Dinamika Disparitas Pidana Uang Pengganti dengan Pidana Subsider dan Implikasinya Terhadap Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi
DOI:
https://doi.org/10.32493/palrev.v6i1.33375Keywords:
Korupsi, Disparitas, Uang Pengganti.Abstract
Dinamika pidana uang pengganti dengan pidana subsidernya seringkali ditemukan manakala membandingkan putusan yang satu dengan putusan yang lain, nampak ketidakseragaman dan ketidaksebandingan antara besarnya uang pengganti dengan lamanya pidana subsider. Kondisi ini mencerminkan rasa ketidakadilan bagi negara, pelaku dan masyarakat. tulisan ini ditujukan untuk mengetahui dampak disparitas pidana uang pengganti dengan pidana subsidernya terhadap upaya pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi dan menemukan sistem pemidanaan yang ideal untuk mengatasi disparitas pidana uang pengganti dengan pidana subside. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif yang memanfaatkan data sekunder lalu dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukan (1) Disparitas pidana uang pengganti dengan pidana subside berdampak secara langsung terhadap pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi berupa realisasi uang pengganti tidak berjalan maksimal karena tidak dibayar lunas, menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidaksebandingan antara jumlah uang pengganti dengan pidana subside, tidak menimbulkan efek jera bagi terpidana korupsi. (2) Sistem pemidanaan yang ideal untuk menaggulangi dinamika uang pengganti dengan pidana subside yaitu membuat pedoman pemidanaan berupa mengklasifikasi range/kelas uang pengganti dengan pidana subsider yang harus dijalani, idenya semakin besar uang pengganti yang wajib dibayar, semakin berat pidana penjara penggantinya.
References
Ade Mahmud, Problematika Asset Recovery Dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Yudisial, Vol 11 No 3 (2018).
Ahmad Rifa’i, Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif, (Jakarta, Sinar Grafika, 2010).
Adrian Sutedi, Hukum Keuangan Negara, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
Barda Nawawi Arief, Pembaruan Penegakan Hukum dengan Nilai-nilai Moral Religius, Makalah disampaikan pada Seminar Nasional Menembus Kebuntuan Legal Formal Menuju Pembangunan Hukum dengan Pendekatan Hukum Progresif, FH Undip 19 Desember 2009.
Agung Purnomo, Rekontruksi Tuntutan Pidana yang Responsif Dalam Sistem Peradilan Pidana, Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan Vol 5 No3 (Desember 2017)
Darmoko Yuti Witanto dan Arya Putera Negara, Diskresi Hakim, (Bandung, Alfabeta, 2013.
Dey Ravena, Wacana Konsep Hukum Progresif Dalam Penegakan Hukum di Indonesia dalam Hukum Untuk Manusia, Pilar Utama Mandiri, Jakarta, 2012.
Edi Setiadi dan Rena Yulia, Hukum Pidana Ekonomi, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2012.
Eddy O.S Hiariej, United Convention Against Corruption Dalam Sistem Hukum Indonesia, Jurnal Mimbar Hukum Vol 31 No 1 (2019).
Edward James Sinaga, Aktualisasi Tata Nilai “Pasti†Dalam Mewujudkan Wilayah Bebas Dari Korupsi Serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Vol 13 No 1 (2019).
Eva Achjani Zulfa dan Indriyanto Seno Adji, Pergeseran Paradigma Pemidanaan, Lubuk Agung, Bandung, 2011.
Indah Febriany, Theta Murty, Penguatan Lembaga Kehakiman Sebagai Salah Satu Upaya Perbaikan Kualitas Hukum di Indonensia, Jurnal Simbur Cahaya, Vol 26 No 1 (Juni 2019).
Jaksa Agung Muda, Seminar Nasional Kebijakan Hukum Pidana dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesiaâ€, Depok 09 Februari 2019.
Mahrus Ali, Proporsionalitas Dalam Kebijakan Formulasi Sanksi Pidana, Jurnal Ius Quia Iustum, Vol 25 No 1 (2018).
Muhammad Setya Ady, Wewenanga Jaksa Pengacara Negara Dalam Pengembalian Pidana Uang Pengganti Perkara Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Simbur Cahaya, Vol 25 No 2 (Desember 2018).
Muntaha, Problematika Lembaga Mahkamah Agung Dalam Penegakan Hukum di Indonesia, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol 49 No 3 (2019)
M Sahlan, Kewenangan Peradilan Tipikor Pasca Berlakunya Undang-Undang No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Jurnal Arena Hukum, Vol 9 No 2. (2016)
Nur Kholis, Asas Non Diskriminasi Dalam Contempt of Court, Jurnal Legality, Vol 26 No 2 (2018)
Oly Vianna Agustine, RUU Perampasan Aset Sebagai Peluang dan Tantangan Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Jurnal Pidana dan Pembangunan Hukum, Vol 1 No 2 (2019)
Raden Rara dkk, Eksistensi Sanksi Pidana Denda Dalam Penegakan Hukum Pidana Tindak Pidana Narkotika di Indonesia, Jurnal Wawasan Yuridika, Vol 3 No 2 (2019).
Rahma Noviyanti, Elwi Danil, Yoserwan, Penerapan Perma No 5 Tahun 2014 Tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Wawasan Yuridika, Vol 3 No 1, 2019.
Romli Atmasasmita dan Kodrat Wibowo, Analisis Ekonomi Mikro tentang Hukum Pidana Indonesia, Prenada Media Group, Jakarta, 2016.
Roni Wiyanto, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Bandung, Mandar Maju, 2012.
Suryanto dkk, Pemiskinan Pelaku Tindak Pidana Korupsi Perspektif Analisis Ekonomi Atas Hukum Pidana dan Hukum Progresif dalam Membumikan Hukum Progresif, Aswaja Presindo, Yogyakarta, 2013.
Tata Wijayanta, Asas Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan Dalam Kaitannya dengan Putusan Pengadilan Niaga, Jurnal Dinamika Hukum Vol 14 No 2 (Mei 2014).
Walter, A.L Sinaga, Pedoman Pemidanaan Bagi Hakim Dalam Penentuan Pidana Denda Pada Tindak Pidana Korupsi, Majalah Ilmiah Kopertis Wilayah IV, No 12 (Juli 2013).
Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Peraturan Mahkamah Agung No 5 Tahun 2014 Tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Ade Mahmud
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pamulang Law Review ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).