Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris dalam Pembuatan Akta dari Transaksi yang Didasarkan Kepada Skema Ponzi
DOI:
https://doi.org/10.32493/palrev.v6i1.33381Keywords:
Notaris, Skema Ponzi, Prinsip Mengenali Pengguna Jasa.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh informasi dan menganalisa hukum mengenai Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris Dalam Pembuatan Akta Dari Transaksi Yang Didasarkan Kepada Skema Ponzi. Dengan menggunakan Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana perusahaan publik dapat merekayasa produknya dengan menggunakan skema Ponzi di pasar modal ? dan Bagaimana Notaris dapat mengenali penerapan prinsip pengguna jasa untuk menghindari pembuatan akta autentik berdasarkan skema Ponzi ? Bahwa Pada saat ini hanya ada beberapa peraturan yang sedikit banyaknya menyinggung pembahasan mengenai ponzi, diantaranya: Undang-Undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Jo. UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Ketentuan pidana terhadap kegiatan investasi Berskema ponzi/ bodong diatur dalam Pasal 378 KUHP dan kaitannya sangat erat dengan kejahatan dan ruang lingkup dari pertanggungjawaban pidananya. Notaris sebagai salah satu pihak pelapor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor, sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat: identifikasi Pengguna Jasa; verifikasi Pengguna Jasa; dan pemantauan Transaksi Pengguna Jasa.Dalam penerapan PMPJ, ketersediaan data nasabah atau Pengguna Jasa, jejak rekam dan berbagai transaksi yang dilakukan, serta administrasi atau penatausahaan dokumen informasi yang baik.
References
Astuti Aksan, Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Oleh Notaris Sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang, Tesis. Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Hasanudin, Makassar, 2015
Faisal Maliki Baskoro, Sepak Terjang Bernie Madoff, Penipu Skema Ponzi Terbesar dalamSejarah, https://www.beritasatu.com/dunia/760913/sepak-terjang-bernie-madoff-penipu-skema-ponzi-terbesar-dalam-sejarah
Habib Adjie, Merajut Pemikiran Dalam Dunia Notaris & PPAT, Citra Aditya Bakti, Surabaya 2010
Heru Suyanto, Andriyanto Adhi Nugroho dan Surahmad, TANGGUNG JAWAB OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM PENANGGULANGAN PENIPUAN INVESTASI, Pamulang Law Review, Volume 1 Issue 1, August 2018, Page. 15-30
Johnny Ibrahim, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Cet 3, Bayumedia Publishing, Malang, 2007
M. Luthfan Hadi Darus, Hukum Notariat dan Tanggung Jawab Jabatan Notaris, cetakan pertama, UII Press, Yogyakarta, 2017
Marthinus Mesak Mandala, Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris Menurut Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2017, Jurnal Officium Notarium, NO. 2 VOL. 1 AGUSTUS 2021: 317-326
Natalia Lorien, Tantimin, “Investasi Bodong Dengan Sistem Skema Ponzi: Kajian Hukum Pidanaâ€, e-Journal Komunikasi Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Program Studi Ilmu Hukum,Volume 5 Nomor 1 Maret 2022
Qur`aini Safitri, 2022, Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap Perlindungan Investor pada Investasi Berskema Ponzi. Skripsi, Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
Radjagukguk, Erman. “Peranan Hukum di Indonesia : Menjaga Persatuan, Memulihkan Ekonomi dan Memperluas Sosialâ€, Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia. 2000.
Ridho Ilham,Elwi Danil, Yoserwan,PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA OLEH NOTARIS DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG, Jurnal Iswara Justisia, Volume 3, Issue 4, January 2020
Satjipto. Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing. 2009
Surahmi, Mila. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Korban Penipuan Investasi (Strudi Kasus Di Kota Palembang). Jurnal Thengkyang, 1 (1), 85-104.
Wachda Mihmii, Skema Ponzi, Penipuan Berkedok Investasi Untung Tinggi, https://www.gicindonesia.com/jurnal/trivia/ skema-ponzi
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Sari Wulandari, Chandra Yusuf, Frengki Hardian

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Pamulang Law Review (PalRev) retain copyright in their published works and grant the journal the right of first publication. All articles are published under the https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/?utm.
Under this license, users are permitted to copy and redistribute the material in any medium or format and to remix, transform, and build upon the material for any purpose, including commercial purposes, provided that appropriate credit is given to the original author(s), the original publication in Pamulang Law Review is acknowledged, a link to the applicable license is provided, and any adapted material is distributed under the same or a compatible license.
Authors may enter into separate and additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of their work, including depositing it in institutional repositories, personal or professional websites, and other scholarly platforms, provided that the original publication in Pamulang Law Review is properly acknowledged.
Authors are encouraged to disseminate their published works through appropriate scholarly channels to enhance accessibility, visibility, discoverability, and scholarly impact.


