KEBIJAKAN APLIKASI TINDAK PIDANA SIBER (CYBER CRIME) DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.32493/palrev.v1i1.2842Keywords:
Kebijakan, Tindak Pidana, SiberAbstract
Abstract
Pemerintah menginisiasi lahirnya Undang-undang mengenai Informasi dan transaksi elektronik dalam upaya mencegah terjadinya tindak pidana siber. Adapun presentase kejahatan siber (cyber crimes) di Indonesia adalah sebesar 32%. Angka ini tentunya bukanlah angka yang kecil dan tentunya dapat berdampak serius terhadap perlindungan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Penelitian ini menekankan pada pertama, bagaimana kebijakan tindak pidana siber di Indonesia di dalam menanggulanginya kedua, bagaimana upaya penanggulangan siber di masa yang akan datang. Metode penelitian dalam penelitian ini yuridis normatif menggunakan data primer dan sekunder di analisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan Pertama, Penegakan hukum dalam penanggulangan cyber crimes di Indonesia belum dilaksanakan secara optimal. Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap cyber crimes meliputi faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas dalam penegakan hukum dan faktor masyarakat. Kedua, Penanggulangan cyber crimes kedepan dapat dilakukan dengan cara meningkatkan fasilitas, pengetahuan dan spesialisasi dan pelatihan-pelatihan terhadap aparat penegak hukum di bidang cyber serta upaya pengamanan sistem informasi melalui kerjasama dengan Internet Service Provider (ISP). Keywords: Policy, Criminal Act, Cyber
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pamulang Law Review ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).