Urgensi Kesadaran Masyarakat Terhadap Pendaftaran Tanah
DOI:
https://doi.org/10.32493/palrev.v5i2.25530Keywords:
Pendaftaran tanah, Pensertipikatan tanah, LegalAbstract
Pendaftaran tanah sangat penting karena bidang tanah yang sudah terdaftar di kantor Badan Pertanahan Nasional akan mendapatkan sertifikat serta memiliki kepastian hukum, Kesadaran masyarakat akan pentingnya mendaftarkan tanahnya masih rendah, dikarenakan banyak masyarakat berpikir bahwa proses pensertipikatan tanah akan memakan biaya yang tidak kecil, memakan waktu yang lama, serta sulit dalam hal pemberkasan. Bahkan, ada juga yang belum tahu informasi mengenai pentingnya mendaftarkan tanahnya ke kantor BPN setempat. Pemerintah dan perwakilan masyarakat harus bekerja sama dalam hal pensertipikatan tanah, Seperti melaksanakan penyuluhan atau sosialisasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, contoh dari sosialisasi secara langsung yaitu mengadakan pertemuan dengan Perwakilan Masyarakat, dan yang secara tidak langsung yaitu melalui brosur, papan pengumuman di kantor BPN dan Balai warga, media massa, serta media sosial. Pendaftaran tanah secara sistematik sangat diharapkan oleh masyarakat yang memiliki bidang tanah terutama masyarakat pemilik bidang tanah menengah ke bawah.
References
Sumardjono, Maria, S.W. 2001. Kebijakan pertanahan antara regulasi & impelemtasi, Jakarta; Kompas, 2001.
Anshari Siregar, T. Pendaftaran Tanah Kepastian Hak, Medan: Multi Grafik, 2007.
Hardjono, I, Keterlibatan Hukum Dalam Masyarakat, Jurnal Ilmu Hukum, Vol 6.
Harsono, B, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta: Djambatan, 2005.
Parlindungan, A.P, Pendaftaran Tanah di Indonesia, Bandung: CV. Mandar Maju.
Santoso, U, Pendaftaran Tanah dan Peralihan Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana, 2010.
Soeradjo, I. Kepastian Hukum Atas Tanah di Indonesia, Surabaya: Alkola, 2003.
SP Sangsun, F, Tata Cara Mengurus Sertipikat Tanah, Jakarta: Visimedia, 2007.
Syarief, E, Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan, Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia, 2012.
Chomzah, A.A, Hukum Agraria (Pertanahan Indonesia), Jakarta: Prestasi Pustaka, 2002.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pamulang Law Review ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).