Urgensi Kesadaran Masyarakat Terhadap Pendaftaran Tanah
DOI:
https://doi.org/10.32493/palrev.v5i2.25530Keywords:
Pendaftaran tanah, Pensertipikatan tanah, LegalAbstract
Pendaftaran tanah sangat penting karena bidang tanah yang sudah terdaftar di kantor Badan Pertanahan Nasional akan mendapatkan sertifikat serta memiliki kepastian hukum, Kesadaran masyarakat akan pentingnya mendaftarkan tanahnya masih rendah, dikarenakan banyak masyarakat berpikir bahwa proses pensertipikatan tanah akan memakan biaya yang tidak kecil, memakan waktu yang lama, serta sulit dalam hal pemberkasan. Bahkan, ada juga yang belum tahu informasi mengenai pentingnya mendaftarkan tanahnya ke kantor BPN setempat. Pemerintah dan perwakilan masyarakat harus bekerja sama dalam hal pensertipikatan tanah, Seperti melaksanakan penyuluhan atau sosialisasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, contoh dari sosialisasi secara langsung yaitu mengadakan pertemuan dengan Perwakilan Masyarakat, dan yang secara tidak langsung yaitu melalui brosur, papan pengumuman di kantor BPN dan Balai warga, media massa, serta media sosial. Pendaftaran tanah secara sistematik sangat diharapkan oleh masyarakat yang memiliki bidang tanah terutama masyarakat pemilik bidang tanah menengah ke bawah.
References
Sumardjono, Maria, S.W. 2001. Kebijakan pertanahan antara regulasi & impelemtasi, Jakarta; Kompas, 2001.
Anshari Siregar, T. Pendaftaran Tanah Kepastian Hak, Medan: Multi Grafik, 2007.
Hardjono, I, Keterlibatan Hukum Dalam Masyarakat, Jurnal Ilmu Hukum, Vol 6.
Harsono, B, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta: Djambatan, 2005.
Parlindungan, A.P, Pendaftaran Tanah di Indonesia, Bandung: CV. Mandar Maju.
Santoso, U, Pendaftaran Tanah dan Peralihan Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana, 2010.
Soeradjo, I. Kepastian Hukum Atas Tanah di Indonesia, Surabaya: Alkola, 2003.
SP Sangsun, F, Tata Cara Mengurus Sertipikat Tanah, Jakarta: Visimedia, 2007.
Syarief, E, Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan, Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia, 2012.
Chomzah, A.A, Hukum Agraria (Pertanahan Indonesia), Jakarta: Prestasi Pustaka, 2002.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with Pamulang Law Review (PalRev) retain copyright in their published works and grant the journal the right of first publication. All articles are published under the https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/?utm.
Under this license, users are permitted to copy and redistribute the material in any medium or format and to remix, transform, and build upon the material for any purpose, including commercial purposes, provided that appropriate credit is given to the original author(s), the original publication in Pamulang Law Review is acknowledged, a link to the applicable license is provided, and any adapted material is distributed under the same or a compatible license.
Authors may enter into separate and additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of their work, including depositing it in institutional repositories, personal or professional websites, and other scholarly platforms, provided that the original publication in Pamulang Law Review is properly acknowledged.
Authors are encouraged to disseminate their published works through appropriate scholarly channels to enhance accessibility, visibility, discoverability, and scholarly impact.


