Peran Notaris terhadap Putusan Perdamaian Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang Melibatkan Kreditor Terdaftar
DOI:
https://doi.org/10.32493/palrev.v6i1.33380Keywords:
Notaris, PKPU, Homologasi.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh informasi dan menganalisa hukum mengenai Peran Notaris Terhadap Putusan Perdamaian Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Yang Melibatkan Kreditor Terdaftar. Dengan menggunakan Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Yang Melibatkan Notaris di Indonesia? dan Bagaimana Peran Notaris Dalam Putusan Perdamaian Yang Memberikan Kemanfaatan Hukum? Bahwa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Yang Melibatkan Notaris di Indonesia adalah karena Notaris sebagai pejabat yang berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan atau oleh pihak yang berkepentingan untuk dinyatakan di dalam suatu akta otentik. Untuk dapat dilakukannya perjanjian perdamaian tersebut maka perdamaian harus disetujui oleh para kreditor. Peran Notaris Dalam Putusan Perdamaian Yang Membawa Kemanfaatan Hukum Bagi Kreditur Berdasarkan Pasal 69 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 menyebutkan Tugas kurator adalah melakukan pengurusan harta atau pemberesan harta pailit. Pada Ayat 2 menjelaskan bahwa walaupun dalam keadaan diluar kepailitan persetujuan atau persetujuan. Oleh karena itu Notaris atas permasalahan tersebut akan mengarahkan kepada pembuatan suatu perjanjian yang bersifat mengikat.
References
Habib Adjie, Penggerogotan Wewenang Notaris Sebagai Pejabat Umum, Renvoi. Nomor 04. Tahun II, 3 September 2004
Iqbal Thamrin, Ermanto Fahamsyah, Ayu Citra Satyaningtyas, 2021. Akta Perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Dalam Hukum Kepailitan, Jurnal JEBLR,Vol 1, No. 2, November 2021
Jerry Hoff, “Undang Undang Kepailitan Indonesiaâ€, Penerjemah Kartini Mulyadi, PT Tatanusa, Jakarta, 2000
Liliana Tedjosaputro, Malpraktek Notaris dan Hukum Pidana, CV. Agung, Semarang, 1991
Man S. Sastrawidjaja, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,Bandung: Alumni, 2006
Munir Fuady, Hukum Pailit Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002
M. Yasser Al Mursyid, Akta Peralihan Harta Pailit Berupa Benda Tetap Yang Dijual Tanpa Lelang Oleh Kurator , Jurnal Officium Notarium NO. 2 VOL. 1 AGUSTUS 2021: 230-240
Nurizkha Arlina, “Pengangkatan Notaris Pengganti Dari Notaris Yang Berstatus Terpidana (Studi Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor No. 728/Pdt/P/2020/Pn. Sby),†Jurnal Pendidikan 4, no. 4, 2020
Raymond Aristyo; Ahkmad Budi Cahyono, “Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Jual PPJB Dan Akta Kuasa Untuk Menjual Sebagai Jaminan Terjadinya Utang Piutang,†Jurnal Kertha Semaya 9, no. 12, 2021
Reynika Ashfahani, Pieter Everhardus Latumeten, Peran Notaris Serta Potensi Tuntutan Atas Perbuatan Tindak Pidana Dalam Proses Kepailitan dan PKPU, Jurnal Kerthha Semaya, Vol 9 No 12 Tahun 2021
Rindy Ayu Rahmadiyanti, “Akibat Hukum Penolakan Rencana Perdamaian Debitur Oleh Kreditur Dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utangâ€,Jurnal Notarius, E-Journal Undip, Edisi 8, No. 2 September, 2015
R.M.Panggabean,â€Keabsahan Perjanjian dengan Klausul Bakuâ€, Artikel Pada Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Bhayangkara Jakarta Raya,Vol.IV.No.17 Oktober 2010
Syahrullah, 2020, “Sejarah Perkembangan Perseroan Terbatas di Indonesia†Jurnal Publikasi Hukum, Volume 9 No. 1, Januari-Juni 2020
Sri Redjeki Hartono, Hukum Perdata Sebagai Dasar Hukum Kepailitan Modern, Jurnal Hukum Bisnis, Volume 7, Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis, Jakarta, 1999
Udin Silalahi, Beatrix Tanjung, Perjanjian Perdamaian pada Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Berulang: Kedudukan dan Implikasi, Jurnal Hukum Undang, Vol 4 No 2, November 2021.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Eka Dharma Mohamad, Mohammad Ryan Bakry, Iskandar Muda

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Pamulang Law Review (PalRev) retain copyright in their published works and grant the journal the right of first publication. All articles are published under the https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/?utm.
Under this license, users are permitted to copy and redistribute the material in any medium or format and to remix, transform, and build upon the material for any purpose, including commercial purposes, provided that appropriate credit is given to the original author(s), the original publication in Pamulang Law Review is acknowledged, a link to the applicable license is provided, and any adapted material is distributed under the same or a compatible license.
Authors may enter into separate and additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of their work, including depositing it in institutional repositories, personal or professional websites, and other scholarly platforms, provided that the original publication in Pamulang Law Review is properly acknowledged.
Authors are encouraged to disseminate their published works through appropriate scholarly channels to enhance accessibility, visibility, discoverability, and scholarly impact.


