Problematika Sertifikasi Tanah Adat Tongkonan di Toraja Utara
DOI:
https://doi.org/10.32493/palrev.v5i2.25527Keywords:
Sertifikat, Tanah Adat Tongkonan, Sengketa Kepemilikan Tanah Adat Tongkonan.Abstract
Tanah Adat Tongkonan adalah hak bersama yang dikuasai oleh masyarakat suku Toraja, dimana semua warga tongkonan memiliki atau mempunyai hak yang sama terhadap tanah adat tongkonan berdasarkan suatu pertalian keturunan. Hubungan keluarga didasarkan pada hubungan kerabat dari satu sumber (kinship) yang disebut Marga/clan sehingga masyarakat suku toraja mempunyai kelompok-kelompok yang didasarkan pada satu nenek moyang. Keberadaan masyarakat suku toraja dalam kehidupan berkelompok menguasai, dan memanfaatkan wilayah adat yang terdiri dari permukiman, sawah, pekuburan, pekarangan, hutan bamboo, dan lain-lain di atas tanah adat tongkonan secara bersama-sama atau disebut Hak Komunal. Metode penelitian hukum empiris dan sifat penelitian adalah penelitian deskriptif. Hasil penelitian bahwa: 1) Tanah Tongkonan merupakan wilayah adat yang merupakan asal-usul seseorang atau tempat lahir, tempat pembinaan keluarga dalam persatuan keturunan, dan merupakan harta warisan bersama keluarga, sehingga eksistensi wilayah adat tongkonan sangat bergantung pada keaktifan anggota masyarakat adat tongkonan serta sumbangsihnya; 2) bahwa eksistensi tanah adat tongkonan sebagai harta Bersama dalam wilayah adat belum sepenuhnya terdaftar dan terdata melalui kegiatan Pendaftaran Tanah, sehingga keberlangsungannya sebagai.
References
Alting, H. (2010). Dinamika Hukum dalam Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah. LaksBang PRESSindo.
Baruallo, F. (2010). Kebudayaan Toraja.
La’bi, J. M. A., Nur, S. S., & Lahae, K. (2021). Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terhadap Tanah Tongkonan. Mulawarman Law Review, XVI(1), Hlm. 121.
Mangi, B. (2002). Perlindungan Hukum Terhadap Pengelolaan Tanah Adat Tongkonan Pada Masyarakat Adat Tana Toraja. Universitas Hasanuddin.
Martin, D. (2010). Analisis Hukum Sengketa Tanah ditinjau dari Sejarah Hukum Pertanahan di Toraja. Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Michael Andin, B. T. (2010). Sejarah Leluhur, aluk, adat, dan budaya toraja di Tallu Lembangna. Penerbit Gunung Sopai.
Nur, S. S., & dkk. (2019). Aspek Hukum Perlindungan Hukum Atas Tongkonan Masyarakat Adat Toraja sebagai Kawasan Cagar Budaya di Indonesia. LPPM Universitas Hasanuddin.
Pasomba, R. G. (2020). Kedudukan Pranata Pangngiuran untuk menentukan pembagian Warisan Dalam Hukum Adat Toraja. Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Petrus, S. (2018). Kambunni’ Kebudayaan Tallu Lolona Toraja. Della Macca.
Poespasari, E. D. (2019). Hukum Adat Suku Toraja (p. Hlm. 49-51). Jakad Publishing.
Sri Susyanti Nur, A. S. M. P. (2009). Dasar-Dasar Hukum Adat. Pelita Pustak.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pamulang Law Review ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).