Implementasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Terus Menerus Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Studi Kasus pada PT Sarana Gama Sejahtera)

Authors

  • Dauman Dauman Fakultas Hukum Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/palrev.v5i2.25520

Keywords:

Pekerja, Pengusaha, PKWT.

Abstract

Untuk melindungi antara para pihak tersebut diperlukan suatu payung hukum yang mengatur terkait hak dan kewajiban baik oleh pekerja maupun pengusaha, sehingga keduanya akan saling memahami dan mematuhi fungsi, hak dan kewajiban masing-masing. Dalam hubungan ketenagakerjaan telah diatur beberapa hal yang terkait tentang ikatan  hubungan antara pengusaha dengan  pekerja tersebut. Beberapa ketentuan tersebut anatara lain tentang Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Perjanjian Kerja waktu Tertentu (PKWT). Pada pembahasan ini akan dikhususkan pembahasan terkait PKWT. Selanjutnya pada ketentuan-ketentuan tersebut, baik yang terkandung dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan juga dalam ketentuan-ketentuan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, akan tetapi dalam pelaksanaanya masih menimbulkan permasalahan hukum, sehingga menimbulkan delematis baik bagi pengusaha sendiri maupun pekerja, dalam hal ini. khususnya bagi pekerja, pada posisi yang lemah dan dirugikan, dibandingkan oleh pemberi kerja. Jadi tererkait hal tersebut tidak mudah dilaksanakan bagi pengusaha sehingga selaalu memperpanjang kontrak pekerja setatus PKWT terus menerus, agar masih bisa berlangsung dalam kegiatan operasionalnya.

References

Agusmidah, “Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Dinamika dan Kajian Teoriâ€, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2010.

Amirudin, H. Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Perkasa, Jakarta 2020.

Asri Wijayanti, “Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasiâ€, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.

Bambang Sunggono dan Aries Harianto, Badan Hukum dan Hak Asasi Manusia, CV. Mandar Maju, Bandung, 2008.

R Subekti, Aneka Perjanjian, Cet. Ke X, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995.-------Pokok-Pokok Hukum Perdata, cet. 32, PT Internusa, Jakarta, 2003.

R Subekti dan R Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, cet. 12,PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 1979.

R. Goenawan Oetomo, Pengantar Hukum Perburuhan & Hukum Perburuhan Di Indonesia, Grhadhika Binangkit Press, Jakarta, 2004.

Djumadi, Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja, cet. 3, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.

Salim H.S, Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia, PT.Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, Universitas Indonesia, 2010.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 201.

Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.

Mariam Darus Badrulzaman dkk, Kompilasi Hukum Perikatan, PT Citra Aditya Bakti, Jakarta, 2001.

M. Fandrian, Dauman, Agus Purwanto, Hukum Ketenagakerjaan Modul Program Studi Ilmu Hukum S-1 Universitas Pamulang, Unpam Press, 2021.

Zaenudin Ali, Metode Penelitian Hukum,Sinar Grafika, Jakarta 2010.

Undang-Undang No. 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, Disnakertrans DKI Jakarta, 2004 dan Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Downloads

Published

2022-11-11

How to Cite

Dauman, D. (2022). Implementasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Terus Menerus Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Studi Kasus pada PT Sarana Gama Sejahtera). Pamulang Law Review, 5(2), 147–158. https://doi.org/10.32493/palrev.v5i2.25520