Keabsahan Dokumen Fisik Sertipikat Hak Atas Tanah Terhadap Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Pengecekan Sertipikat Hak Atas Tanah pada Layanan Berbasis Online

Authors

  • Surti Ramadani Magister Kenotariatan, Universitas Indonesia
  • Mutiara Hikmah Magister Kenotariatan, Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.32493/palrev.v5i1.23610

Keywords:

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Sertipikat Hak Atas Tanah, Pengecekan Elektronik.

Abstract

Berlakunya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI Nomor 5 Tahun 2017 untuk pelayanan pengecekan sertipikat tanah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional dilakukan dengan sistem elektronik yang terintegrasi secara online. Hasil pengecekan sertipikat tanah secara online berupa dokumen yang ditandatangani digital menggunakan sertipikat elektronik BsrE dan kode QR. Berbeda dengan hasil pengecekan sebelum online yang fisik sertipikatnya mendapatkan cap serta diberi tanggal oleh Kantor Badan Pertanahan, dengan demikian rumusan masalah yang dibahas yakni bagaimanakah keabsahan dokumen fisik sertipikat tanah yang diterima PPAT dan peran PPAT melakukan pengecekan sertipikat tanah secara online. Penelitian ini memakai metode kepustakaan bersifat yuridis normatif dan menganalisa isu hukum mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan objek penelitian dari bahan pustaka serta hukum positif. Hasil penelitian menunjukan alasan yuridis bahwa PPAT tidak berwenang menguji dan tidak bertanggung jawab terhadap syarat materil keabsahan dokumen fisik sertipikat tanah sepanjang PPAT melakukan tugas jabatannya sesuai kode etik dan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

References

Ali, Yunasril. Dasar – dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Aritonang, Nopika Sari Aritonang. “Efektivitas Pengurusan Pertanahan Berbasis Online Dalam Membantu Kinerja PPAT Melakukan Tugas Jabatannya (Studi pada Kantor Notaris/PPAT di Kota Medan)â€, Tesis Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Medan 2018.

Bayu Prasetyo, Ikhwanul Muslim dan Rio Arif Pratama. “SERTIFIKAT HAK MILIK TANPA WARKAH DI INDONESIAâ€, Indonesian Journal of Law and Economics Review, Vol. 3 Nomor 40. Sidoarjo, 2019.

Gunawan, I Kadek Edy, A Sagung Laksmi Dewi dan Luh Putu Suryani. “KEKUATAN PEMBUKTIAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA PERDATAâ€, Jurnal Konstruksi Hukum Universitas Warmadewa, Vol. 1 Nomor 2. Bali, 2020.

Harsosno, Boedi. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya. Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti, 2013.

Lubis, Yamin dan Rahim Lubis. Hukum Pendaftaran Tanah, Edisi Revisi, Cetakan 2. Bandung: CV. Mandar Maju, 2010.

Martiananda, Toga Abdian. “Kekuatan Hukum Sertifikat Hak Atas Tanah Sebagai Alat Bukti, (Analisis Terhadap Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997)â€, Tesis Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Yogjakarta 2015.

Marzuki, Peter Mahmud. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana Pranada Media Group, 2008.

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 mengenai Peraturan Jabatan Pejabat Akta Tanah.

Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Badan Pertanahan Nasional.

Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Putri, Chintya Agnisy, Farris Nur Sanjaya dan Gunarto. “EFEKTIVITAS PENGECEKAN SERTIFIKAT TERHADAP PENCEGAHAN SENGKETA TANAH DALAM PROSES PERALIHAN HAK ATAS TANAHâ€, Jurnal Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung, Vol.5 Nomor 1, Semarang, 2018.

Santoso, Urip. Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah, Cetakan.2, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.

Setiawan, Agus Setiawan. “KEABSAHAN SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN DALAM PROSES PERALIHAN KREDIT ANTAR BANKâ€, Jurnal Hukum dan Kenotariatan, Vol. 2 Nomor 2. Lumajang, 2018.

Shinta Pangesti, Grace I Darmawan dan Cynthia P. Limantara. “KONSEP PENGATURAN CYBER NOTARY DI INDONESIAâ€, Notarial Law, Vol. 7 Nomor 12. Sidorjo, 2020.

Sumardani, Ni Made Rian Ayu dan I Nyoman Bagiatra. “TANGGUNG JAWAB HUKUM BADAN PERTANAHAN NASIONAL TERKAIT KETIDAKSESUAIAN HASIL PENGECEKAN SERTIFIKAT SECARA ELEKTRONIKâ€, Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 06 Nomor 02. Bali, 2021.

Tan, Anton. The Secret Of Successful Investor And Developer. Jakarta: PT. Elex Media Koputindo, 2014.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.

Widiasih, Ni Kadek Ayu Ena. “KEWENANGAN NOTARIS DALAM MENSERTIFIKASI TRANSAKSI YANG DILAKUKAN SECARA ELEKTRONIK (CYBER NOTARY)†Acta Comitas, Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol.5 Nomor 1. Bali, 2021.

Downloads

Published

2022-08-15