Penerapan Keadilan Restoratif dalam Kecelakaan Lalu Lintas Beruntun Terhadap Pelaku dan Korban Sedarah yang Mengakibatkan Kematian

Authors

  • Ditentandhyo Siswo Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Indra Yudha Koswara Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang

DOI:

https://doi.org/10.32493/palrev.v5i2.25522

Keywords:

Keadilan Restoratif, Kecelakaan, Lalu lintas

Abstract

Keadilan restorative (Restoratif Justice) merupakan suatu kondisi dimana dalam penyelesaian tindak pidana menitik beratkan kepada pemulihan kondisi korban dan pelaku. Namun, bagaimana jika korban meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas beruntun yang diakibatkan oleh kelalaian salah satu keluarganya? Apakah upaya keadilan restorative dalam hal ini dapat ditempuh pelaku yang tidak menginginkan keadaan ini terjadi, terlebih yang menjadi korban kelalaiannya adalah ibu kandungnya sendiri? Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan mengkaji peraturan yang berkaitan dengan perkara. Sehingga rumusan masalah yang dapat diambil yaitu: (1) Bagaimana upaya penerapan keadilan restorative dalam kecelakaan lalulintas beruntun yang menimpa korban dan pelaku yang masih memiliki hubungan darah hingga menyebabkan kematian? Dan (2) Apakah upaya penghentian penyidikan dalam keadilan restorative dapat mengakibatkan hapusnya hukuman bagi pelaku yang dalam hal ini masih memiliki hubungan darah dengan korban dalam perkara kecelakaan lalulintas beruntun yang mengakibarkan kematian? Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, upaya yang dapat dilakukan oleh pelaku dan korban kecelakaan lalu lintas di atur dalam Pasal 7 huruf c.

References

Ariefianto, Y. (2016). Penerapan Restoratif Justice Dalam Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalu Lintas. Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 4.

Hidayati, A., & Hendrati, L. Y. (2016). Analisis Resiko Kecelakaan Lalu lintas Berdasar Pengetahuan, Pengguna Jalur, dan Kecepatan Berkendara. Jurnal Berkala Epidemiologi, 4(2), 276.

Ishaq. (2017). Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi. Tesis, serta Disertasi. Bandung: Alfabeta.

Istanto, Y. (2017). Pelaksanaan Restorative Justice Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Lalu Lintas (Studi Pelaksanaan Restorative Justice di Polres Kudus). Jurnal Panorama Hukum, 2(1), 124.

Mohan, D., Tiwari, G., Khayesi, M., & Nafukho, F. M. (2006). Road Traffic Injury Prevention : Trainting Manusal. India: WHO. Retrieved from http://whqlibdoc.who.int/publications/2006/9241546751_eng.pdf

Nawawi, B. A. (2010). Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Nurwiyanti, A., Gunarto, & Wahyuningsih, S. E. (2017). Implementasi Restoratif / Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Yang di Lakukan Anak di Polres Rembang. Jurnal Hukum Khaira ummah, 12(4), 156 - 158.

Prasetyo, E., & Binaji, S. H. (2020). Kedudukan Penyelesaian Non Litigasi Dalam Hukum Pidana Pada Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Korban Jiwa (Studi Kasus Di Wilayah Hukum Kabupaten Klaten). Kajian Hasil Penelitian Hukum, 4(1), 470.

Prayuda, C., Mubarak, R., & Rafiqi. (2022). Analisis Penerapan Restoratif Justice Dalam Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Kematian (Studi Di Kepolisian Polres Pelabuhan Belawan). Juncto : Jurnal Ilmiah Hukum, 4(1), 6.

Publik, B. K. (2022, Maret 23). Angka Kecelakaan Masih Tinggi, Menhub : Kolaborasi Jadi Kunci Peningkatan Keselamatan Jalan. Retrieved September 24, 2022, from Dephub.go.id: https://dephub.go.id/post/read/angka-kecelakaan-masih-tinggi,-menhub-kolaborasi-jadi-kunci-peningkatan-keselamatan-jalan

Siregar, R. D., Mubarak, R., & Zulyadi, R. (2019). Peranan Kepolisian Dalam Penerapan Restoratif Justice Terhadap Kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah Polsek Deli Tua (Studi Kasus Polsek Delitua). Juncto : Jurnal Ilmiah Hukum, 1(2), 151 - 152.

Sutriyo, G. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pengendara Yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Seseorang Yang Di Sebabkan Oleh Kelalaian Kedua belah Pihak Dijalan Raya (Analisis Putusan Mahkmah Agung Nomor 6/Pid.sus/2018/PN.Mbo). Hukum Bisnis Universitas Narotama Surabaya, 5(1), 259.

Tajudin, & Putri, N. S. (2015). Penyelesaian Tindak Pidana Lalu Lintas Melalui Pendekatan Restorative Justice Sebagai Dasar Penghentian Penyidikan dan Perwujudan Asas Keadilan dalam Penjatuhan Putusan. Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 156 - 158.

Downloads

Published

2022-11-11