Penerapan Fungsi Kontrol Dewan Pengawas Syariah Terhadap Kegiatan pada Bank Syariah Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah

Authors

  • Ichwan Kurnia Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/palrev.v5i2.25523

Keywords:

Dewan Pengawas Syariah, DPS, Pengawasan Bank, Perbankan Syariah.

Abstract

Berkaitan dengan kegiatan usaha bank syariah, maka pengawasan bank adalah merupakan tugas pokok bagi bank sentral atau lembaga yang dibentuk secara khusus untuk melakukan pengawasan yang dalam hal ini adalah Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang mana DPS mempunyai fungsi untuk mengawasi segala kegiatan usaha bank agar sesuai dengan prinsip syariah. Namun Dewan DPS belum mampu menarik minat masyarakat untuk menggunakan produk Bank Syari’ah kepada umat Islam khususnya untuk menggunakan bank syari’ah. Adapun permasalahan yang diangkat oleh Penulis dalam pembahasan Artikel ini adalah terkait dengan bagaimana pelaksanaan pengawasan oleh Dewan Pengawas Syariah Pada Bank Syariah dalam pembiayaan yang dilaksanakan oleh Perbankan Syariah? Untuk menjawab permasalahan di atas penelitian menggunakan metode yuridis normatif yang bersifat kualitatif dengan cara menganalisis data primer dan sekunder dan tersier serta bahan wawancara sehingga menghasilkan jawaban dari setiap permaslaahan yang di kemukakan. Berdasarkan uraian-uraian yang telah dijelaskan maka dapat disimpulkan Pengawasan dari Dewan Pengawas Syariah belum dapat berjalan sebagaimana mestinya baik sebagaimana telah diamanatkan oleh undang-undang ataupun fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN). Hal ini yang penulis kira menjadi penyebab “semerautâ€nya proses perbankan dalam menerapkan prinsip syariah.

References

Anshori, Abdul Ghafur., Pembentukan Bank Syariah melalui akuisisi dan konversi (Pendekatan Hukum Positif dan Hukum Islam), Yogyakarta, UII Press, 2010.

Arifin, Zaenul., Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah, Jakarta, Alfabeth, 2002.

Arthesa, Ade dan Handiman, Edia., Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank, Jakarta: PT. Indeks, 2006

Aziz, M. Amim., Mengembangkan Bank Islam di Indonesia, Jakarta, Banki, 1992.

Bank, Indonesia Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia, Jakarta

Hasan, Zubairi., Undang-Undang Perbankan Syariah: Titik Temu Hukum Islam dan Hukum Nasional, Jakarta: Rajawali Pers, 2009.

Kadir, Abdul., Hukum Bisnis Syariah Dalam Al-Quran, Jakarta, bumi aksara, 2010.

Karim, Adiwarman A., Bank Islam, Analisis Fiqh dan Keuangan, edisi ke 3 Jakarta 2008

Muhammad, Manajemen Bank Syariah, edisi revisi, Yogyakarta, unit penerbit dan percetakan (UPP) AMPYKPN, 2005.

----------, Lembaga Keuangan Umat Kontemporer, Yogyakarta, UII Tes, 2000.

Rachmadi Usman, Produk Dan Akad Perbankan Syariah di Indonesia Implementasi dan Aspek Hukum, Bandung, PT. Citra Aditya, 2009

S, Burhanudin., Hukum Perbankan Syariah di Indonesia, Cet-I, Yogyakarta, UII Pers, 2008

Siganimbun, Marisa., dan Effendi, Sofian,. Metode Penelitian Survei, cet. Pertama Jakarta: LP3ES, 1995

Sunandar, Heri., “Peran dan Fungsi Dewan Pengawas Syariah (Shari’a Supervisory Board) Dalam Perbankan Syariah di Indonesiaâ€, Jurnal Hukum Islam. Vol. IV No. 2 Desember 2005.

Sutedi, Adrian., Perbankan Syariah Tinjauan dan Beberapa segi Hukum, Bogor, Ghalia Indonesia, 2009.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Usman, Rachmadi., aspek-aspek hukum perbankan islam di Indonesia, Bandung, PT. Citra Aditya, 2004

Wirdyaningsih et al, Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, Jakarta, Kerja sama Kencana Media Group dan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005

Zuhri, Muhammad., Riba dalam Al-Quran dan masalah perbankan, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2006

Agustianto, Optimalisasi Dewan Pengawas Syariah Pada Perbankan Syariah, artikal diakses pada tanggal 31 Desember 2010 pada: http://www.pesantrenvirtual.com/index.php/ekonomi-syariah/1163-optimalisasi-dewan-pengawas-syariah-perbankan-syariah

Baraba, Achmad “Prinsip Dasar Operasional Perbankan Syariahâ€, artikel diakses pada tanggal 26 Desember 2010 pada: http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/E736319E-6D52-4199-ACF9-247D719BF119/3018/bempvol2no3des99.pdf

Kholis, Nur,. “Penegakan Syariat Islam di Indonesia: Perspektif Ekonomiâ€, artikel diakses pada tanggal 28 Januari 2022 dari http://nurkholis77.staff.uii.ac.id/penegakan-syariat-islam-di-indonesiaperspektif-ekonomi/

Koperasi Syariah, “Prinsip perbankan syariahâ€, artikel diakses pada tanggal 26 desember 2010 pada: http://www.koperasisyariah.com/prinsip-perbankan-syariah/

Wikipedia, Perbankan Syariah, artikel diakses pada tanggal 26 Desember 2010 pada: http://id.wikipedia.org/wiki/Perbankan_syariah

Downloads

Published

2022-11-11

How to Cite

Kurnia, I. (2022). Penerapan Fungsi Kontrol Dewan Pengawas Syariah Terhadap Kegiatan pada Bank Syariah Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. Pamulang Law Review, 5(2), 179–192. https://doi.org/10.32493/palrev.v5i2.25523