Perlindungan Hukum terhadap Pinjaman Online Ilegal

Authors

  • Edy Mulyanto Fakultas Hukum Universitas Pamulang
  • Aan Handriani Fakultas Hukum Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/palrev.v6i1.33378

Keywords:

Perlindungan Hukum, Pinjaman, Online Ilegal

Abstract

Layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi hadir seiring dengan kemajuan teknologi dalam ekonomi nasional yang ditingkatkan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan Pinjaman online dalam perkembangannya menjadi pilihan banyak masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya. Namun, hal tersebut menimbulkan masalah baru, yaitu banyaknya layanan pinjaman online yang tidak terdaftar atau ilegal. Tujuan dalam penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terahadap pengguna layanan pinjaman online ilegal. Dan bagaimana upaya penyelesaian hukum yang dapat ditempuh pengguna pinjaman online terkait permasalahan hukum yang dialami. Metode  penelitian  yang  digunakan  dalam  penulisan  ini  adalah jenis penelitian normative. Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan hukum bagi pengguna layanan pinjaman online ilegal dalam perspektif hukum positif adalah status hukumnya tidak sah, pinjaman online ilegal tidak memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian, dan upaya penyelesaian hukum yang dapat ditempuh konsumen apabila mengalami permasalahan pada layanan pinjaman online adalah apabila konsumen merupakan korban dari penyelenggara ilegal maka selain melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar dapat dilakukan pemblokiran konsumen juga harus melaporkan kepada pihak berwajib serta meminta bantuan lembaga hukum.

References

Adami Chazawi & Ardi Ferdian, Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik, Media Nusa Creative, Malang, 2019

Astri Rumondang, et al., eds., Fintech: Inovasi Sistem Keuangan di Era Digital, Yayasan Kita Menulis, Medan, 2019

Danrivanto Budhijanto, Big Data Yurisdiksi Virtual, LoGoz Publishing, Bandung, Juli 2017

Donald Albert Rumokoy, Frans Maramis, Pengantar Ilmu Hukum. Raja Grafindo Persada, Jakarta, Juli 2017

Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006

Rena Yulia, Viktimologi:Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Graha Ilmu, Jogjakarta, 2010

Satijipto Raharjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000

Yurizal, Penegakan Hukum Tindak Pidana Cyber Crime, Media Nusa Creative, Malang, 2018

Andi Arvian Agung, Erlina, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Pinjaman Online, Alauddin Law Development Journal (ALDEV), Volume 2 Nomor 3 November 2020

Ratnawaty Marningsih, Analisis SWOT Technology Financial (FinTech) Terhadap Industri Perbankan, Jurnal Cakrawala, Vol. 19, No.1

Sri Ayu Astuti, Era Disrupsi Teknologi 4.0 dan Aspek Perlindungan Data Hak Pribadi. PAJOUL, Pakuan Justice Journal of Law, Vol.1, No.1, Januari – Juni 2020

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Downloads

Published

2023-08-16

How to Cite

Mulyanto, E., & Handriani, A. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Pinjaman Online Ilegal. Pamulang Law Review, 6(1), 48–56. https://doi.org/10.32493/palrev.v6i1.33378