Azas Monogami dan Azas Poligini Dalam Sistem Hukum Perkawinan di Indonesia Beserta Sanksi Terhadap Pelanggarnya
DOI:
https://doi.org/10.32493/palrev.v5i1.23614Keywords:
Monogami, Poligini, Poliandri, Sanksi, Perkawinan IndonesiaAbstract
Monogami sebagai asas sistem hukum perkawinan di Indonesia yang telah dinyatakan secara tegas dalam UU No. 1/1974 tampaknya ketegasan tersebut juga diperlukan terhadap aturan-aturan hukum pelaksananya sehingga tidak terjadi pengaburan berlakunya sistem monogami dalam hukum perkawinan di Indonesia. Antara azas monogami yang diterapkan secara relatif dan azas poligini sangat tipis perbedaannya mana kala diimplementasikan sehingga perlu dipertimbangkan mengenai pengkualifikasian perbuatan hukum beserta sanksi apabila terjadi pelanggaran. Penelitian ini sebenarnya mengangkat suatu permasalahan yang klise dalam sistem perkawinan di Indonesia, akan tetapi untuk kepastian dan tertib hukum serta pembaharuan hukum tetap perlu dilakukan, mengingat seringkali hukum selalu tertinggal oleh perkembangan teknologi dan kebutuhan manusia. Bagaimanakah keberadaan asas monogami dan asas poligami dalam hukum perkawinan di Indonesia adalah permasalahan pertama yang penulis angkat disamping permasalahan yang kedua, yakni bagaimanakah eksistensi pasal 279 KUHP terhadap pelanggaran asas monogami? Peneliltian ini adalah studi pustaka di bidang ilmu hukum yang menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).References
Abd. Somad, Hukum Islam - Penormaan Prinsip Syariah Dalam Hukum Indonesia, Kencana, 2010
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Abadi, Bandung, 2004
Ahmad Tholabie Kharlie, Hukum Keluarga Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.
Fatimah Zuhrah (Peneliti Pada LP2M UIN SU), Problematika Hukum Poligami Di Indonesia (Analisis Terhadap Uu No. 1 Tahun 1974 Dan KHI), Al-Usrah: Jurnal Al Ahwal As Syakhsiyah, Vol. 5 No. 1 (2017), Program Pascasarjana Universitas Islam Malang, Malang, 2017.
H. Moch. Isnaeni, Hukum Pewrkawinan Indonesia, PT Revka Petra Media, Surabaya, 2016.
H. Moch. Isnaeni, Nuansa Agamawi Dalam Hukum Perkawinan Nasional Indonesia
Mona Eliza, Pelanggaran Terhadap UU Perkawinan dan Akibat Hukumnya, Adelina Rineka Cipta, Tangerang Selatan, 2005.
Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2007.
Robertus Rubiyatmoko, Perkawinan Katolik Menurut Kitab Hukum Kanonik, Kanisius, Yogyakarta, 2011.
Santoso, Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam Dan Hukum Adat, Jurnal Yudisia, Vol. 7, No. 2, Desember 2016 Unnisula Semarang.
Soejono dan Abdurrahman, Metode Penelitian: Suatu Pemikiran dan Penerapan, (Jakarta:
Soerojo Wignjodipoero, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, PT Toko Gunung Agung,
Ven. K. Sri Dhamannanda, Rumah Tangga Bahagia Dakam Sudut Pandang Agama Buddha, In Sight, Yogyakarta, 2008.
Dedi Ismiranto, Asas Monogami Dalam Sistem Hukum Perkawinan Di Indonesia Dan Tunisia,
Edi Darmawijaya, Poligini Dalam Hukum Islam Dan Hukum Positif (Tinjauan Hukum Keluarga Turki, Tunisia Dan Indonesia), Gender Equality: International Journal of Child and Gender Study Vol. 1, No. 1, Maret 2015, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh, 2015.
I Gede Manik l Warta Hindu Dharma NO. 518 Pebruari 2010
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pamulang Law Review ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).