Urgensi Kesadaran Masyarakat Terhadap Pendaftaran Tanah

Authors

  • Wina Bugi Wijaya Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/palrev.v5i2.25530

Keywords:

Pendaftaran tanah, Pensertipikatan tanah, Legal

Abstract

Pendaftaran tanah sangat penting karena bidang tanah yang sudah terdaftar di kantor Badan Pertanahan Nasional akan mendapatkan sertifikat serta memiliki kepastian hukum, Kesadaran masyarakat akan pentingnya mendaftarkan tanahnya masih rendah, dikarenakan banyak masyarakat berpikir bahwa proses pensertipikatan tanah akan memakan biaya yang tidak kecil, memakan waktu yang lama, serta sulit dalam hal pemberkasan. Bahkan, ada juga yang belum tahu informasi mengenai pentingnya mendaftarkan tanahnya ke kantor BPN setempat. Pemerintah dan perwakilan masyarakat harus bekerja sama dalam hal pensertipikatan tanah, Seperti melaksanakan penyuluhan atau sosialisasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, contoh dari sosialisasi secara langsung yaitu mengadakan pertemuan dengan Perwakilan Masyarakat, dan yang secara tidak langsung yaitu melalui brosur, papan pengumuman di kantor BPN dan Balai warga, media massa, serta media sosial. Pendaftaran tanah secara sistematik sangat diharapkan oleh masyarakat yang memiliki bidang tanah terutama masyarakat pemilik bidang tanah menengah ke bawah. 

References

Sumardjono, Maria, S.W. 2001. Kebijakan pertanahan antara regulasi & impelemtasi, Jakarta; Kompas, 2001.

Anshari Siregar, T. Pendaftaran Tanah Kepastian Hak, Medan: Multi Grafik, 2007.

Hardjono, I, Keterlibatan Hukum Dalam Masyarakat, Jurnal Ilmu Hukum, Vol 6.

Harsono, B, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta: Djambatan, 2005.

Parlindungan, A.P, Pendaftaran Tanah di Indonesia, Bandung: CV. Mandar Maju.

Santoso, U, Pendaftaran Tanah dan Peralihan Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana, 2010.

Soeradjo, I. Kepastian Hukum Atas Tanah di Indonesia, Surabaya: Alkola, 2003.

SP Sangsun, F, Tata Cara Mengurus Sertipikat Tanah, Jakarta: Visimedia, 2007.

Syarief, E, Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan, Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia, 2012.

Chomzah, A.A, Hukum Agraria (Pertanahan Indonesia), Jakarta: Prestasi Pustaka, 2002.

Downloads

Published

2022-11-11

How to Cite

Bugi Wijaya, W. (2022). Urgensi Kesadaran Masyarakat Terhadap Pendaftaran Tanah. Pamulang Law Review, 5(2), 249–258. https://doi.org/10.32493/palrev.v5i2.25530