TINJAUAN HUKUM PENERAPAN TANDA TANGAN DIGITAL DALAM TRANSAKSI BISNIS

Authors

  • Muhammad Eka Fandi Arwan Universitas Tarumanagara
  • Tjempaka Tjempaka Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.32493/palrev.v6i1.33376

Keywords:

Tinjauan Hukum, Tanda Tangan Digital, Notaris

Abstract

Dalam penelitian ini dibahas bagaimana penandatanganan kontrak secara elektronik semakin populer di era digital saat ini. Legalitas dan keberlakuan perjanjian yang ditandatangani secara online masih diperdebatkan. untuk menyelidiki apakah (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) dapat digunakan untuk mendukung pelaksanaan penandatanganan perjanjian digital, (2) bagaimana konsumen memandang perlindungan dan kepastian hukum dalam perjanjian elektronik, (3) dan apakah notaris dapat memasukkan tanda tangan digital ke dalam akta autentik. Dalam studi masalah semacam ini, metode yuridis normatif digunakan untuk menganalisis data sekunder seperti undang-undang, peraturan, dan dokumen hukum lainnya serta temuan penelitian, kajian, dan referensi lain yang relevan dengan masalah. Tanda tangan digital perjanjian diizinkan oleh kedua undang-undang. UU ITE mengatur tanda tangan elektronik yang sama-sama dapat dipercaya seperti tanda tangan konvensional. KUH Perdata juga memungkinkan para pihak untuk memilih struktur perjanjian, termasuk yang elektronik. menunjukkan upaya sungguh-sungguh pemerintah untuk melindungi konsumen dalam transaksi elektronik, selain fakta bahwa tanda tangan digital memberikan kekuatan hukum untuk kontrak elektronik. Hal ini mengindikasikan upaya tulus pemerintah untuk melindungi konsumen dalam transaksi elektronik.

References

Agus Santoso, “Hukum, Moral dan Keadilan: Sebuah Kajian Filsafat Hukumâ€, Cetakan Ke-2, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2014), hal.81

Dr. Abdul Halim Barkatullah, “Hukum Transaksi Elektronik Di Indonesia†(Bandung: Nusa Media, 2020), hal. 41

Faisal Riza, Rachmad Abduh, “Alternatif Penyelesaian Sengketa Secara Arbitrase Melalui Pemanfaatan Teknologi Informasiâ€, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 4 No. 1 Januari-Juni 2019

Herlian Budiono, “Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatanâ€, (Jakarta: PT. Citra Aditya Bakti, 2007) hal. 220

Subekti, “Pokok – Pokok Hukum Perdataâ€, Jakarta, 1984, hal 123

Satjipto Rahardjo, “Ilmu Hukumâ€, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000), hal. 53

Tan Thong Kie, “Studi Notariat dan Serba - Serbi Praktek Notarisâ€, (Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 2007) hal.473

Downloads

Published

2023-08-16