Perlindungan Hukum terhadap Pinjaman Online Ilegal
DOI:
https://doi.org/10.32493/palrev.v6i1.33378Keywords:
Perlindungan Hukum, Pinjaman, Online IlegalAbstract
Layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi hadir seiring dengan kemajuan teknologi dalam ekonomi nasional yang ditingkatkan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan Pinjaman online dalam perkembangannya menjadi pilihan banyak masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya. Namun, hal tersebut menimbulkan masalah baru, yaitu banyaknya layanan pinjaman online yang tidak terdaftar atau ilegal. Tujuan dalam penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terahadap pengguna layanan pinjaman online ilegal. Dan bagaimana upaya penyelesaian hukum yang dapat ditempuh pengguna pinjaman online terkait permasalahan hukum yang dialami. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah jenis penelitian normative. Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan hukum bagi pengguna layanan pinjaman online ilegal dalam perspektif hukum positif adalah status hukumnya tidak sah, pinjaman online ilegal tidak memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian, dan upaya penyelesaian hukum yang dapat ditempuh konsumen apabila mengalami permasalahan pada layanan pinjaman online adalah apabila konsumen merupakan korban dari penyelenggara ilegal maka selain melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar dapat dilakukan pemblokiran konsumen juga harus melaporkan kepada pihak berwajib serta meminta bantuan lembaga hukum.
References
Adami Chazawi & Ardi Ferdian, Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik, Media Nusa Creative, Malang, 2019
Astri Rumondang, et al., eds., Fintech: Inovasi Sistem Keuangan di Era Digital, Yayasan Kita Menulis, Medan, 2019
Danrivanto Budhijanto, Big Data Yurisdiksi Virtual, LoGoz Publishing, Bandung, Juli 2017
Donald Albert Rumokoy, Frans Maramis, Pengantar Ilmu Hukum. Raja Grafindo Persada, Jakarta, Juli 2017
Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006
Rena Yulia, Viktimologi:Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Graha Ilmu, Jogjakarta, 2010
Satijipto Raharjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000
Yurizal, Penegakan Hukum Tindak Pidana Cyber Crime, Media Nusa Creative, Malang, 2018
Andi Arvian Agung, Erlina, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Pinjaman Online, Alauddin Law Development Journal (ALDEV), Volume 2 Nomor 3 November 2020
Ratnawaty Marningsih, Analisis SWOT Technology Financial (FinTech) Terhadap Industri Perbankan, Jurnal Cakrawala, Vol. 19, No.1
Sri Ayu Astuti, Era Disrupsi Teknologi 4.0 dan Aspek Perlindungan Data Hak Pribadi. PAJOUL, Pakuan Justice Journal of Law, Vol.1, No.1, Januari – Juni 2020
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Edy Mulyanto, Aan Handriani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Pamulang Law Review (PalRev) retain copyright in their published works and grant the journal the right of first publication. All articles are published under the https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/?utm.
Under this license, users are permitted to copy and redistribute the material in any medium or format and to remix, transform, and build upon the material for any purpose, including commercial purposes, provided that appropriate credit is given to the original author(s), the original publication in Pamulang Law Review is acknowledged, a link to the applicable license is provided, and any adapted material is distributed under the same or a compatible license.
Authors may enter into separate and additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of their work, including depositing it in institutional repositories, personal or professional websites, and other scholarly platforms, provided that the original publication in Pamulang Law Review is properly acknowledged.
Authors are encouraged to disseminate their published works through appropriate scholarly channels to enhance accessibility, visibility, discoverability, and scholarly impact.


