PELANGGARAN RAHASIA DAGANG DALAM NON-DISCLOSURE AGREEMENT ANTARA PERUSAHAAN DAN KARYAWAN

Authors

  • Fahrul Fauzi Fakultas Hukum Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.32493/palrev.v6i1.33373

Keywords:

Rahasia Dagang, Perjanjian Kerahasiaan, Karyawan.

Abstract

Sengketa antara PT HTAI dan YF yang telah diputus Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 31/Pdt.G/2022/PN.Tng merupakan sengketa pelanggaran rahasia dagang. YF diduga telah telah melanggar klausul non-kompetisi dalam perjanjian kerahasiaan dan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Rahasia Dagang. Penelitian ini bermaksud untuk menelaah pelanggaran rahasia dagang yang terjadi pada putusan tersebut dan kesesuaian pertimbangan hakim dengan perundang-undangan dalam memutus perkara tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum doktrinal yaitu penelitian yang dilakukan untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang sedang dihadapi. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa majelis hakim telah benar memutuskan bahwa YF telah melakukan pelanggaran rahasia dagang sebagaimana Pasal 1 angka (1) jo. Pasal 13 Undang-Undang Rahasia Dagang. Namun ada sedikit Volume 6 Issue 1, Agustus 2023, Page. 1-10 P A L R E V | J O U R N A L O F L A W ISSN : 2622-8408 – E-ISSN 2622-8416 L A W R E V I E W PAMULANG 2 ketidaktegasan oleh Majelis Hakim dimana dalam pertimbangan hukum pelanggaran rahasia dagang YF yaitu ketidakjelasan apakah wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Ketegasan majelis hakim juga diperlukan dalam hal penentuan seberapa nyata nilai ekonomi atas rahasia dagang dari PT HTAI yang diputuskan telah dilanggar oleh YF, dalam putusannya majelis hakim hanya menghukum YF untuk membayar kerugian materil berupa biaya operasional pengurusan perkara sebesar Rp60.000.000 sehingga tidak ada hitungan kerugian lain sebagai akibat pelanggaran rahasia dagang. Hal ini menjadi penting karena sejatinya suatu rahasia dagang baru memiliki perlindungan apabila memenuhi syarat, yakni salah satunya adalah memiliki nilai ekonomi. Klausul non-kompetisi dalam perjanjian kerahasiaan dalam garis analisis penelitian ini sejatinya bertentangan dengan hak asasi manusia yang diberikan kebebasan untuk memilih pekerjaan.

References

Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights.

Baskoro, Adhyo. “Sengketa Kepemilikan Hak Atas Rahasia Dagang Dalam Persaingan Bisnis Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang.†Begawan Abioso, vol. 12, no. 1, 2022, https://doi.org/10.37893/abioso.v12i1.604.

Budi, Jessica Kirana. “Trade Secret Case Comparative (Case Study: Decision No. 332 K/Pid.Sus/2013 (Indonesia) With Decision Civ. No. 3:13-CV-00098-AA (United States).†Indonesian Private Law Review, vol. 2, no. 1, June 2021, pp. 11–24.

Gerungan, Anastasia E. “Perlindungan Hukum Terhadap Rahasia Dagang Ditinjau Dari Aspek Hukum Perdata Dan Pidana Di Indonesia.†Jurnal Hukum Unsrat, vol. 22, no. 5, 2016, pp. 69–84.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Macmillan, Catharine. “Contracts and Equality: The Dangers of Non-Disclosure Agreements in English Law.†European Review of Contract Law, vol. 18, no. 2, 2022, pp. 127–58, https://doi.org/10.1515/ercl-2022-2041.

Marzuki‬, ‪Peter Mahmud. Penelitian Hukum. 4th ed., Kencana Prenada Media Group, 2008.‬‬‬‬‬‬‬

Moleong, Lexy J. “Metodologi Penelitian Kualitatif.†PT. Remaja Rosda Karya, 36th ed., 2017.

Nugroho, Kresno Adi, et al. “Akibat Hukum Penolakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (Non-Disclosure Agreement) Oleh Pekerja Yang Mengundurkan Diri.†Notary Law Journal, vol. 1, no. 3, 2022, pp. 227–46, https://doi.org/10.32801/nolaj.v1i3.27.

Pengadilan Negeri Tangerang. Putusan No 31/Pdt.G/2022/PN.Tng. PT High Tech Ancillaries Indonesia (PT Ars Indonesia) vs Yuli Foeng (2022).

Ramli, Ahmad M., et al. “Pelindungan Kekayaan Intelektual Dalam Pemanfaatan Teknologi Informasi Di Saat Covid-19.†Jurnal Penelitian Hukum De Jure, vol. 21, no. 1, Mar. 2021, pp. 45–58, https://doi.org/10.30641/dejure.2021.v21.45-58.

Ramli, Ahmad M, et al. “Perlindungan Rahasia Dagang Dalam Industri Jasa Telekomunikasi (Protection of Trade Secrets in Telecommunication Industry).†Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, vol. 15, no. 2, July 2021, pp. 215–30.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. 3rd ed., Penerbit Universitas Indonesia, 2007.

Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. 5th ed., Raja Grafindo Persada, 1985.

Sujadi, Suparjo, et al. Mengenal Potensi Hak Kekayaan Intelektual Bagi Masyarakat Dan Profesi Petani. Tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Indonesia 2022, 2022.

Suparno, Suparno, and Faisal Santiago. “Perubahan Paradigma Politik Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Untuk Mewujudkan Daya Saing Nasional: Studi Perlindungan Rahasia Dagang Bidang Obat-Obatan Tradisional.†Lex Publica, vol. 5, no. 1, 2018, pp. 39–44, https://doi.org/10.58829/lp.5.1.2018.8-15.

Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Hak Asasi Manusia. UU No. 39 Tahun 1999. LN No. 165 Tahun 1999 TLN No. 3886.

Undang-Undang Rahasia Dagang. UU No. 30 Tahun 2000. LN No. 242 Tahun 2000 TLN No. 4044.

Undang-Undang Ketenagakerjaan. UU No. 13 Tahun 2003. LN No. 39 Tahun 2003 TLN No. 4279.

Downloads

Published

2023-08-16