KEBIJAKAN APLIKASI TINDAK PIDANA SIBER (CYBER CRIME) DI INDONESIA

Authors

  • Budi Kristian Bivanda Putra Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.32493/palrev.v1i1.2842

Keywords:

Kebijakan, Tindak Pidana, Siber

Abstract

Abstract
 Pemerintah menginisiasi lahirnya Undang-undang mengenai Informasi dan transaksi elektronik dalam upaya mencegah terjadinya tindak pidana siber. Adapun presentase kejahatan siber (cyber crimes) di Indonesia adalah sebesar 32%. Angka ini tentunya bukanlah angka yang kecil dan tentunya dapat berdampak serius terhadap perlindungan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Penelitian ini menekankan pada pertama, bagaimana kebijakan tindak pidana siber di Indonesia di dalam menanggulanginya kedua, bagaimana upaya penanggulangan siber di masa yang akan datang. Metode penelitian dalam penelitian ini yuridis normatif menggunakan data primer dan sekunder di analisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan Pertama, Penegakan hukum dalam penanggulangan cyber crimes di Indonesia belum dilaksanakan secara optimal. Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap cyber crimes meliputi faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas dalam penegakan hukum dan faktor masyarakat. Kedua, Penanggulangan cyber crimes kedepan dapat dilakukan dengan cara meningkatkan fasilitas, pengetahuan dan spesialisasi dan pelatihan-pelatihan terhadap aparat penegak hukum di bidang cyber serta upaya pengamanan sistem informasi melalui kerjasama dengan Internet Service Provider (ISP). Keywords:  Policy, Criminal Act,  Cyber 

Downloads

Published

2019-07-15

How to Cite

Putra, B. K. B. (2019). KEBIJAKAN APLIKASI TINDAK PIDANA SIBER (CYBER CRIME) DI INDONESIA. Pamulang Law Review, 1(1), 1–14. https://doi.org/10.32493/palrev.v1i1.2842