Problematika Hak dan Martabat Perempuan Antara Regulasi dan Peristiwa
DOI:
https://doi.org/10.32493/palrev.v5i1.23613Keywords:
Kekerasan Seksual, Regulasi, PeristiwaAbstract
Dalam perkembangan hukum di Indonesia konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita telah diratifikasi oleh Indonesia, sebagai bentuk keseriusan menangani kekerasan seksual di Indonesia. Akan tetapi, apakah hal tersebut sudah terlaksana atau belum hal tersebut yang menjadi perhatian penulis. Metode Penelitian dalam penulisan paper ini adalah penelitian yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif. Seiring berjalannya waktu modus operandi kekerasan seksual semakin bermacam-macam, sehingga hukum positif saat ini tidak mampu untuk mengakomodir berbagai macam modus operandi yang terjadi dewasa ini, seperti pelecehan seksual non fisik dan fisik, pelecehan seksual berbasis elektronik, pemaksaan penggunaan kontrasepsi atau sterilisasi. Selain itu, dalam tataran praktis aparat penegak hukum masih mengalami kesulitan dalam menindak lanjut perbuatan kekerasan seksual yang tidak ada pengaturan menurut hukum positif. Hukum positif tentang kekerasan seksual saat ini rata-rata masih memiliki permasalahan, baik dari segi norma maupun implementasinya. Masih terbukanya ruang untuk mengkriminalisasi korban seperti UU ITE, dan kurangnya pemahaman aparat penegak hukum dalam penegakan hukumnya seperti tindak pidana aborsi yang diatur dalam UU Kesehatan.
References
Ashshofa dan Burhan. Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Rineka Cipta, 1998.
Aziz, Z. A., dan Moussa, J. Kerangka Uji Cermat Tuntas: Kerangka Akuntabilitas Negara untuk Menghapus Kekerasan terhadap Perempuan. Jakarta, International Human Rights Initiative, Inc. (IHRI). 2015
Benny N, (2011, September 22). Staf BPN Menangis Tuturkan Kronologi Pelecehan. Kompas https://megapolitan.kompas.com/read/2011/09/22/18260535/staf.bpn.menangis.tuturkan.kronologi.pelecehan
Christoforus Ristianto. (2019, Juli 30). 7 Tahun Baiq Nuril, Berawal dari Pelecehan, Tersangka UU ITE hingga Terima Amnesti, Kompas https://nasional.kompas.com/read/2019/07/30/09564421/7-tahun-baiq-nuril-berawal-dari-pelecehan-tersangka-uu-ite-hingga-terima?page=all.
Doko, E. D. et. al. . TRADISI KAWIN TANGKAP (PITI RAMBANG) SUKU SUMBA DI NUSA TENGGARA TIMUR, Jurnal Konstruksi Hukum, 2 (2021) : 658.
Edzan Raharjo. (2017, 06 Juli). Keluarga Siswi MTs di Bantul yang Dihamili Guru Tempuh Jalur Hukum, https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-3550837/keluarga-siswi-mts-di-bantul-yang-dihamili-guru-tempuh-jalur-hukum.
Imanuel More. (2012, April 02). Pengadilan Nyatakan SP 3 Kasus BPN Tidak Sah, https://entertainment.kompas.com/read/2012/04/02/13584879/~Megapolitan~Crime%20Story.
Komnas Perempuan. . 40 Hak Konstitusional Setiap Warga Negara Indonesia Dalam 14 Rumpun. Jakarta: Komnas Perempuan, 2004
Komnas Perempuan. PEREMPUAN DALAM HIMPITAN PANDEMI: LONJAKAN KEKERASAN SEKSUAL, KEKERASAN SIBER, PERKAWINAN ANAK, DAN KETERBATASAN PENANGANAN DI TENGAH COVID-19, Jakarta: Komnas Perempuan, 2021)
Komnas Perempuan. . Kekerasan Seksual: Kenali dan Tangani. Jakarta: Komnas Perempuan, 2011.
Komnas Perempuan. 15 Bentuk Kekerasan Seksual Sebuah Pengenalan. Jakarta: Komnas Perempuan.
Komnas Perempuan. . Kekerasan Meningkat: Kebijakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Untuk Membangun Ruang Aman Bagi Perempuan dan Anak Perempuan, Catatan Kekerasan terhadap Perempuan Tahun 2019. Jakarta: Komnas Perempuan, 2020.
Mukarramah, E. . Menggagas Payung Hukum Perlindungan Korban Kekerasan Seksual. Jurnal Perempuan, (21), 2016
Hikmawati, Puteri. PENERAPAN UU NO. 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI DALAM KASUS PENYEBARAN VIDEO ASUSILA, BIDANG HUKUM INFO Singkat KAJIAN SINGKAT TERHADAP ISU AKTUAL DAN STRATEGIS 1 (2021) (13).
Soejono dan Abdurrahman. Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Rineka Cipta. 2003
Sihayati, M. dan Saputra, N. P. (2020). PERMASALAHAN PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA ABORSI, BIDANG HUKUM INFO Singkat KAJIAN SINGKAT TERHADAP ISU AKTUAL DAN STRATEGIS, 19.12. 2003.
Tegar Arief Fadly. (2012, Maret 26) Alasan Polisi Hentikan Kasus Pelecehan Seksual Pejabat BPN, https://news.okezone.com/read/2012/03/26/501/599730/alasan-polisi-hentikan-kasus-pelecehan-seksual-pejabat-bpn
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pamulang Law Review ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).