Penerapan Fungsi Kontrol Dewan Pengawas Syariah Terhadap Kegiatan pada Bank Syariah Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
DOI:
https://doi.org/10.32493/palrev.v5i2.25523Keywords:
Dewan Pengawas Syariah, DPS, Pengawasan Bank, Perbankan Syariah.Abstract
Berkaitan dengan kegiatan usaha bank syariah, maka pengawasan bank adalah merupakan tugas pokok bagi bank sentral atau lembaga yang dibentuk secara khusus untuk melakukan pengawasan yang dalam hal ini adalah Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang mana DPS mempunyai fungsi untuk mengawasi segala kegiatan usaha bank agar sesuai dengan prinsip syariah. Namun Dewan DPS belum mampu menarik minat masyarakat untuk menggunakan produk Bank Syari’ah kepada umat Islam khususnya untuk menggunakan bank syari’ah. Adapun permasalahan yang diangkat oleh Penulis dalam pembahasan Artikel ini adalah terkait dengan bagaimana pelaksanaan pengawasan oleh Dewan Pengawas Syariah Pada Bank Syariah dalam pembiayaan yang dilaksanakan oleh Perbankan Syariah? Untuk menjawab permasalahan di atas penelitian menggunakan metode yuridis normatif yang bersifat kualitatif dengan cara menganalisis data primer dan sekunder dan tersier serta bahan wawancara sehingga menghasilkan jawaban dari setiap permaslaahan yang di kemukakan. Berdasarkan uraian-uraian yang telah dijelaskan maka dapat disimpulkan Pengawasan dari Dewan Pengawas Syariah belum dapat berjalan sebagaimana mestinya baik sebagaimana telah diamanatkan oleh undang-undang ataupun fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN). Hal ini yang penulis kira menjadi penyebab “semerautâ€nya proses perbankan dalam menerapkan prinsip syariah.
References
Anshori, Abdul Ghafur., Pembentukan Bank Syariah melalui akuisisi dan konversi (Pendekatan Hukum Positif dan Hukum Islam), Yogyakarta, UII Press, 2010.
Arifin, Zaenul., Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah, Jakarta, Alfabeth, 2002.
Arthesa, Ade dan Handiman, Edia., Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank, Jakarta: PT. Indeks, 2006
Aziz, M. Amim., Mengembangkan Bank Islam di Indonesia, Jakarta, Banki, 1992.
Bank, Indonesia Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia, Jakarta
Hasan, Zubairi., Undang-Undang Perbankan Syariah: Titik Temu Hukum Islam dan Hukum Nasional, Jakarta: Rajawali Pers, 2009.
Kadir, Abdul., Hukum Bisnis Syariah Dalam Al-Quran, Jakarta, bumi aksara, 2010.
Karim, Adiwarman A., Bank Islam, Analisis Fiqh dan Keuangan, edisi ke 3 Jakarta 2008
Muhammad, Manajemen Bank Syariah, edisi revisi, Yogyakarta, unit penerbit dan percetakan (UPP) AMPYKPN, 2005.
----------, Lembaga Keuangan Umat Kontemporer, Yogyakarta, UII Tes, 2000.
Rachmadi Usman, Produk Dan Akad Perbankan Syariah di Indonesia Implementasi dan Aspek Hukum, Bandung, PT. Citra Aditya, 2009
S, Burhanudin., Hukum Perbankan Syariah di Indonesia, Cet-I, Yogyakarta, UII Pers, 2008
Siganimbun, Marisa., dan Effendi, Sofian,. Metode Penelitian Survei, cet. Pertama Jakarta: LP3ES, 1995
Sunandar, Heri., “Peran dan Fungsi Dewan Pengawas Syariah (Shari’a Supervisory Board) Dalam Perbankan Syariah di Indonesiaâ€, Jurnal Hukum Islam. Vol. IV No. 2 Desember 2005.
Sutedi, Adrian., Perbankan Syariah Tinjauan dan Beberapa segi Hukum, Bogor, Ghalia Indonesia, 2009.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
Usman, Rachmadi., aspek-aspek hukum perbankan islam di Indonesia, Bandung, PT. Citra Aditya, 2004
Wirdyaningsih et al, Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, Jakarta, Kerja sama Kencana Media Group dan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
Zuhri, Muhammad., Riba dalam Al-Quran dan masalah perbankan, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2006
Agustianto, Optimalisasi Dewan Pengawas Syariah Pada Perbankan Syariah, artikal diakses pada tanggal 31 Desember 2010 pada: http://www.pesantrenvirtual.com/index.php/ekonomi-syariah/1163-optimalisasi-dewan-pengawas-syariah-perbankan-syariah
Baraba, Achmad “Prinsip Dasar Operasional Perbankan Syariahâ€, artikel diakses pada tanggal 26 Desember 2010 pada: http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/E736319E-6D52-4199-ACF9-247D719BF119/3018/bempvol2no3des99.pdf
Kholis, Nur,. “Penegakan Syariat Islam di Indonesia: Perspektif Ekonomiâ€, artikel diakses pada tanggal 28 Januari 2022 dari http://nurkholis77.staff.uii.ac.id/penegakan-syariat-islam-di-indonesiaperspektif-ekonomi/
Koperasi Syariah, “Prinsip perbankan syariahâ€, artikel diakses pada tanggal 26 desember 2010 pada: http://www.koperasisyariah.com/prinsip-perbankan-syariah/
Wikipedia, Perbankan Syariah, artikel diakses pada tanggal 26 Desember 2010 pada: http://id.wikipedia.org/wiki/Perbankan_syariah
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with Pamulang Law Review (PalRev) retain copyright in their published works and grant the journal the right of first publication. All articles are published under the https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/?utm.
Under this license, users are permitted to copy and redistribute the material in any medium or format and to remix, transform, and build upon the material for any purpose, including commercial purposes, provided that appropriate credit is given to the original author(s), the original publication in Pamulang Law Review is acknowledged, a link to the applicable license is provided, and any adapted material is distributed under the same or a compatible license.
Authors may enter into separate and additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of their work, including depositing it in institutional repositories, personal or professional websites, and other scholarly platforms, provided that the original publication in Pamulang Law Review is properly acknowledged.
Authors are encouraged to disseminate their published works through appropriate scholarly channels to enhance accessibility, visibility, discoverability, and scholarly impact.


