The Concept ff Handling Overcapacity in Prison Through A Restorative Justice Approach to Drug Abusers
DOI:
https://doi.org/10.32493/palrev.v6i1.33382Keywords:
Over Capacity, Prison, Restorative Justice, Drugs.Abstract
The implementation of the coaching carried out by Prison for the inmates often becomes not optimal due to the complexity of the problems that occur within Prison. One of the root causes of issues at Prison is overcapacity. This paper then tries to see by analyzing the nature of narcotics crime as a particular crime and Indonesia's role in overcoming narcotics crime. Then also visit and explore the implications of overcapacity in Prison and concepts that can be applied to prevent overcapacity in Prison. The research method used in this paper is a normative juridical research method, with the data source used being secondary data obtained through library research. The study results indicate that narcotics crime as a particular crime is transnational and involves international crime organizations. Indonesia's role in overcoming narcotics crime can be seen from the regulation in Law Number 35 of 2009. In this regulation, sellers and dealers are given a high penalty, even death. Sentences should not be given to those who are called victims or addicts. The implications of overcapacity in Prison can result in non-optimal coaching due to the complexity of the problems that occur in Prison. Overcapacity is one of the root causes of issues at Prison. For this reason, it is necessary to apply a concept to prevent overcapacity from occurring in Prison by providing rehabilitation as a form of using restorative justice.
References
Anton Sudanto, Penerapan Hukum Pidana Narkotika di Indonesia, Jurnal Hukum ADIL, Vol. 8, (No1), 2017.
Aditya Nugraha, Konsep Community Based Corrections Pada Sistem Pemasyarakatan Dalam Menghadapi Dampak Pemenjaraan, Jurnal Sains Sosio Huaniora. Volume 4 Nomor 1 Juni 2020.
Abintoro Prakoso, Penemuan Hukum, Sistem, Metode, Aliran dan Prosedur dalam Menemukan Hukum, (Yogyakarta: LaksBang PRESSindo, 2016).
Abdoel Djamali, Pengantar Hukum Indonesia, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014).
Budiyono, Fungsi Prison Sebagai Tempat Untuk Melaksanakan Pembinaan Dan Pelayanan Terpidana Mati Sebelum Dieksekusi, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 9 No. 3 September 2009.
Depdikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1997).
Humphrey Wangke, Kejahatan Transnasional Di Indonesia Dan Upaya Penanganannya, Cetakan Pertama, 2011, (Jakarta: Pusat Pengkajian Pengolahan Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, 2011).
Ilham Panunggal Jati Darwin, Implications Of Overcapacity For Correctional Institutions In Indonesia, Jurnal Cepalo, Volume 3, Nomor 2, Juli-Desember 2019.
I Ketut Mertha, Efek Jera Pemiskinan Koruptor dan Sanksi Pidana, (Denpasar: Udayana University Press, 2014).
Kadri Husin dan Budi Rizki Husin, Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia, (Jakarta:Sinar Grafika, 2016).
M. Ali Zaidan Yuliana Yuli W, Peran Indonesia Dalam Penanggulangan Narkotika, Jurnal Yuridis, Vol.2 No.2, Desember 2015.
Melda Kamil Ariadno, Maritime Security in South East Asia: Indonesian Perspective, Indonesian Journal of International Law (IJIL), Vol.7, (No.1), 2009.
Muh. Irfansyah Hasan, Kejahatan Transnasional Dan Implementasi Hukum Pidana Indonesia, Lex Crimen, Vol. VII/No. 7/Sept/2018.
Mardani, Penyalahgunaan Narkoba dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008).
Ni Putu Nita Mutiara Sari dan Suatra Putrawan, Pengaturan Hukum Tindak Pidana Narkotika Sebagai Kejahatan Trans Nasional Di Kawasan Asia Tenggara, Jurnal Kertha Negara, Vol. 06, No. 02, Maret 2018.
P.A.F. Lamintang-Theo Lamintang, Hukum Penitensier Indonesia, (Jakarta:Sinar Grafika, 2012).
Puteri Hikmawati, Analisis Terhadap Sanksi Pidana Bagi Pengguna Narkotika, NEGARA HUKUM: Vol. 2, No. 2, November 2011.
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009).
Parasian Simanungkalit, Model Pemidanaan Yang Ideal Bagi Korban Pengguna Narkoba Di Indonesia, Yustisia, Vol.1 No. 3 September - Desember 2012.
Pusat Informasi Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, RestorativeJustice, Solusi Over Kapasitas Prison Rutan, 15 Mei 2019.
Randy Pradityo, Restorative Justice in Juvenile Justice System, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 5 Nomor 3, November 2016.
Ruslan Renggong, Hukum Pidana Khusus Memahami Delik-Delik di Luar KUHP, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2019).
Sembilan Prison dengan Kelebihan Penghuni Terbesar di Indonesia, Kompas.com 10 September 2021.
Samuel Arsheldon, Supriardoyo Simanjuntak, Kornelius Benuf, Strategi Antisipasi Over Kapasitas Prison Suatu Refleksi Atas Kebijakan Pencegahan Penyebaran Covid-19, ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan, Vol. 14, No. 1, Juni 2020.
Siswanto Sunarso, Viktimologi dalam sistem peradilan pidana, (Jakarta: Sinar Grafika, 2014).
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, (Yogyakarta: Liberty, 2007).
Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993).
Tim FH Unja, Pentingnya Rehabilitasi Sebagai Solusi Dalam Menekan Kasus Narkotika, (FH Universitas Jambi, 23 September 2020).
Vanessa Sandra, Pengaruh Over Capacity Prison Terhadap Kinerja Pemasyarakatan Prison Kelas Ii B Sleman, Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Atma Jaya Yogyakarta, Desember, 2016.
Wulan Dwi Yulianti, Upaya Menanggulangi Over Kapasitas Pada Prison Di Indonesia, Jurnal Humani (Hukum dan Masyarakat Madani), Volume 11 No. 1 Mei 2021.
Zainab Ompu Jainah, Kejahatan Narkoba Sebagai Fenomena Dari Transnational Organized Crime, Pranata Hukum Volume 8 No 2 Juli 2013.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Nani Widya Sari, Oksidelfa Yanto, Bhanu Prakash Nunna, Abdul Azis
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pamulang Law Review ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).