Pengelolaan Benda Sitaan (Basan) dan Barang Rampasan Negara (Baran) dalam Penegakan Hukum di Wilayah Hukum Kota Depok

Authors

  • Suci Kusumawardhani Universitas Sutomo

DOI:

https://doi.org/10.32493/palrev.v5i2.25528

Keywords:

Benda Sitaan, Barang Rampasan, Kejaksaan Negeri.

Abstract

Perlindungan serta Pengelolaan terhadap Barang Bukti yang berasal dari suatu tindak pidana, yang merupakan hasil dari suatu tindak pidana maupun barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana, oleh negara diamanatkan disimpan di dalam “Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana†dalam Pasal 44 ayat (1) yang menyatakan “bahwa Benda sitaan negara disimpan dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara. Barang Bukti tersebut dapat disita oleh Aparat Penegak Hukum dalam rangka pemeriksaan di tingkat Penyidikan, Penuntutan dan Pemeriksaan di dalam Persidanganâ€. Namun masih banyak dijumpai Barang Bukti yang disita tidak ditempatkan di dalam RUPBASAN, melainkan disimpan oleh Instansi Penegak Hukum lain yang mempunyai kewenangan dalam melakukan Penyidikan dan/atau Penuntutan sehingga dalam tugas dan fungsi dari RUPBASAN mengalami beberapa tumpang tindih dengan Instansi Penegak Hukum lain. Secara keseluruhan penelitian ini memiliki 2 (dua) tujuan untuk: pertama, mengetahui Bagaimanakah Pengelolaan Benda Sitaan (BASAN) dan Barang Rampasan Negara (BARAN) Negara dalam penegakan Hukum di Indonesia; Kedua, mengetahui faktor penghambat yang dihadapi oleh Aparat Penegak Hukum dalam mengelola Benda Sitaan (BASAN) dan Barang Rampasan Negara (BARAN) di Wilayah Hukum Kota Depok serta mencari solusi dalam mengatasi hambatan tersebut.

References

Dimyati, K. (2007). ISSN 2443 2784 Rechtmatig: Jurnal Hukum Tata Negara. 29–38.

Sari, S. D. (2013). PENTINGNYA PENGUASAAN PSIKOLOGI BAGI PENYIDIK DALAM PEMERIKSAAN TERSANGKA PADA TAHAP PENYIDIKAN (Suatu Tinjauan Yuridis dan Psikologi). Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689–1699. http://e-journal.unipma.ac.id/index.php/JBK/article/viewFile/199/172

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Downloads

Published

2022-11-11

How to Cite

Kusumawardhani, S. (2022). Pengelolaan Benda Sitaan (Basan) dan Barang Rampasan Negara (Baran) dalam Penegakan Hukum di Wilayah Hukum Kota Depok. Pamulang Law Review, 5(2), 229–236. https://doi.org/10.32493/palrev.v5i2.25528