Analisis Kritis Ilmu Hukum Plural Terhadap Metode Hukum Komparatif dan Komparasi Hukum
DOI:
https://doi.org/10.32493/palrev.v5i2.25519Keywords:
Studi Komparatif, Ilmu Hukum, Pluralisme.Abstract
Dalam jurnal ini akan membedah permasalahan (1) Apakah urgensi penelitian perbandingan hukum penting dalam kajian pluralisme hukum? (2) Apakah secara kritis metode perbandingan hukum berperan dalam upaya mewujudkan pluralisme hukum? Tipe penelitian dalam melakukan penyusunan jurnal dilakukan penelitian/pengkajian terhadap permasalahan metode hukum komparatif dan evaluasi komparatif terhadap solusi yang diperbandingkan metode perbandingan dalam ilmu hukum plural, dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan dengan menelaah data sekunder, berupa peraturan perundang-undangan atau dokumen hukum lainnya, dan hasil penelitian, pengkajian, serta referensi lainnya yang berkaitan dengan permasalahan. Dalam studi komparatif seharusnya menerapkan landasan historis yang kuat dalam konteks sosio-kultural sistem hukum yang dikaji, perbandingan hukum seharusnya mencermati pemahaman mereka sendiri tentang hukum dan memberikan perhatian kepada pengembangan hukum. dalam ruang plural tersebut dapat dipahami bahwa dua tatanan hukum yang berbeda, dianalisis dari sudut pandang horizontal atau vertikal, muncul sebagai tatanan biner di mana perbedaan tersebut hidup secara berdampingan dengan seperangkat prinsip umum. Koeksistensi harus secara substansial mengecualikan posisi kaku sentralisme hukum dan gagasan monopoli negara atas produksi norma-norma yang valid.
References
John Griffiths, What is Legal Pluralism? Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law 24, (1986).
J. Husa, The Method is Dead, Long Live the Methods – European Polynomia and Pluralist Methodology, 30, Journal of Legal Pluralism, (1986)
K. Zweigert & H. Kotz, supra n. 1, at 30; Vagts & Cappelle "Book Review [Review of Edward McWhinney, Supreme Courts and Judicial La Making: Constitutional Tribunals and Constitutional Review (1986)
Legrand, P, European legal systems are not converging, International & Comparative Law Quarterly, 45.1, (1996)
Menski, W, Law as a kite: Managing legal pluralism in the context of Islamic finance. In Islamic Finance in Europe, Edward Elgar Publishing, London, 2013.
Michael Bogdan, Pengantar Perbandingan Sistem Hukum, Nusa Media, Bandung, 2010.
P.K. Feyerabend, Against Method: Outline of an Anarchistic Theory of Knowledge (1975), Verso Edition, London, 1978.
Riles, A, Rethinking the masters of comparative law. Hart Publishing, Harvard, 2001.
See I. Edge, Islam and English Law: Rights, Responsibilities and the Place of Shariʽa, Cambridge University Press, Cambridge, 2013.
Tanasal, C. et. al, Analisis Respon Pasar Terkait Peristiwa Lockdown Pandemi Covid-19 Di Kawasan Asean (Studi Perusahaan Sektor Food And Beverages Di Thailand Dan Singapura). Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi, 9.1, (2021).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pamulang Law Review ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).