Kepastian Terhadap Perlindungan Hukum atas Perjanjian Elektronik pada E-Commerce

Authors

  • Dea Mahara Saputri Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/palrev.v5i2.25521

Keywords:

Perlindungan Hukum, Perjanjian Elektronik, E-Commerce

Abstract

Perjanjian elektronik merupakan dokumen hukum yang sangat penting dalam e-commerce, oleh karena di dalamnya ditentukan secara jelas hak dan kewajiban para pihak. Pada e-commerce, seperti dalam hal jual-beli online, tidak lepas dari adanya wanprestasi yang dapat merugikan salah satu pihak, sehingga bagi pihak yang dirugikan memerlukan perlindungan hukum. Perlindungan hukum dalam perjanjian elektronik pada e-commerce belum sepenuhnya dapat dilakukan, terutama bagi barang yang nilainya tidak begitu besar, sehingga pembeli harus merelakan dan mau menerima kerugian sebagai risiko dalam transaksi elektronik. Perlu adanya itikad baik dari para pihak untuk melaksanakan kontrak dalam e-commerce. Selain itu, pelaku usaha juga perlu untuk mencantumkan ketentuan yang dapat memperkuat hak konsumen, sehingga kedudukan antara pelaku usaha dan konsumen seimbang. Untuk mencegah wanprestasi dan memberikan keadilan serta kepastian hukum kepada para pihak, hukum menyediakan sanksi berupa ganti rugi, pembatalan perjanjian, dan peralihan risiko.

References

C.S.T Kansil, Pokok-pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

C. T. S. Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Edisi Pertama. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Dian Mega Erianti Renouw, Perlindungan Hukum E-Commerce; Perlindungan Hukum Pelaku Usaha & Konsumen ECommerce Di Indonesia, Singapura dan Australia, Cetakan Pertama. Yogyakarta: Yayasan Taman Pustaka, 2016.

M. Pardede, Hukum Perjanjian Teknologi Informasi dan Kejahatan, Cetakan Pertama. Depok: Papas Sinar Sinanti, 2021.

Mery Christian Putri, Perjanjian Di Era Digital Ekonomi, Tinjauan Yuridis dan Praktik, Cetakan Kesatu. Depok: Raja Grafindo Persada, 2020.

Pebriarta, I. Kadek Ari, and AA Ketut Sukranatha, Keabsahan Kontrak Elektronik Dalam Kaitan Dengan Kecakapan Melakukan Perbuatan Hukum Oleh Para Pihak Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum (2015).

R. E. Indrajit, Electronic Commerce, Strategi dan Konsep Bisnis Di Dunia Maya, Bandung: APTIKOM, 2002.

R. R. Antasari and Fauziah, Hukum Bisnis, Malang: Setara Press, 2018.

Salim. HS, Hukum Kontrak Elektonik, EContract Law, Edisi Pertama, Depok: Raja Grafindo Persada, 2021.

I.Sjahputra, Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Elektronik, Bandung: Alumni, 2010.

V. B. Sitompul, Buku Mengajar Hukum Perdata, Jakarta: Pustaka Mandiri, 2017.

Zakaria, Analisis Hubungan Hukum dan Akses dalam Transaksi Melalui Media Internet, Media Neliti, 2017, Jakarta

Downloads

Published

2022-11-11

How to Cite

Mahara Saputri, D. (2022). Kepastian Terhadap Perlindungan Hukum atas Perjanjian Elektronik pada E-Commerce. Pamulang Law Review, 5(2), 159–168. https://doi.org/10.32493/palrev.v5i2.25521