KEBIJAKAN APLIKASI TINDAK PIDANA SIBER (CYBER CRIME) DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.32493/palrev.v1i1.2842Keywords:
Kebijakan, Tindak Pidana, SiberAbstract
Abstract
Pemerintah menginisiasi lahirnya Undang-undang mengenai Informasi dan transaksi elektronik dalam upaya mencegah terjadinya tindak pidana siber. Adapun presentase kejahatan siber (cyber crimes) di Indonesia adalah sebesar 32%. Angka ini tentunya bukanlah angka yang kecil dan tentunya dapat berdampak serius terhadap perlindungan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Penelitian ini menekankan pada pertama, bagaimana kebijakan tindak pidana siber di Indonesia di dalam menanggulanginya kedua, bagaimana upaya penanggulangan siber di masa yang akan datang. Metode penelitian dalam penelitian ini yuridis normatif menggunakan data primer dan sekunder di analisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan Pertama, Penegakan hukum dalam penanggulangan cyber crimes di Indonesia belum dilaksanakan secara optimal. Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap cyber crimes meliputi faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas dalam penegakan hukum dan faktor masyarakat. Kedua, Penanggulangan cyber crimes kedepan dapat dilakukan dengan cara meningkatkan fasilitas, pengetahuan dan spesialisasi dan pelatihan-pelatihan terhadap aparat penegak hukum di bidang cyber serta upaya pengamanan sistem informasi melalui kerjasama dengan Internet Service Provider (ISP). Keywords: Policy, Criminal Act, Cyber
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with Pamulang Law Review (PalRev) retain copyright in their published works and grant the journal the right of first publication. All articles are published under the https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/?utm.
Under this license, users are permitted to copy and redistribute the material in any medium or format and to remix, transform, and build upon the material for any purpose, including commercial purposes, provided that appropriate credit is given to the original author(s), the original publication in Pamulang Law Review is acknowledged, a link to the applicable license is provided, and any adapted material is distributed under the same or a compatible license.
Authors may enter into separate and additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of their work, including depositing it in institutional repositories, personal or professional websites, and other scholarly platforms, provided that the original publication in Pamulang Law Review is properly acknowledged.
Authors are encouraged to disseminate their published works through appropriate scholarly channels to enhance accessibility, visibility, discoverability, and scholarly impact.


