penelitian bahwa konstruksi pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam dinasti korupsi masih rendah dari tuntutan sehingga perlu dilakukan rekonstruksi pemidanaan yang ideal.
References
Arsyad, H. Jawade Hafidz, Korupsi dalam Perspektif HAN (Hukum Administrasi Negara), Jakarta, Sinar Grafika, 2013.
Rodliyah, Hj. dan H. Salim HS, Hukum Pidana Khusus Unsur dan Sanksi Pidananya, Depok, RajaGranfindo Persada, 2019.
Sholehuddin, Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana Ide Dasar Double Track System & Implementasinya, Jakarta, RajaGrafindo Persada, 2003.
Sudarto, Metode Penelitian Filsafat, Jakarta, Raja Grafindo, 2002.
Suteki, Beda Tipis antara Gratifikasi dan Suap, dalam Pitan Daslani, Menyibak Kebenaran Eksaminasi Terhadap Putusan Perkara Irman Gusman, Jakarta, Bumi Aksara, 2018.
Suteki dan Galang Taufani, Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik), Depok, RajaGrafindo Persada, 2018.
Syamsuddin, Aziz, Tindak Pidana Khusus, Jakarta, Sinar Grafika, 2017.
Widoyoko, Johanes Danag, Catatan Penutup Kegagalan Gerakan Oposisi di Banten, dalam Ade Irawan, Bambang Wisudo, Ginanjar Hambali, Fuaduddin Bagas, Dinasti Banten Keruntuhan dan Kebangkitannya Kembali, Malang, Intrans Publishing, 2016.
Astuti, Puji, “KENDALA SISTEMIK PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIAâ€, tahun 2020, https://ejournal.undip.ac.id, diunduh pada tanggal 3 Mei 2022 jam 21.12 WIB.
Budiyono, “POLITIK DINASTI DALAM PEMBERITAAN MEDIA (ANALISIS FRAMING ISU POLITIK DINASTI GUBERNUR BANTEN RATU ATUT CHOSIYAH PADA HARIAN KOMPAS DAN KORAN TEMPO)â€, Jurnal Kominfo Volume 18 Nomor 2 Desember 2016.
Haliim, Wimmy dan Andy Ilman Hakim,†DINASTI POLITIK: BASIS POLITIK DAN KEPUASAN PUBLIKâ€, Jurnal Politik Profetik Volume 8, No. 2 Desember Tahun 2020 P-ISSN : 2337-4756 | E-ISSN : 2549-1784.
Hariyanto, “ANALISIS FRAMING PEMBERITAAN KASUS KORUPSI RATU ATUT DI MEDIA ONLINE MEDIAINDONESIA.COM DAN VIVA.CO.IDâ€, eJournal Ilmu Komunikasi, 3 (2), 2015 : 263-277 ISSN 0000-0000, ejournal.ikom.fisip-unmul.org © Copyright 2015,
https://ejournal.ilkom.fisip-unmul.ac.id/site/wp-content/uploads/2015/05/ANALISIS%20FRAMING%20PEMBERITAAN%20KASUS%20KORUPSI%20RATU%20ATUT%20DI%20MEDIA%20ONLINE%20MEDIAINDONESIA.COM%20DAN%20VIVA.CO.ID%20(HARIYANTO)%20(05-29-15-09-23-00).pdf, diunduh 3 Mei 2022 jam 15.29 WIB.
Bagas, Fuaduddin., Dahnil Anzar, Emerson Yuntho, Ratu Atut Pantas Dituntut Maksimal!, https://antikorupsi.org/id/article/ratu-atut-pantas-dituntut-maksimal, diunduh 3 Mei 2022 jam 15.25 WIB.
Anonim, Politik Dinasti Korupsi, www.youtube.com/watch?v=SyHGbZc9e40, dilihat pada tanggal 1 Februari 2022, pukul 09.00 WIB.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pamulang Law Review ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).