Kedudukan Atas Peran Masyarakat Terhadap Kejahatan Seksual yang Terjadi Kepada Anak
DOI:
https://doi.org/10.32493/palrev.v5i1.23615Keywords:
Perlindungan Anak, Masyarakat, Undang-UndangAbstract
Sudah saatnya Kewajiban dan tanggung jawab masyarakat atas perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa “Kewajiban dan tanggung jawab masyarakat terhadap perlindungan anak dilaksanakan melalui kegiatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak dilaksanakan dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan, akademisi, dan pemerhati Anak.†Penelitian ini termasuk jenis penelitian deskriptif yang bersifat Empiris yaitu penelitian yang ditujukan untuk menemukan dan merumuskan argumentasi hukum dalam analisis terhadap pokok permasalahan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami peran masyarakat terhadap kejahatan yang dilakukan oleh pelaku pada anak menurut undang-undang perlindungan anak dan mengetahui penerapan hukum terhadap kejahatan yang dilakukan oleh anak menurut undang-undang perlindungan anakReferences
Mufidah, Haruskah Perempuan dan Anak Dikorbankan, Pilar Media, (Anggota IKAPI), Papringan, 2006
Yanti, Mieke Diah Anjar, et.al., Model Sistem Monitoring dan Pelaporan Anak dan Perempuan Korban Kekerasan, Bapernas, Propinsi Jateng, 2006
Gautama, Candra, Konvensi Hak Anak Panduan Bagi Jurnalis, Jakarta, Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP), 2000
R. Soebekti, & R. Tjitosudibio, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Jakarta, Pramadya Paramita, 1999
Soemitro, Irma Setyowati, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Bandung, Bumi Aksara, 1990
Dellyana, Santy, Wanita dan Anak di Mata Hukum, Yogyakarta, Liberty, 1988
Windu, Marsana, Kekuasaan dan Kekerasan Menurut Johan Galtung, Bandung, Kanisius, 1971.
Nashir, Haidar, Agama dan Krisis Kemanusiaan Modern, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 1999
Wahid, Abdurrahman, Islam Tanpa Kekerasan, Yogyakarta, LKS Yogyakarta, 1998
Gosita, Arif, Masalah Perlindungan Anak, Jakarta, PT Bhuana Ilmu Populer, Jakarta, 2004,
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
www.kpai.go.id dilihat pada tanggal 1 April 2015 pukul 21.00
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pamulang Law Review ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).