Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia di Dalam Bidang Pendidikan Tinjauan Dari Pasal 31 Undang-undang Dasar Tahun 1945

Authors

  • Imma Rahmani Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/palrev.v5i1.23611

Keywords:

Hak dan Kewajiban Warga Negara, Pendidikan, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Abstract

Tugas yang sangat penting sebelum dan sesudah amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUDNRI 1945) tentang perwuju dan hak atas pendidikan. Kesadaran dan konsistensi tersebut termaktub dalam konstitusi menunjukan bahwa hal tersebut telah menjadi perhatian para Founding Fathers bangsa sejak awal. Oleh karena itu penelitian ini membahas mengenai warga negara memperoleh hak dan kewajiban di bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 31 UUD 1945 dan juga mengenai warga negara telah memenuhi hak dan kewajibannya di bidang pendidikan. Metode penelitian normatif, dirancang untuk menjawab pertanyaan tentang sistem pendidikan beserta aturan dan normanya serta penerapan materi hukum utama yaitu UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Peraturan Perundang-undangan 2003. Nomor 20 Tahun 2000 tentang Sistem pendidikan Nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perjalanan pembangunan bangsa, pemenuhan hak atas pendidikan masih menghadapi permasalahan yang sangat serius. Pertanyaan yang dihadapi secara langsung maupun tidak langsung adalah betapa sulitnya mendapatkan pendidikan di berbagai daerah di Indonesia.

References

A. Eide (editor), Economic, Social and Cultural Rights, A Text Books, Martinus Nijhoff Publishers, London, 2001.

A. Ubaedillah, Pancasila, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani, Jakarta, Kencana,2012

Affandi, Hernadi dan Affandi, Nursanti Kusumaastuti, Penelitian Terhadap Pemenuhan Hak Atas Pendidikan Bagi Kalangan Masyarakat Miskin di Kota Bandung, Bandung, Lembaga Penelitian Universitas Padjadjaran, 2013.

Affandi, Hernadi, Hak Asasi Manusia, Pemerintahan yang Baik, dan Demokrasi di Indonesia, Bandung, CV Kancana Salakadomas, 2013

Ahmadi, Abu, dkk, Ilmu Pendidikan, Jakarta, Rineka Cipta, 2007.

Allan R. Brewer-Cinas, Judicial Review in Comporative Law, Cambridge University Press, 1989.

Bueren, Geraldine Van, International Documents on Children, Martinus NIjhoff Publisher, 1998

Cahyadi, Antonius Cahyadi dan M Manulang, E Fernando, Pengantar filsafat Hukum, cet. 2, Jakarta, Kencana, 2008.

Coomans, The Core Contentof the Right to Education, Dalam Brand and Russel (Ed), Exploring the Core Content of Sosio-Economic Rights: South African And International Perspectives (Protea Book House 2002).

H. Syaukani HR., Titik Temu dalam Dunia Pendidikan (Tanggung Jawab Pemerintah, Pendidik, Masyarakat & Keluarga dalam Membangun Bangsa), Jakarta, Nuansa Madani, 2002.

Jan Berting, et al., Human Rights in a Pluralist World: Individuals and Collectivities, First. Edition, London: Meckler, 1990

Kelsen, Hans, The Pure Theory of Law California: University of California Press, 1967

Manan, Bagir, dkk., Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan Hak Asasi Manusia di Indonesia, Bandung, PT Alumni, 2001

Rozak, Abdul, “Perlindungan Hak Atas Pendidikan Bagi Pengungsi Internal: Studi Kasus Pendidikan Anak Korban Kekerasan Terhadap Warga Syiah Sampang,†Juris-Diction 2, no. 6 (2019): 1987– 1908.

S. Attamimi, A. Hamid, Teori Perundang-undangan Indonesia, Pidato pada upacara pengukuhan Jabatan Guru Besar Tetap FH Univetsitas Indonesia, Jakarta, 25 April 1992.

Saksono, Gatut, Pendidikan Yang Memerdekakan Siswa, Rumah Belajar Yabinkas, 2008.

Downloads

Published

2022-08-15