Penyelesaian Hukum Konflik Tanah Perbatasan Kalimantan-Malaysia: Sebuah Perspektif Filsafat Hukum
DOI:
https://doi.org/10.32493/palrev.v5i2.25526Keywords:
Konflik Tanah, Penyelesaian Hukum, Perbatasan, PengaturanAbstract
Kampung sentabeng merupakan salah satu kampung yang menjadi binaan Desa Sikida. Keberadaan Masyarakat sentabeng yang sebagian besar bekerja sebagai petani telah membuka lahan seluas 100 ha. Penguasaan tanah oleh masyarakat Sentabeng sebagai pemegang hak atas tanah ditandai dengan adanya sertifikat hak milik (SHM) yang dimiliki oleh masyarakat dan masyarakat membayar pajak tiap tahunnya. Perlakuan negara terhadap keberadaan masyarakat sentabeng menunjukan hukum tidak berdaya. Tujuan dari penelitian ini adalah 1) Untuk menganalisis, menjelaskan dan memahami pengaturan hukum kepemilikan tanah masyarakat sentabeng yang berada dalam kawasan Perbatasan Indonesia – Malaysia dan 2) Untuk menganalisis, menjelaskan dan memahami hakikat penyelesaian konflik kepemilikan tanah perbatasan masyarakat sentabeng ditinjau dari perspektif Filsafat Ilmu dan Ilmu Hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa 1) Pengaturan Hukum Kepemilikan Tanah Masyarakat Sentabeng yang Berada dalam Kawasan Perbatasan Indonesia – Malaysia adalah dengan memberikan pengakuan hak komunal atas masyarakat sentabeng dan 2) Penyelesaian konflik kepemilikan tanah perbatasan masyarakat Sentabeng ditinjau dari perspektif filsafat ilmu dan ilmu hukum adalah dengan menempuh model penyelesaian konflik berbasis prinsip-prinsip keseimbangan yang mengutamakan musyawarah mufakat yang harus memenuhi keseimbangan hak dan kewajiban antara masyarakat sentabeng dengan pemerintah pusat/pemerintah daerah.References
Abdullah, Junaidi. “Refleksi Dan Relevansi Pemikiran Filsafat Hukum Bagi Pengembangan Ilmu Hukum.†Jurnal Yudisia Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, vol. 6, no. 1, 2018.
Asmara, Muhammad Galang, and dkk. “Penyelesaian Konflik Pertanahan Berbasis Nilai-Nilai Kearifan Lokal Di Nusa Tenggara Barat.†Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, vol. 22, no. 1, 2010.
Dkk, Safrin Salam. “Perkembangan Filsafat Hukum Kontemporer.†Zifatama Jawara, vol. 44, no. 8, Zifatama Jawara, 2019, https://doi.org/10.1088/1751-8113/44/8/085201.
Haba, John. “Etnisitas, Hubungan Sosial Dan Konflik Di Kalimantan Barat.†Jurnal Masyarakat Dan Budaya, vol. 14, no. 1, 2012.
Holle, Eric. “Reformulasi Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Model GBHN Sebagai Pelaksanaan Asas Kedaulatan Rakyat Dalam Rangka Perubahan Ke-V UUD 1945.†Jurnal Hukum Volkgeist, vol. 1, no. 1, 2019.
Jurdi, Fajlurrahman. Logika Hukum. Prenadamedia Group, 2019.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group, 2013.
Muldjabar, Olivia. “Prinsip Tanah Walaka Pada Masyarakat Hukum Adat Tolaki Dalam Sistem Pertanahan.†Jurnal Hukum Volkgeist, vol. 3, no. 1, 2018.
Nasution, Muhammad Syukri Albani. Filsafat Hukum Islam. PT Raja Grafindo persada, 2013.
Nuraini. “Pengaruh Kekuasaan Politik Terhadap Pembentukan Hukum Di Indonesia.†Jurnal Hukum Volkgeist, vol. 2, no. 2, 2019.
Rosyidah, Inayatur. “Relevansi Ilmu Pengetahuan, Filsafat, Logika Dan Bahasa Dalam Pembentukan Peradaban.†El-Harakah, vol. 12, no. 1, 2010.
Sagama, Suwardi. “Analisis Konsep Keadilan, Kepastian Hukum Dan Kemanfaatan Dalam Pengelolaan Lingkungan.†Jurnal Mazahib, vol. 15, no. 1, 2016.
Salam, S., et al. “Corporate Legal Responsibility Against Environmental Damage.†IOP Conference Series: Earth and Environmental Science, vol. 343, no. 1, 2019, pp. 2–6, https://doi.org/10.1088/1755-1315/343/1/012137.
Salam, Safrin. “Kepastian Hukum Penerbitan Sertifikat Hak Komunal Sebagai Pelaksanaan Reforma Agraria.†Jurnal Cita Hukum, vol. 4, no. 2, Dec. 2016, p. 2, https://doi.org/10.15408/jch.v4i2.3192.
---. “Perlindungan Hukum Masyarakat Hukum Adat Atas Hutan Adat.†Jurnal Hukum Novelty, vol. 7, no. 2, Aug. 2016, p. 209, https://doi.org/10.26555/novelty.v7i2.a5468.
---. “Rekonstruksi Paradigma Filsafat Ilmu: Studi Kritis Terhadap Ilmu Hukum Sebagai Ilmu.†Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum Dan Pendidikan, vol. 18, no. 2, 2020, pp. 885–96, https://doi.org/10.30863/ekspose.v18i2.511.
---. “Woman , Rattan , Where Is Justice ?†Annals of the Romanian Society for Cell Biology, vol. 25, no. 4, 2021, pp. 10251–60.
Saleng, Abrar. Kapita Selekta Hukum Sumberdaya Alam. Membumi Publishing, 2013.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with Pamulang Law Review (PalRev) retain copyright in their published works and grant the journal the right of first publication. All articles are published under the https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/?utm.
Under this license, users are permitted to copy and redistribute the material in any medium or format and to remix, transform, and build upon the material for any purpose, including commercial purposes, provided that appropriate credit is given to the original author(s), the original publication in Pamulang Law Review is acknowledged, a link to the applicable license is provided, and any adapted material is distributed under the same or a compatible license.
Authors may enter into separate and additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of their work, including depositing it in institutional repositories, personal or professional websites, and other scholarly platforms, provided that the original publication in Pamulang Law Review is properly acknowledged.
Authors are encouraged to disseminate their published works through appropriate scholarly channels to enhance accessibility, visibility, discoverability, and scholarly impact.


