Kepastian Terhadap Perlindungan Hukum atas Perjanjian Elektronik pada E-Commerce
DOI:
https://doi.org/10.32493/palrev.v5i2.25521Keywords:
Perlindungan Hukum, Perjanjian Elektronik, E-CommerceAbstract
Perjanjian elektronik merupakan dokumen hukum yang sangat penting dalam e-commerce, oleh karena di dalamnya ditentukan secara jelas hak dan kewajiban para pihak. Pada e-commerce, seperti dalam hal jual-beli online, tidak lepas dari adanya wanprestasi yang dapat merugikan salah satu pihak, sehingga bagi pihak yang dirugikan memerlukan perlindungan hukum. Perlindungan hukum dalam perjanjian elektronik pada e-commerce belum sepenuhnya dapat dilakukan, terutama bagi barang yang nilainya tidak begitu besar, sehingga pembeli harus merelakan dan mau menerima kerugian sebagai risiko dalam transaksi elektronik. Perlu adanya itikad baik dari para pihak untuk melaksanakan kontrak dalam e-commerce. Selain itu, pelaku usaha juga perlu untuk mencantumkan ketentuan yang dapat memperkuat hak konsumen, sehingga kedudukan antara pelaku usaha dan konsumen seimbang. Untuk mencegah wanprestasi dan memberikan keadilan serta kepastian hukum kepada para pihak, hukum menyediakan sanksi berupa ganti rugi, pembatalan perjanjian, dan peralihan risiko.
References
C.S.T Kansil, Pokok-pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
C. T. S. Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Edisi Pertama. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Dian Mega Erianti Renouw, Perlindungan Hukum E-Commerce; Perlindungan Hukum Pelaku Usaha & Konsumen ECommerce Di Indonesia, Singapura dan Australia, Cetakan Pertama. Yogyakarta: Yayasan Taman Pustaka, 2016.
M. Pardede, Hukum Perjanjian Teknologi Informasi dan Kejahatan, Cetakan Pertama. Depok: Papas Sinar Sinanti, 2021.
Mery Christian Putri, Perjanjian Di Era Digital Ekonomi, Tinjauan Yuridis dan Praktik, Cetakan Kesatu. Depok: Raja Grafindo Persada, 2020.
Pebriarta, I. Kadek Ari, and AA Ketut Sukranatha, Keabsahan Kontrak Elektronik Dalam Kaitan Dengan Kecakapan Melakukan Perbuatan Hukum Oleh Para Pihak Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum (2015).
R. E. Indrajit, Electronic Commerce, Strategi dan Konsep Bisnis Di Dunia Maya, Bandung: APTIKOM, 2002.
R. R. Antasari and Fauziah, Hukum Bisnis, Malang: Setara Press, 2018.
Salim. HS, Hukum Kontrak Elektonik, EContract Law, Edisi Pertama, Depok: Raja Grafindo Persada, 2021.
I.Sjahputra, Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Elektronik, Bandung: Alumni, 2010.
V. B. Sitompul, Buku Mengajar Hukum Perdata, Jakarta: Pustaka Mandiri, 2017.
Zakaria, Analisis Hubungan Hukum dan Akses dalam Transaksi Melalui Media Internet, Media Neliti, 2017, Jakarta
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pamulang Law Review ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).