Kedudukan Atas Peran Masyarakat Terhadap Kejahatan Seksual yang Terjadi Kepada Anak

Authors

  • Erma Hari Alijana Fakultas Hukum Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/palrev.v5i1.23615

Keywords:

Perlindungan Anak, Masyarakat, Undang-Undang

Abstract

Sudah saatnya Kewajiban dan tanggung jawab masyarakat atas perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa “Kewajiban dan tanggung jawab masyarakat terhadap perlindungan anak dilaksanakan melalui kegiatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak dilaksanakan dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan, akademisi, dan pemerhati Anak.†Penelitian ini termasuk jenis penelitian deskriptif yang bersifat Empiris yaitu penelitian yang ditujukan untuk menemukan dan merumuskan argumentasi hukum dalam analisis terhadap pokok permasalahan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami peran masyarakat terhadap kejahatan yang dilakukan oleh pelaku pada anak  menurut undang-undang perlindungan anak dan mengetahui penerapan hukum terhadap kejahatan yang dilakukan oleh anak menurut undang-undang perlindungan anak

References

Mufidah, Haruskah Perempuan dan Anak Dikorbankan, Pilar Media, (Anggota IKAPI), Papringan, 2006

Yanti, Mieke Diah Anjar, et.al., Model Sistem Monitoring dan Pelaporan Anak dan Perempuan Korban Kekerasan, Bapernas, Propinsi Jateng, 2006

Gautama, Candra, Konvensi Hak Anak Panduan Bagi Jurnalis, Jakarta, Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP), 2000

R. Soebekti, & R. Tjitosudibio, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Jakarta, Pramadya Paramita, 1999

Soemitro, Irma Setyowati, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Bandung, Bumi Aksara, 1990

Dellyana, Santy, Wanita dan Anak di Mata Hukum, Yogyakarta, Liberty, 1988

Windu, Marsana, Kekuasaan dan Kekerasan Menurut Johan Galtung, Bandung, Kanisius, 1971.

Nashir, Haidar, Agama dan Krisis Kemanusiaan Modern, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 1999

Wahid, Abdurrahman, Islam Tanpa Kekerasan, Yogyakarta, LKS Yogyakarta, 1998

Gosita, Arif, Masalah Perlindungan Anak, Jakarta, PT Bhuana Ilmu Populer, Jakarta, 2004,

Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak

Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

www.kpai.go.id dilihat pada tanggal 1 April 2015 pukul 21.00

Downloads

Published

2022-08-15

How to Cite

Hari Alijana, E. (2022). Kedudukan Atas Peran Masyarakat Terhadap Kejahatan Seksual yang Terjadi Kepada Anak. Pamulang Law Review, 5(1), 123–132. https://doi.org/10.32493/palrev.v5i1.23615