Tinjauan Hukum Penerapan Tanda Tangan Digital dalam Transaksi Bisnis
DOI:
https://doi.org/10.32493/palrev.v6i1.33376Keywords:
Tinjauan Hukum, Tanda Tangan Digital, NotarisAbstract
Dalam penelitian ini dibahas bagaimana penandatanganan kontrak secara elektronik semakin populer di era digital saat ini. Legalitas dan keberlakuan perjanjian yang ditandatangani secara online masih diperdebatkan. untuk menyelidiki apakah (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) dapat digunakan untuk mendukung pelaksanaan penandatanganan perjanjian digital, (2) bagaimana konsumen memandang perlindungan dan kepastian hukum dalam perjanjian elektronik, (3) dan apakah notaris dapat memasukkan tanda tangan digital ke dalam akta autentik. Dalam studi masalah semacam ini, metode yuridis normatif digunakan untuk menganalisis data sekunder seperti undang-undang, peraturan, dan dokumen hukum lainnya serta temuan penelitian, kajian, dan referensi lain yang relevan dengan masalah. Tanda tangan digital perjanjian diizinkan oleh kedua undang-undang. UU ITE mengatur tanda tangan elektronik yang sama-sama dapat dipercaya seperti tanda tangan konvensional. KUH Perdata juga memungkinkan para pihak untuk memilih struktur perjanjian, termasuk yang elektronik. menunjukkan upaya sungguh-sungguh pemerintah untuk melindungi konsumen dalam transaksi elektronik, selain fakta bahwa tanda tangan digital memberikan kekuatan hukum untuk kontrak elektronik. Hal ini mengindikasikan upaya tulus pemerintah untuk melindungi konsumen dalam transaksi elektronik.
References
Agus Santoso, “Hukum, Moral dan Keadilan: Sebuah Kajian Filsafat Hukumâ€, Cetakan Ke-2, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2014), hal.81
Dr. Abdul Halim Barkatullah, “Hukum Transaksi Elektronik Di Indonesia†(Bandung: Nusa Media, 2020), hal. 41
Faisal Riza, Rachmad Abduh, “Alternatif Penyelesaian Sengketa Secara Arbitrase Melalui Pemanfaatan Teknologi Informasiâ€, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 4 No. 1 Januari-Juni 2019
Herlian Budiono, “Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatanâ€, (Jakarta: PT. Citra Aditya Bakti, 2007) hal. 220
Subekti, “Pokok – Pokok Hukum Perdataâ€, Jakarta, 1984, hal 123
Satjipto Rahardjo, “Ilmu Hukumâ€, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000), hal. 53
Tan Thong Kie, “Studi Notariat dan Serba - Serbi Praktek Notarisâ€, (Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 2007) hal.473
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Muhammad Eka Fandi Arwan, Tjempaka Tjempaka
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pamulang Law Review ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).