Pertanggungjawaban Pidana Bagi Rumah Sakit Sebagai Korporasi atas Tindakan Medis Dokter di Luar Persetujuan Pasien

Authors

  • Mamik Wijaya Fakultas Hukum Universitas Surabaya
  • Hwian Christanto Fakultas Hukum Universitas Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.32493/palrev.v5i2.25524

Keywords:

Dokter, Korporasi, Pasien, Pertanggungjawaban, Rumah Sakit.

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan pemahaman tentang tanggung jawab hukum pidana bagi rumah sakit sebagai badan hukum atau korporasi yang berkaitan dengan tindakan medis dokter tanpa memperhatikan persetujuan dari pasien atau keluarganya. Berbagai jenis masalah kesehatan terjadi secara teratur sebagai akibat dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kepatuhan terhadap hukum oleh masyarakat umum. Salah satu masalah tersebut adalah tidak adanya persetujuan dari pasien atau keluarganya mengenai tindakan medis yang dilakukan, terutama yang dilakukan dokter. Setiap pasien berhak untuk memahami seluruh proses tindakan medis, resiko yang terkait dengan tindakan medis, dan alternatif yang dapat digunakan. Tindakan medis tanpa persetujuan adalah kelalaian. Selain dari tenaga medis, rumah sakit sebagai korporasi atau badan hukum juga dapat diminta tanggung jawab pidana. Metode penulisan penelitian ini disebut dengan hukum normatif atau hukum kepustakaan, yaitu cara penulisan yang dilakukan dengan menggunakan pustaka atau data sekunder. Teori atau doktrin pertanggungjawaban pidana untuk korporasi yang diterapkan dalam tanggung jawab pidana rumah sakit terhadap tindakan medis di luar persetujuan pasien adalah teori stict liability dan teori vicarious liability.

References

Agung, Kurniawan Sinambung. “PERTANGGUNGJAWABAN RUMAH SAKIT J.K. ATAS KELALAIAN DALAM PELAYANAN KESEHATAN TERHADAP PASIEN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.†Sapientia Et Virtus 4, no. 1 (2019): 4. https://doi.org/10.37477/sev.v4i1.76.

Anonim. “Suryahadi Gugat RS Borromeus Karena Salah Diagnosa Sakit Anaknya.†detiknews, 2013. https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-2423948/suryahadi-gugat-rs-borromeus-karena-salah-diagnosa-sakit-anaknya#:~:text=Bandung - RS Borromeus Bandung digugat,disembuhkan dan akhirnya meninggal dunia.

Busro, Achmad. “ASPEK HUKUM PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS (INFORM CONSENT) DALAM PELAYANAN KESEHATAN.†Law, Development and Justice Review 1, no. 1 (2018): 1–18. https://doi.org/10.14710/ldjr.v1i1.3570.

Buamona, Hasrul. “TANGGUNG JAWAB PIDANA DOKTER DALAM KESALAHAN MEDIS (ANALISIS HUKUM PUTUSAN KASASI NOMOR 365 K/PID/2012).†Al-Mazahib, vol. 2, no. 2, 2014, p. 221.

Christianto, Hwian. “PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA RUMAH SAKIT ATAS TINDAKAN TENAGA KESEHATAN MENURUT UU NO. 44 TAHUN 2009.†Jurnal Yustika 14, no. 1 (2011): 67–92.

Eleanora, Fransiska Novita. “PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS (INFORMED CONSENT) DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN DAN DOKTER.†Widya 28, no. 306 (2011): 19–24.

Erdiansyah. “PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP DOKTER ATAS KESALAHAN DAN KELALAIAN DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN MEDIS DI RUMAH SAKIT.†Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 2 (n.d.): 311.

Havrian, Reza. “PERTANGGUNGJAWABAN RUMAH SAKIT TERHADAP DOKTER YANG MELAKUKAN MALPRAKTIK.†Wajah Hukum 4, no. 2 (2020): 381. https://doi.org/10.33087/wjh.v4i2.255.

Khoirunisa, Qorina. “TINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN RUMAH SAKIT TERHADAP PASIEN KORBAN MALPRAKTIK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.†JOM FAkultas Hukum Universitas Riau, vol. VI, no. 1, 2019, p. 2.

Kristian, Kristian. “URGENSI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI.†Jurnal Hukum & Pembangunan 44, no. 4 (2014). https://doi.org/10.21143/jhp.vol44.no4.36.

Lesmonojati, Sigit. Pertanggungjawaban Pidana Atas Perbuatan Kelalaian Pada Tindakan Medis Di Rumah Sakit, Edited by Bambang Ariyanto, PT. Scopindo Media Pustaka, 2020.

Mahmud, Muhammad Isra. “PERAN VICARIOUS LIABILITY DALAM PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI (STUDI TERHADAP KEJAHATAN KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH KADER PARTAI POLITIK).†Jurnal Lex Renaissance 5, no. 4 (2020). https://doi.org/10.20885/jlr.vol5.iss4.art1.

Maulana, Panji. “PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA RUMAH SAKIT AKIBAT KELALAIAN PELAYANAN MEDIS (STUDI DI RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK).†Syiah Kuala Law Journal 3, no. 3 (2019): 424.

Mulyono, Mulyono, Dewi Setyowati, and Kamarudin Kamarudin. “TANGGUNG JAWAB HUKUM ATAS PASIEN GANGGUAN JIWA YANG MELARIKAN DIRI DARI RUANG RAWAT INAP RUMAH SAKIT.†Al-Adalah: Jurnal Hukum Dan Politik Islam 3, no. 1 (2019). https://doi.org/10.35673/ajmpi.v3i1.191.

Mutiara, Dian Anditya. “Hotman Paris Ditantang Pihak RS Grha Kedoya Di Pengadilan Soal Dugaan Malpraktik.†Warta Kota, 2018. https://wartakota.tribunnews.com/2018/07/10/soal-dugaan-malapraktik-rs-grha-kedoya-salahkan-dokter-dan-tantang-hotman-paris-di-pengadilan?page=all.

Njoto, Haryanto. “PERTANGGUNGJAWABAN DOKTER DAN RUMAH SAKIT AKIBAT TINDAKAN MEDIS YANG MERUGIKAN DALAM PERSPEKTIF UU NO 44 TH 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.†DiH: Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 14 (2011). https://doi.org/10.30996/dih.v7i14.263.

Nurhasannah. “TINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP DOKTER DAN RUMAH SAKIT TIDAK MEMBERIKAN INFORMED CONSENT KEPADA PASIEN DALAM HAL TERJADINYA KEMATIAN ATAU LUKA BAGI PASIEN.†Jom Fakultas Hukum V, no. 2 (2018): 1–13.

Priyantara, I Nyoman Agus Adi, and A.A Ngurah Oka Yudistira Darmadi. “PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA RUMAH SAKIT BAGI DOKTER ATAU TENAGA KESEHATANNYA MELAKUKAN MALPRAKTIK.†Jurnal Kertha Wicara 9, no. 12 (2020): 1–12.

Priyatno, Dwidja. “KEBIJAKAN LEGISLATIF TENTANG SISTEM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DI INDONESIA.†Universitas Katolik Paralayang Bandung, 2003.

Putra, Angga Pranavasta. “PENYELESAIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DOKTER TERHADAP PASIEN DALAM PERKARA MALPRAKTIK MEDIK.†Magistra Law Review, vol. 01, no. 01, 2020, p. 61.

Reza, Aulia Ali. Pertanggung Jawaban Korporasi Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Edited by Supriyadi Widodo Eddyono. Pertama. Jalarta: Institute for Criminal Justice Reform, 2015.

Surono, Agus. Pertanggungjawaban Pidana Rumah Sakit, Pertama, Jakarta: UAI Press Universitas Al Azhar Jakarta, 2016.

Wahyudi, Setya. “TANGGUNG JAWAB RUMAH SAKIT TERHADAP KERUGIAN AKIBAT KELALAIAN TENAGA KESEHATAN DAN IMPLIKASINYA.†Jurnal Dinamika Hukum, vol. 11, no. 3, 2011, p. 516.

Wahyuni, Sri, Kamal Hidjaz, and Sahban. “TANGGUNG JAWAB HUKUM KEPERDATAAN DOKTER TERHADAP PASIEN.†Journal of Lex Generalis 2, no. 8 (2021): 1970–82.

Wicaksana, Indra Darian, and Ambar Budhisulistyawati. “TINJAUAN TERHADAP DOKTER YANG MENANGANI PASIEN GAWAT DARURAT TANPA MENGGUNAKAN INFORMED CONSENT.†Jurnal Privat Law, vol. VII, no. 1, 2019, p. 150.

Downloads

Published

2022-11-11

How to Cite

Wijaya, M., & Christanto, H. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Bagi Rumah Sakit Sebagai Korporasi atas Tindakan Medis Dokter di Luar Persetujuan Pasien. Pamulang Law Review, 5(2), 193–206. https://doi.org/10.32493/palrev.v5i2.25524