Analisis Kritis Ilmu Hukum Plural Terhadap Metode Hukum Komparatif dan Komparasi Hukum

Authors

  • Ayyub Kadriah Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/palrev.v5i2.25519

Keywords:

Studi Komparatif, Ilmu Hukum, Pluralisme.

Abstract

Dalam jurnal ini akan membedah permasalahan (1) Apakah urgensi penelitian perbandingan hukum penting dalam kajian pluralisme hukum? (2) Apakah secara kritis metode perbandingan hukum berperan dalam upaya mewujudkan pluralisme hukum? Tipe penelitian dalam melakukan penyusunan jurnal dilakukan penelitian/pengkajian terhadap permasalahan metode hukum komparatif dan evaluasi komparatif terhadap solusi yang diperbandingkan metode perbandingan dalam ilmu hukum plural, dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan dengan menelaah data sekunder, berupa peraturan perundang-undangan atau dokumen hukum lainnya, dan hasil penelitian, pengkajian, serta referensi lainnya yang berkaitan dengan permasalahan. Dalam studi komparatif seharusnya menerapkan landasan historis yang kuat dalam konteks sosio-kultural sistem hukum yang dikaji, perbandingan hukum seharusnya mencermati pemahaman mereka sendiri tentang hukum dan memberikan perhatian kepada pengembangan hukum. dalam ruang plural tersebut dapat dipahami bahwa dua tatanan hukum yang berbeda, dianalisis dari sudut pandang horizontal atau vertikal, muncul sebagai tatanan biner di mana perbedaan tersebut hidup secara berdampingan dengan seperangkat prinsip umum. Koeksistensi harus secara substansial mengecualikan posisi kaku sentralisme hukum dan gagasan monopoli negara atas produksi norma-norma yang valid.

References

John Griffiths, What is Legal Pluralism? Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law 24, (1986).

J. Husa, The Method is Dead, Long Live the Methods – European Polynomia and Pluralist Methodology, 30, Journal of Legal Pluralism, (1986)

K. Zweigert & H. Kotz, supra n. 1, at 30; Vagts & Cappelle "Book Review [Review of Edward McWhinney, Supreme Courts and Judicial La Making: Constitutional Tribunals and Constitutional Review (1986)

Legrand, P, European legal systems are not converging, International & Comparative Law Quarterly, 45.1, (1996)

Menski, W, Law as a kite: Managing legal pluralism in the context of Islamic finance. In Islamic Finance in Europe, Edward Elgar Publishing, London, 2013.

Michael Bogdan, Pengantar Perbandingan Sistem Hukum, Nusa Media, Bandung, 2010.

P.K. Feyerabend, Against Method: Outline of an Anarchistic Theory of Knowledge (1975), Verso Edition, London, 1978.

Riles, A, Rethinking the masters of comparative law. Hart Publishing, Harvard, 2001.

See I. Edge, Islam and English Law: Rights, Responsibilities and the Place of Shariʽa, Cambridge University Press, Cambridge, 2013.

Tanasal, C. et. al, Analisis Respon Pasar Terkait Peristiwa Lockdown Pandemi Covid-19 Di Kawasan Asean (Studi Perusahaan Sektor Food And Beverages Di Thailand Dan Singapura). Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi, 9.1, (2021).

Downloads

Published

2022-11-11

How to Cite

Kadriah, A. (2022). Analisis Kritis Ilmu Hukum Plural Terhadap Metode Hukum Komparatif dan Komparasi Hukum. Pamulang Law Review, 5(2), 133–146. https://doi.org/10.32493/palrev.v5i2.25519